Lompat ke isi

Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Dzul Jalaali (bicara | kontrib)
(11 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah [http://www.kai.or.id/wp-content/uploads/2016/02/UU_2003_18_Undang-udang-Advokat.pdf Undang-Undang No. 18 Tahun 2003] tentang [[Advokat]] (UU Advokat).
'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah [http://www.kai.or.id/wp-content/uploads/2016/02/UU_2003_18_Undang-udang-Advokat.pdf Undang-Undang No. 18 Tahun 2003] tentang [[Advokat]] (UU Advokat).


Organisasi advokat memiliki fungsi di antaranya :
Organisasi advokat memiliki fungsi di antaranya :
Baris 10: Baris 10:
# Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
# Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
# Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
# Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
Advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan


== Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ==
== Organisasi Advokat ==
Organisasi Advokat di Indonesia yang Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia terdiri dari :
Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal [[7 April]] [[2005]]. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
* [http://dppikadin.or.id/ Ikatan Advokat Indonesia] ([[Ikadin]])
* [http://dppikadin.or.id/ Ikatan Advokat Indonesia] ([[Ikadin]])
* [https://asosiasiadvokatindonesia.id/ Asosiasi Advokat Indonesia] ([[AAI]])
* [https://asosiasiadvokatindonesia.id/ Asosiasi Advokat Indonesia] ([[AAI]])
Baris 19: Baris 20:
* Serikat Pengacara Indonesia ([[SPI]])
* Serikat Pengacara Indonesia ([[SPI]])
* Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ([[AKHI]])
* Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ([[AKHI]])
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]]), dan
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]])
* Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI]]).
* [[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] [[Kategori:Advokat]] Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI|APSI)]]
* [https://peradiutama.or.id/ Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA)]

== Pranala luar ==
* [https://peradi.id PERADI]
* [http://www.kai.or.id/ Kai.or.id]
* [http://www.peradi.or.id/in/index.php Peradi.or.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070416010730/http://www.peradi.or.id/in/index.php |date=2007-04-16 }}
* [http://www.ikadin.org/index.php Ikadin.org] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070429191229/http://www.ikadin.org/index.php |date=2007-04-29 }}
* [http://aai-dkijakarta.or.id/home.php AAI-DKI Jakarta] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070930033902/http://aai-dkijakarta.or.id/home.php |date=2007-09-30 }}
* [http://hkhpm.org HKHPM.org] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180831151721/http://www.hkhpm.org/ |date=2018-08-31 }}
* [http://www.dpp-hapi.org/ dpp-hapi.org/] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200122100026/http://dpp-hapi.org/ |date=2020-01-22 }}
*[http://www.dppferari.org dppferari.org]


{{stub}}
{{stub}}

[[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Advokat]]

Revisi per 3 Mei 2024 06.47

Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Organisasi advokat memiliki fungsi di antaranya :

  1. Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
  2. Menyelenggarakan ujian advokat
  3. Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
  4. Menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
  5. Melakukan pengawasan terhadap advokat
  6. Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
  7. Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi

Advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan

Organisasi Advokat

Organisasi Advokat di Indonesia yang Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia terdiri dari :