Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k .
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(22 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
'''Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan''' merupakan adalah sebuah unsur pelaksana [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|peraturan perundang-undangan]]. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
| nama = Direktorat Jenderal<br>Peraturan Perundang-undangan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia<br>Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:Logo of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.svg|200px]]
| didirikan =
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat =
| situs web = https://ditjenpp.kemenkumham.go.id
| catatan =
}}
'''Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan''' (disingkat '''Ditjen PP''' atau '''DJPP''') adalah salah satu unsur pelaksana di [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang peraturan perundang-undangan menyelenggarakan yang berlaku
* perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
* Pelaksanaan kebijakan dibidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
* pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
* pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang peraturan perundang-undangan
* pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
* Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
* Pelaksanaan urusan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
* pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref>{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174489/Perpres%20No%2044%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |access-date=2015-09-18 |archive-date=2015-05-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150528233129/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174489/Perpres%20No%2044%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref>
* Perancangan pengharmonisasian, pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan
* Penerbitan dan publikasi rancangan, proses dan hasil rancangan peraturan perundang-undangan serta bahan pendukung rancangan perundang-undangan


== Referensi ==
{{Departemen Hukum dan HAM RI}}
{{reflist}}


{{Kementerian Hukum dan HAM}}
[[Kategori:Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]]

[[Kategori:Direktorat Jenderal|Peraturan Perundang-undangan]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|P]]
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]

Revisi terkini sejak 15 Mei 2024 13.12

Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Situs web
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (disingkat Ditjen PP atau DJPP) adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-09-18.