Lompat ke isi

Ijab kabul: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rolast (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Penambahan informasi #1Lib1Ref #1Lib1RefID
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(20 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Close relationships}}
{{Close relationships}}
[[Berkas:Indonesian Muslim Marriage vow.jpg|jmpl|Prosesi ijab kabul oleh penghulu di [[KUA]]]]
'''Ijab kabul''' adalah ucapan dari [[orang tua]] atau [[wali]] mempelai [[wanita]] untuk [[menikah]]kan putrinya kepada sang calon mempelai [[pria]]. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab kabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.
'''Ijab kabul''' atau ijab dan kabul berasal dari kata wajib yang berarti mewajibkan dan kata ''qabul'' (asal kata bahasa Arab) yang berarti menerima. Makna ijab adalah suami meminta menikah dari wanita atau wakilnya. Sedangkan kabul adalah penerima istri dengan sighah yang menunjukkan demikian atau sebaliknya.<ref>{{Cite book|last=Al-'Iraqi|first=Butsainah As-Sayyid|date=1442 H/2021 M|title=Rahasia Pernikahan Bahagia|location=Jakarta Timur|publisher=Griya Ilmu|isbn=9789792409024|pages=85|url-status=live}}</ref> Ijab kabul digunakan dalam pernikahan yaitu ucapan dari orangtua atau [[wali]] mempelai [[wanita]] untuk [[menikah]]kan putrinya kepada sang calon mempelai [[pria]].<ref>{{Cite book|last=Shihab|first=M Quraish|date=2020|title=Kosakata Keagamaan|location=Jakarta|publisher=Lentera Hati|isbn=9786237713043|pages=201|url-status=live}}</ref> Orangtua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, kemudian mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab kabul merupakan ucapan Sakral ke-sepakatan antara kedua belah pihak selamanya. Sepanjang tidak melakukan [[Perceraian]] oleh penerima sakral suci atau hakim yang mencerai dengan sistem peraturan yang telah di tetapkan oleh hukum hingga Mahkamah Syar'i yang memberikan Perceraian.<ref>{{Cite journal|last=Chairah|first=Dakwatul|date=2021-06-20|title=Pelaksanaan Ijab Kabul Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19 di KUA Kecamatan Sampang Madura|url=http://dx.doi.org/10.15642/alhukama.2021.11.1.57-75|journal=AL-HUKAMA'|volume=11|issue=1|pages=57–75|doi=10.15642/alhukama.2021.11.1.57-75|issn=2548-8147}}</ref>
💔12 04 2017💔

'''Ijab''' adalah sesuatu yang dikeluarkan ''(diucapkan)'' pertama kali oleh seseorang dari dua orang yang berakad sebagai tanda mengenai keinginannya dalam melaksanakan akad dan kerelaan atasnya.

'''Kabul''' adalah sesuatu yang dikeluarkan ''(diucapkan)'' kedua dari pihak lain sebagai tanda kesepakatan dan kerelaannya atas sesuatu yang diwajibkan pihak pertama dengan tujuan kesempurnaan akad<ref>http://etheses.uin-malang.ac.id/1934/6/06210011_Bab_2.pdf</ref>.


== Istilah dalam perniagaan ==
== Istilah dalam perniagaan ==
Selain digunakan dalam [[akad nikah]], istilah ini juga digunakan dalam jual beli. Ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan.
Selain digunakan dalam [[akad nikah]], istilah ini juga digunakan dalam kegiatan muamalah atau jual beli. Ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan.

Dalam [[Mazhab Syafi'i]] yang dianut mayoritas muslim Indonesia, rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:

# Mempelai laki-laki
# Mempelai wanita
# Wali
# Dua orang saksi
# Shighat (ijab dan qabul)


== Bahasa ==
== Bahasa ==
Baris 10: Baris 22:


=== Bahasa Indonesia ===
=== Bahasa Indonesia ===
[[Berkas:Ijab Kabul.JPG|jmpl|[[Prosesi]] Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria agar sebuah pernikahan pasangan Muslim dapat ''sah''.]]
Dalam [[bahasa Indonesia]], pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
Dalam [[bahasa Indonesia]], pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
{{cquote|''Saya nikahkan engkau, xxxx &lt;nama calon mempelai pria&gt; bin yyyy &lt;nama ayah calon mempelai pria&gt; dengan ananda xxxx &lt;nama calon mempelai wanita&gt; binti yyyy &lt;nama ayah calon mempelai wanita&gt;, dengan mas kawin zzzz &lt;semisal: perhiasan emas 24 karat seberat 12 gram&gt; dibayar &lt;tunai/hutang&gt;''}}
{{cquote|''Saya nikahkan engkau, xxxx &lt;nama calon mempelai pria&gt; bin yyyy &lt;nama ayah calon mempelai pria&gt; dengan ananda xxxx &lt;nama calon mempelai wanita&gt; binti yyyy &lt;nama ayah calon mempelai wanita&gt;, dengan maskawin zzzz &lt;semisal: perhiasan emas 24 karat seberat 12 gram&gt; dibayar &lt;tunai/hutang&gt;''}}
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (''sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria''), yaitu:
{{cquote|''Saya terima nikahnya xxxx &lt;nama calon mempelai wanita&gt; binti yyyy &lt;nama ayah calon mempelai wanita&gt; dengan mas kawin tersebut dibayar &lt;tunai/hutang&gt;''}}
{{cquote|''Saya terima nikahnya xxxx &lt;nama calon mempelai wanita&gt; binti yyyy &lt;nama ayah calon mempelai wanita&gt; dengan maskawin tersebut dibayar &lt;tunai/hutang&gt;''}}


Setelah calon mempelai pria mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.
Setelah calon mempelai pria mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah ''sah'', dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.


