Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
alamat
Update Website
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(27 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal</br>Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
| nama = Direktorat Jenderal<br /> Bina Pemerintahan Desa
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri</br> Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri<br /> Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:LogoKemendagri.jpg]]
| gambar = Seal of the Ministry of Internal Affairs of the Republic of Indonesia (2020 version).svg
| didirikan =
| didirikan =
| dasar_hukum =
| dasar_hukum =
Baris 8: Baris 8:
| anggaran =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = Dr. Eko Prasetyanto, S.Si, M.Si, MA.
| nama_eselonI = [[Tarmizi A. Karim]]<ref>{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/staff-directory/pejabat-kemendagri-jan-2015|title=Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI|publisher=Kemendagri RI|accessdate=9 Januari 2015}}</ref>
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = Dr. Paudah, M.Si.
| nama_sekretaris = Nata Irawan<ref name="Profil Pimpinan">{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/staff-directory/pejabat-kemendagri-jan-2015/eselon-ii-pmd-6|title=Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri RI|publisher=Kemendagri RI|accessdate=9 Januari 2015}}</ref>
| eselonII = Direktur
| eselonII =
| eselonII_1 = Pemerintahan Desa dan Kelurahan
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 = F. Gatot Yanrianto<ref name="Profil Pimpinan"/>
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 = Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 = Florensius Gatot Yanrianto<ref name="Profil Pimpinan"/>
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 = Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 = Mohammad Rizal<ref name="Profil Pimpinan"/>
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 = Usaha Ekonomi Masyarakat
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 = Aferi Syamsidar<ref name="Profil Pimpinan"/>
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 = Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 = Yuliat<ref name="Profil Pimpinan"/>
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
Baris 32: Baris 32:
| eselonII_10 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Jl. Raya Pasar Minggu KM.19, [[Jakarta Selatan]]<ref>[http://alamatku.detik.com/direktori/departemen-dalam-negeri---direktorat-jenderal-pemberdayaan-masyarakat-dan-desa alamatku.detik.com : Departemen Dalam Negeri - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa]</ref>
| alamat = Jl. Raya Pasar Minggu KM.19, [[Jakarta Selatan]]<ref>[http://alamatku.detik.com/direktori/departemen-dalam-negeri---direktorat-jenderal-pemberdayaan-masyarakat-dan-desa alamatku.detik.com : Departemen Dalam Negeri - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
| situs web = {{URL|http://pmd.kemendagri.go.id/}}
| situs web = {{URL|http://binapemdes.kemendagri.go.id}}
| catatan =
| catatan =
}}
}}


'''Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa''' atau disingkat dengan '''Ditjen PMD''' merupakan unsur pelaksana [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] di bidang pembinaan masyarakat dan desa. Ditjen PMD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri]]. Ditjen PMD dipimpin oleh [[Direktur Jenderal]] yang saat ini dijabat oleh [[Tarmizi A. Karim]].
'''Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa''' (sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) adalah unsur pelaksana [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] di bidang pembinaan pemerintahan desa. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri]].<ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174382/Perpres%20Nomor%2011%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri |access-date=2015-02-04 |archive-date=2015-02-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150204060905/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174382/Perpres%20Nomor%2011%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref><ref name="Dirjen"/> Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Dr. Eko Prasetyanto Purnomo Putro, S.Si, M.Si, MA.<ref name="Dirjen"/>


==Tugas dan Fungsi==
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Direktorat Jenderal PMD dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref name="Perpres"/> Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
# perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
#perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
# pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
# pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
#penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
# penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
#pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
# pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
#pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
# pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref name="Perpres"/>
==Susunan Organisasi==
== Susunan Organisasi ==
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri atas<ref name="Unit Kerja">{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2010/08/23/p/e/permendagri_no.41_2010.doc|title=Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri|publisher=Kementerian Dalam Negeri RI|accessdate=12 Desember 2014}}</ref> :
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, terdiri atas:<ref name="Unit Kerja">{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2010/08/23/p/e/permendagri_no.41_2010.doc|title=Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri|publisher=Kementerian Dalam Negeri RI|accessdate=12 Desember 2014|archive-date=2014-12-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20141213013502/http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2010/08/23/p/e/permendagri_no.41_2010.doc|dead-url=yes}}</ref>
*Sekretariat Direktorat Jenderal;
* Sekretariat Direktorat Jenderal;
*Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
* Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
*Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat;
* Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
*Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat;
* Direktorat Fasilitasi Keuangan Dan Aset Pemerintahan Desa
*Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat; dan
* Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa
*Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.
* Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa.


==Referensi==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}

{{Kementerian Dalam Negeri}}


[[Kategori:Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|B]]

Revisi per 1 Mei 2024 10.37

Direktorat Jenderal
Bina Pemerintahan Desa
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Eko Prasetyanto, S.Si, M.Si, MA.
Sekretaris Direktorat JenderalDr. Paudah, M.Si.
Kantor pusat
Jl. Raya Pasar Minggu KM.19, Jakarta Selatan[1]
Situs web
binapemdes.kemendagri.go.id

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) adalah unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pembinaan pemerintahan desa. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[2][3] Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Dr. Eko Prasetyanto Purnomo Putro, S.Si, M.Si, MA.[3]

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2] Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  3. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2]

Susunan Organisasi

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, terdiri atas:[4]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal;
  • Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
  • Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
  • Direktorat Fasilitasi Keuangan Dan Aset Pemerintahan Desa
  • Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa
  • Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa.

Referensi

  1. ^ alamatku.detik.com : Departemen Dalam Negeri - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04. 
  3. ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Dirjen
  4. ^ "Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri". Kementerian Dalam Negeri RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-13. Diakses tanggal 12 Desember 2014.