Lompat ke isi

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif rahmat (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '== Pembentukan dan Masa Kerja == Dewan TIK Nasional ('''DeTIKNas''') adalah Badan Ekstra Struktural yang dipimpin oleh Presiden dan beranggotakan 11 ...'
 
Sfriu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(28 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
== Pembentukan dan Masa Kerja ==
|nama = Dewan Teknologi Informasi<br>dan Komunikasi Nasional
|singkatan = Wantiknas
|gambar = Logo Detiknas.png
|dasar = Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
|sifat =
|alamat =
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[Presiden RI]]
|pimpinan2 =
|nama_pimpinan2 =
|pimpinan3 =
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 =
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5 =
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6 =
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 =
|nama_pimpinan7 =
|situs web = Wisma Bakrie 2, Jl. HR. Rasuna Said Kav B-2 Jakarta Selatan, 12920
|catatan =
|ukuran_gambar=400px}}



Dewan TIK Nasional ('''DeTIKNas''') adalah [[Badan Ekstra Struktural]] yang dipimpin oleh [[Presiden RI|Presiden]] dan beranggotakan 11 Menteri, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.20 tahun 2006 tertanggal 13 November 2006 dengan masa kerja 3 tahun.

'''Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional''' ('''Wantiknas''') adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]].<ref>[http://www.detiknas.go.id/profil/ Profil Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Wantiknas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.<ref>{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173982/KEPRES%20012014.pdf |title=Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 |access-date=2016-02-23 |archive-date=2014-11-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141121004830/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173982/KEPRES%20012014.pdf |dead-url=yes }}</ref>

Wantiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).


== Tugas ==
== Tugas ==
Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2006, DeTIKNas bertugas:
Berdasarkan Keppres No. 1 Tahun 2014, tugas dan fungsi Wantiknas:
* merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi
* melakukan pengkajian dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
* melakukan koordinasi nasional meliputi dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/ BadanUsaha Milik Daerah, dunia usaha, lembaga profesional, dan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, serta masyarakat pada umumnya
* memberikan persetujuan atas pelaksanaan program teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas departemen agar efektif dan efisien


* Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
Selain itu, DeTIKNas menentukan Program ''Flagship'', yaitu suatu program TIK yang menjadi fokus nasional, yaitu program yang memiliki dampak besar pada pemerintah, masyarakat, internasional, dan ''least political resistance''. Program ini diambil satu dari tiap komponen ''blueprint'' TIK. Meskipun demikian, bukan berarti program yang lain tidak berjalan, namun program ''Flagship'' ini nantinya akan menjadi dasar dari pengembangan program-program TIK lainnya sehingga lebih terarah dan berdaya guna.
* Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
* Melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
* Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.


== Susunan Keanggotaan ==
== Susunan Keanggotaan ==
=== Tim Pengarah ===
=== Tim Pengarah ===
* Ketua: [[Presiden RI|Presiden Republik Indonesia]]
* Ketua: Presiden Republik Indonesia
* Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
* Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri Komunikasi dan Informatika
* Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas
Anggota:
* Anggota:
# Menteri Keuangan
*# Menteri Komunikasi dan Informatika;
# Menteri Perindustrian
*# Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
# Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
*# Menteri Perindustrian;
# Menteri Pendidikan Nasional
*# Menteri Kesehatan;
# Menteri Perdagangan
*# Menteri Keuangan;
# Menteri Dalam Negeri
*# Menteri Riset dan Teknologi;
*# Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
# Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
*# Sekretaris Kabinet.
# Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
# Menteri Negara Riset dan Teknologi


=== Tim Pelaksana ===
=== Tim Pelaksana ===
* Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika
* Ketua: Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A
* Wakil Ketua: Kemal A. Stamboel
* Wakil Ketua: Wakil Menteri PPN/Bappenas
* Sekretaris: Dirjen SDPPI Kemkominfo
* Sekretaris: Direktur Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika
* Wakil Sekretaris: Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum
* Wakil Sekretaris I: Muhammad Andy Zaky
* Wakil Sekretaris II: Mira Tayyiba
* Anggota:
* Anggota:
*# Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
# Giri Suseno Hadihardjono
*# Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika .
# Jonathan L. Parapak
*# Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
# Jos Luhukay
*# Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
# Hari Sulistyono
*# Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
# Andi Siswaka Faisal
*# Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

*# Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
=== Tim Penasehat ===
*# Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia.
# Rektor Institut Teknologi Bandung
*# Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
# Rektor Universitas Indonesia
*# Amir Sambodo.
# Rektor Universitas Gajah Mada
*# Sylvia Sumarlin.
# Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember
*# Indra Utoyo.
# Para pakar dan praktisi lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua Harian
*# Hari Sungkari.
*# Garuda Sugardo.
*# Zainal A. Hasibuan.
*# Virano G. Nasution.
*# Ashwin Sasongko Sastrosubroto.


=== Tim Mitra ===
=== Tim Penasihat ===
* Ketum KADIN
Terdiri dari para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang industri TIK, akademisi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian.
* Ketua Komite Inovasi Indonesia
* Ketua Komite Ekonomi Indonesia
* Rektor ITB
* Rektor UI
* Rektor UGM
* Rektor ITS
* Dirut PT. Telkom Indonesia
* Dirut PT. Indosat
* Dirut Pt. XL
* Para Pakar & Praktisi TIK


== Referensi ==
{{reflist}}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* (id)[http://detiknas.in DeTIKNas], bukan situs web resmi Dewan TIK Nasional
* {{id}} [http://www.wantiknas.go.id/ DeTIKNas]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} - Situs web resmi Dewan TIK Nasional


[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[Category:Badan Ekstra Struktural]]

Revisi terkini sejak 7 Mei 2024 10.29

Dewan Teknologi Informasi
dan Komunikasi Nasional
Wantiknas
Gambaran umum
SingkatanWantiknas
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
Struktur
KetuaPresiden RI
Situs web
Wisma Bakrie 2, Jl. HR. Rasuna Said Kav B-2 Jakarta Selatan, 12920
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini


Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.[1] Wantiknas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.[2]

Wantiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).

Berdasarkan Keppres No. 1 Tahun 2014, tugas dan fungsi Wantiknas:

  • Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
  • Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
  • Melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
  • Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.

Susunan Keanggotaan

[sunting | sunting sumber]

Tim Pengarah

[sunting | sunting sumber]
  • Ketua: Presiden Republik Indonesia
  • Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas
  • Anggota:
    1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
    2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
    3. Menteri Perindustrian;
    4. Menteri Kesehatan;
    5. Menteri Keuangan;
    6. Menteri Riset dan Teknologi;
    7. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
    8. Sekretaris Kabinet.

Tim Pelaksana

[sunting | sunting sumber]
  • Ketua: Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A
  • Wakil Ketua: Wakil Menteri PPN/Bappenas
  • Sekretaris: Dirjen SDPPI Kemkominfo
  • Wakil Sekretaris I: Muhammad Andy Zaky
  • Wakil Sekretaris II: Mira Tayyiba
  • Anggota:
    1. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
    2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika .
    3. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
    4. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
    5. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
    6. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
    7. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    8. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia.
    9. Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
    10. Amir Sambodo.
    11. Sylvia Sumarlin.
    12. Indra Utoyo.
    13. Hari Sungkari.
    14. Garuda Sugardo.
    15. Zainal A. Hasibuan.
    16. Virano G. Nasution.
    17. Ashwin Sasongko Sastrosubroto.

Tim Penasihat

[sunting | sunting sumber]
  • Ketum KADIN
  • Ketua Komite Inovasi Indonesia
  • Ketua Komite Ekonomi Indonesia
  • Rektor ITB
  • Rektor UI
  • Rektor UGM
  • Rektor ITS
  • Dirut PT. Telkom Indonesia
  • Dirut PT. Indosat
  • Dirut Pt. XL
  • Para Pakar & Praktisi TIK

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]