Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=Badan Percepatan |
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=Badan Percepatan<br>Penyelenggaraan Perumahan|nama_pimpinan9=|nama_pimpinan6=|pimpinan7=|nama_pimpinan7=|pimpinan8=|nama_pimpinan8=|pimpinan9=|pimpinan10=|nama_pimpinan5=|nama_pimpinan10=|pimpinan11=|nama_pimpinan11=|pimpinan12=|nama_pimpinan12=|alamat=|situs web=|pimpinan6=|pimpinan5=|singkatan=BP3|pegawai=<!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->|gambar=|didirikan=2021|dasar=Perpres Nomor 9 Tahun 2021|dibubarkan=|dasar_pembubaran=<!--dasar hukum pembubaran-->|sifat=|anggaran=<!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->|nama_pimpinan4=|pimpinan1=Ketua Dewan Pembina|nama_pimpinan1=[[Basuki Hadimuljono]]|pimpinan2=|nama_pimpinan2=|pimpinan3=|nama_pimpinan3=|pimpinan4=|catatan=}} |
||
'''Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan''' (disingkat '''BP3''') adalah [[Lembaga Nonstruktural]] di Indonesia yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021, yang merupakan salah satu pelaksanaan [[Undang-Undang Cipta Kerja]].<ref>{{Cite web|date=25 Februari 2021|title=Perpres Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan Telah Terbit|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20210225/47/1360844/perpres-badan-percepatan-penyelenggaraan-perumahan-telah-terbit|website=Bisnis|access-date=10 Mei 2021}}</ref> |
'''Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan''' (disingkat '''BP3''') adalah [[Lembaga Nonstruktural]] di Indonesia yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021, yang merupakan salah satu pelaksanaan [[Undang-Undang Cipta Kerja]].<ref>{{Cite web|date=25 Februari 2021|title=Perpres Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan Telah Terbit|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20210225/47/1360844/perpres-badan-percepatan-penyelenggaraan-perumahan-telah-terbit|website=Bisnis|access-date=10 Mei 2021}}</ref> |
||
Revisi terkini sejak 17 Mei 2024 03.52
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan BP3 | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BP3 |
Didirikan | 2021 |
Dasar hukum pendirian | Perpres Nomor 9 Tahun 2021 |
Struktur | |
Ketua Dewan Pembina | Basuki Hadimuljono |
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (disingkat BP3) adalah Lembaga Nonstruktural di Indonesia yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021, yang merupakan salah satu pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.[1]
Lembaga ini terdiri atas:
- Dewan Pembina berjumlah empat orang, yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri
- Badan Pelaksana, yang terdiri atas Kepala Badan Pelaksana dan paling banyak empat direktur
- Dewan Pengawas berjumlah lima orang yang berasal dari kementerian teknis, akademisi, asosiasi profesi, pengembang perumahan, dan masyarakat.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Perpres Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan Telah Terbit". Bisnis. 25 Februari 2021. Diakses tanggal 10 Mei 2021.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]