Pembicaraan:Yurisprudensi (Mahkamah Agung): Perbedaan antara revisi
Bagian baruk →top: clean up |
|||
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{ProyekWiki Ganesha|class=|importance=}} |
|||
Yurisprudensi kok me-refernya ke MA sih? (ngaco nih) Yurisprudensi kan berlaku global, untuk common law hakim bisa bikin keputusan baru, ngga usah MA.... |
Yurisprudensi kok me-refernya ke MA sih? (ngaco nih) Yurisprudensi kan berlaku global, untuk common law hakim bisa bikin keputusan baru, ngga usah MA.... |
||
Tsk, buku gue ada di rumah lagi :-( |
Tsk, buku gue ada di rumah lagi :-( |
Revisi terkini sejak 30 April 2024 05.25
ProyekWiki Ganesha | ||||||||||||||
|
Yurisprudensi kok me-refernya ke MA sih? (ngaco nih) Yurisprudensi kan berlaku global, untuk common law hakim bisa bikin keputusan baru, ngga usah MA.... Tsk, buku gue ada di rumah lagi :-( Bakal gue kasih tag ngga akurat dulu Serenity 09:18, 8 Juni 2007 (UTC)
YURISPRUDENSI
[sunting sumber]Putusan Hakim Pengadilan Negeri belum dapat dianggap sebagai suatu Yurisprudensi oleh karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap ( masih dapat dirubah putusannya dengan Putusan pengadilan yg lebih tinggi).
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara rela.
– komentar tanpa tanda tangan oleh Alcatrank (b • k) pada 04:15, 11 Juni 2007 (UTC).
- Hiih, Alcatraz udah dibilangin juga tentang pemakaian huruf besar, kok ya ngeyel. Bener itu yurisprudensi diatas, tapi yurisprudensi di Indonesia -- tidak berlaku di seluruh dunia. Think GENERAL
Serenity 04:21, 11 Juni 2007 (UTC)
Sorry ibuku, kirain ngak berlaku pada kolom pembicaraan. Benar YUrisprudensi yg dimaksud (sorry ibu, bukan ngeyel) memang adalah dari sudut Yurisprudensi di Indonesia, mungkin kalau ibu "think Global" bisa dilengkapi dengan tulisan Yurisprudensi pada beberapa negara lain ( tidak usah marah2) – komentar tanpa tanda tangan oleh Alcatrank (b • k) pada 04:26, 11 Juni 2007 (UTC).
- Satu: I'm not your mother, and this is the way I talk (saya bukan ibu kamu dan ini cara saya bicara)
- Dua: tanda tangani semua pembicaraan dengan ~~~~ gelombang empat kali (dalam papan keyboard ada di atas sebelah kiri angka satu)
- Tiga: aturan mainnya tidak begitu. Berpikirlah seracara sistematis. Wikipedia Bahasa Indonesia adalah ensiklopedia umum berbahasa Indonesia, tidak khusus apa yang terjadi di Indonesia. Jadi kalau mau menulis tentang yurisprudensi, pengertian yurisprudensi secara umum yang berlaku diseluruh dunia, baru masuk ke khusus yang berlaku di Indonesia. Sampai syarat ini dipenuhi, maka artikel ini masih tidak akurat untuk ensiklopedia umum karena berlaku khusus. Serenity 04:34, 11 Juni 2007 (UTC)
Maksud ibu kalau sesuatu yg tidak umum seperti misalnya Hukum Adat yg hanya dikenal di Indonesia tidak boleh dimasukkan ke wikipedia, kalau gitu tolong dong dihapus saja Yurisprudensi tersebut daripada ditag tidak akurat, ( silahkan cek keakuratannya, sorry kalau saya sudah membuang waktu anda. bye – komentar tanpa tanda tangan oleh Alcatrank (b • k) pada 04:35, 11 Juni 2007 (UTC).
Ok thanks atas koreksinya, saya akan lebih banyak belajar membaca dulu dan stop kontribusi sementara, thanks koreksinya--Alcatrank 04:38, 11 Juni 2007 (UTC)
Napa sih harus diperdebatkan. Judul artikel ini saya pindah ke Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kalo pengen think global, kembangin Yurisprudensi donk, atau Yurisprudensi pengadilan (en:Case law). Buat Alcatrank, jangan takut donk "digigit" Ser :-) wic2020bicara 01:56, 12 Juni 2007 (UTC)
- Udah deh, Wic, ngga usah sok tau. Lihat siapa yang udah ngembangin, norma, norma hukum, tanah ulayat, hukum adat, adat dll. Baru mbenerin satu aja boasting, baca yang bener. Gue bilang general. Serenity 02:06, 12 Juni 2007 (UTC)