Lompat ke isi

In absentia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
rintisan
 
Rioblahbloh (bicara | kontrib)
 
(19 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Merge|Verstek (Hukum Acara)|date=Agustus 2021}}
'''''In absentia''''' adalah istilah dalam [[bahasa Latin]] yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah [[hukum]], pengadilan ''in absentia'' adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh [[terdakwa]] tersebut.
'''''In absentia''''' adalah istilah dalam [[bahasa Latin]] yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah [[hukum]], pengadilan ''in absentia'' adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh [[terdakwa]] tersebut.


Dalam [[Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]] [[Indonesia]], hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam pasal 196 dan 214 yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan ''in absentia''. Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri; adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya melarikan diri); atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999).
Dalam [[Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]] [[Indonesia]], hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam pasal 196 dan 214 yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan ''in absentia''. Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri; adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya [[buronan|melarikan diri]]); atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999).


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==


* {{id}} [http://kontak.club.fr/Pro%20dan%20kontra%20SKP3%20%20Suharto.htm In Absentia Untuk Pak Harto], Waspada, 14 Juni 2006.
* {{id}} [http://kontak.club.fr/Pro%20dan%20kontra%20SKP3%20%20Suharto.htm In Absentia Untuk Pak Harto] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20061129053025/http://kontak.club.fr/Pro%20dan%20kontra%20SKP3%20%20Suharto.htm |date=2006-11-29 }}, Waspada, 14 Juni 2006.


[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Istilah hukum dalam bahasa Latin]]


{{hukum-stub}}


{{hukum-stub}}
[[de:Abwesenheit]]
[[en:In absentia]]
[[fr:Contumace]]
[[nl:Verstek (procesrecht)]]

Revisi terkini sejak 27 April 2024 00.16

In absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam pasal 196 dan 214 yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan in absentia. Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri; adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya melarikan diri); atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999).

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]