=== Bahasa Arab ===
=== Bahasa Arab ===
Apabila calon mempelai pria memutuskan untuk menggunakan [[bahasa Arab]] untuk ijab &amp; kabul, maka yang perlu dihafalkan adalah lafaz kabul yang harus diucapkan sebagai berikut:
Apabila calon mempelai pria memutuskan untuk menggunakan [[bahasa Arab]] untuk ijab & kabul, maka yang perlu dihafalkan adalah lafaz kabul yang harus diucapkan sebagai berikut:


<blockquote dir="rtl"><big>'''قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِجَهَا بِمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ '''</big></blockquote>
<blockquote dir="rtl"><big>'''قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِجَهَا بِمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ '''</big></blockquote>
Baris 29: Baris 42:
<nama ayah mempelai wanita>
<nama ayah mempelai wanita>
بِمَهْرِ
بِمَهْرِ
<menyebut mas kawin>
<menyebut maskawin>
حَالاً '''</big></blockquote>
حَالاً '''</big></blockquote>


Baris 37: Baris 50:


{{Kekerabatan}}
{{Kekerabatan}}
{{masyarakat-stub}}


[[Kategori:Pernikahan]]
[[Kategori:Pernikahan]]

{{masyarakat-stub}}

Revisi terkini sejak 19 Mei 2024 10.45

Prosesi ijab kabul oleh penghulu di KUA

Ijab kabul atau ijab dan kabul berasal dari kata wajib yang berarti mewajibkan dan kata qabul (asal kata bahasa Arab) yang berarti menerima. Makna ijab adalah suami meminta menikah dari wanita atau wakilnya. Sedangkan kabul adalah penerima istri dengan sighah yang menunjukkan demikian atau sebaliknya.[1] Ijab kabul digunakan dalam pernikahan yaitu ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.[2] Orangtua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, kemudian mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab kabul merupakan ucapan Sakral ke-sepakatan antara kedua belah pihak selamanya. Sepanjang tidak melakukan Perceraian oleh penerima sakral suci atau hakim yang mencerai dengan sistem peraturan yang telah di tetapkan oleh hukum hingga Mahkamah Syar'i yang memberikan Perceraian.[3]

Ijab adalah sesuatu yang dikeluarkan (diucapkan) pertama kali oleh seseorang dari dua orang yang berakad sebagai tanda mengenai keinginannya dalam melaksanakan akad dan kerelaan atasnya.

Kabul adalah sesuatu yang dikeluarkan (diucapkan) kedua dari pihak lain sebagai tanda kesepakatan dan kerelaannya atas sesuatu yang diwajibkan pihak pertama dengan tujuan kesempurnaan akad[4].

Istilah dalam perniagaan[sunting | sunting sumber]

Selain digunakan dalam akad nikah, istilah ini juga digunakan dalam kegiatan muamalah atau jual beli. Ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan.

Dalam Mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas muslim Indonesia, rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:

  1. Mempelai laki-laki
  2. Mempelai wanita
  3. Wali
  4. Dua orang saksi
  5. Shighat (ijab dan qabul)

Bahasa[sunting | sunting sumber]

Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab lebih diutamakan ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab kabul akad nikah. Pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.

Bahasa Indonesia[sunting | sunting sumber]

Prosesi Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria agar sebuah pernikahan pasangan Muslim dapat sah.

Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:

Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:

Setelah calon mempelai pria mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ijab dari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.

Bahasa Arab[sunting | sunting sumber]

Apabila calon mempelai pria memutuskan untuk menggunakan bahasa Arab untuk ijab & kabul, maka yang perlu dihafalkan adalah lafaz kabul yang harus diucapkan sebagai berikut:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِجَهَا بِمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Yang harus segera diucapkan tanpa jeda sedikit pun setelah wali nikah (baik ayah mempelai wanita sendiri atau diwakilkan) mengucapkan:

اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ

<nama mempelai wanita> بِنْتِيْ <nama ayah mempelai wanita> بِمَهْرِ <menyebut maskawin>

حَالاً

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Al-'Iraqi, Butsainah As-Sayyid (1442 H/2021 M). Rahasia Pernikahan Bahagia. Jakarta Timur: Griya Ilmu. hlm. 85. ISBN 9789792409024. 
  2. ^ Shihab, M Quraish (2020). Kosakata Keagamaan. Jakarta: Lentera Hati. hlm. 201. ISBN 9786237713043. 
  3. ^ Chairah, Dakwatul (2021-06-20). "Pelaksanaan Ijab Kabul Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19 di KUA Kecamatan Sampang Madura". AL-HUKAMA'. 11 (1): 57–75. doi:10.15642/alhukama.2021.11.1.57-75. ISSN 2548-8147. 
  4. ^ http://etheses.uin-malang.ac.id/1934/6/06210011_Bab_2.pdf