Lompat ke isi

Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wisnuardhana (bicara | kontrib)
k →‎Pengisian jabatan: Seleksi JPT menurut Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(18 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara''' adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai [[ASN]] pada Instansi Pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan [[Pejabat Pembina Kepegawaian]] dan berkoordinasi dengan [[Komisi Aparatur Sipil Negara]].<ref name="UU Nomor 5">[http://www.bkn.go.id/attachments/2641_uu2014_5.pdf UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara]</ref>
'''Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara''' adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai [[ASN]] pada Instansi Pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan [[Pejabat Pembina Kepegawaian]] dan berkoordinasi dengan [[Komisi Aparatur Sipil Negara]].<ref name="UU Nomor 5">{{Cite web |url=http://www.bkn.go.id/attachments/2641_uu2014_5.pdf |title=UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara |access-date=2014-11-12 |archive-date=2014-03-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140312225031/http://www.bkn.go.id/attachments/2641_uu2014_5.pdf |dead-url=yes }}</ref>


== Jenis ==
== Jenis<ref name="UU Nomor 5" /> ==
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas<ref name="UU Nomor 5"/>:
* Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu kepala [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|Lembaga pemerintah nonkementerian]].
* Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu kepala [[Lembaga pemerintah nonkementerian]].
* Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang meliputi:
* Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang meliputi:
*# sekretaris jenderal kementerian,
*# sekretaris jenderal kementerian,
Baris 28: Baris 27:
*# sekretaris direktorat jenderal,
*# sekretaris direktorat jenderal,
*# sekretaris inspektorat jenderal,
*# sekretaris inspektorat jenderal,
*# sekretaris kepala badan,
*# sekretaris badan,
*# kepala pusat,
*# kepala pusat,
*# inspektur,
*# inspektur,
*# Kepala Kantor Wilayah,
*# kepala balai besar,
*# kepala balai besar,
*# asisten sekretariat daerah provinsi,
*# asisten sekretariat daerah provinsi,
*# sekretaris daerah kabupaten/kota,
*# sekretaris daerah kabupaten/kota,
*# Asisten Sekertariat daerah/kabupaten/kota
*# kepala dinas/kepala badan provinsi,
*# kepala dinas/kepala badan provinsi,
*# Kepala dinas/kepala badan kabupaten/kota
*# sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
*# sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
*# jabatan lain yang setara.
*# jabatan lain yang setara.
Baris 47: Baris 49:
<br />
<br />


== Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi ==
== Persyaratan ==
JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong.
JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong.


=== Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Utama ===
=== Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Utama ===


# Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
# Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
# Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
# Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
# Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
# Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
# Sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
# Sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
# Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
# Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.


=== Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya ===
=== Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya ===


# Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
# Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
# Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
# Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
# Mmemiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
# Mmemiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
# Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
# Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
# Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
# Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.


=== Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya ===
=== Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama ===


# Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
# Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
# Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
# Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
# Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
# Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
# Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
# Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
# Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
# Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.


<br />
<br />


== Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi ==
== Seleksi ==


=== Tahapan Pengisian JPT ===
=== Tahapan Pengisian JPT ===
Terdiri dari
Terdiri dari


# perencanaan;
# perencanaan;
Baris 85: Baris 87:
# pelamaran;
# pelamaran;
# seleksi;
# seleksi;
# pengumuman hasil seleksi;
# pengumuman hasil seleksi;
# dan penetapan dan pengangkatan
# dan penetapan dan pengangkatan


Baris 93: Baris 95:
# Penentuan JPT yang akan diisi;pembentukan panitia seleksi;
# Penentuan JPT yang akan diisi;pembentukan panitia seleksi;
# Penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT;
# Penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT;
# Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi;
# Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi;
# dan penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT.
# dan penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT.


Baris 100: Baris 102:


==== Unsur panitia seleksi ====
==== Unsur panitia seleksi ====
Panitia seleksi terdiri atas unsur:
Panitia seleksi terdiri atas unsur:


* Pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
* Pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
* Pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan yang lowong;
* Pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan yang lowong;
* dan akademisi, pakar, atau profesional.
* dan akademisi, pakar, atau profesional.


Baris 109: Baris 111:


* Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong;
* Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong;
* Memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
* Memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
* dan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
* dan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Baris 116: Baris 118:


==== Tugas panitia seleksi ====
==== Tugas panitia seleksi ====
Panitia seleksi memiliki tugas:
Panitia seleksi memiliki tugas:


# Menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pengisian;
# Menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pengisian;
Baris 123: Baris 125:
# Menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
# Menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
# Mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran;
# Mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran;
# Melakukan seleksi administrasi dan kompetensi;
# Melakukan seleksi administrasi dan kompetensi;
# dan menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK.
# dan menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK.


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}[https://aturanasn.id/jabatan-pimpinan-tinggi-menurut-pp-11-tahun-2017/ Jabatan Pimpinan Tinggi menurut PP 11 Tahun 2017]{{Pamong Praja|expanded}}
{{reflist}}[https://aturanasn.id/jabatan-pimpinan-tinggi-menurut-pp-11-tahun-2017/ Jabatan Pimpinan Tinggi menurut PP 11 Tahun 2017] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190717151154/https://aturanasn.id/jabatan-pimpinan-tinggi-menurut-pp-11-tahun-2017/ |date=2019-07-17 }}{{Pamong Praja|expanded}}


[[Kategori:Layanan sipil]]
[[Kategori:Pamong praja]]
[[Kategori:Aparatur Sipil Negara]]
[[Kategori:Aparatur Sipil Negara]]
[[Kategori:Pegawai Negeri Sipil]]
[[Kategori:Pegawai Negeri Sipil]]

Revisi terkini sejak 23 Mei 2024 17.03

Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.[1]

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu kepala Lembaga pemerintah nonkementerian.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang meliputi:
    1. sekretaris jenderal kementerian,
    2. sekretaris kementerian,
    3. sekretaris utama,
    4. sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara,
    5. sekretaris jenderal lembaga nonstruktural,
    6. direktur jenderal,
    7. deputi,
    8. inspektur jenderal,
    9. inspektur utama,
    10. kepala badan,
    11. staf ahli menteri,
    12. Kepala Sekretariat Presiden,
    13. Kepala Sekretariat Wakil Presiden,
    14. Sekretaris Militer Presiden,
    15. Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
    16. sekretaris daerah provinsi,dan
    17. jabatan lain yang setara.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang meliputi:
    1. direktur,
    2. kepala biro,
    3. asisten deputi,
    4. sekretaris direktorat jenderal,
    5. sekretaris inspektorat jenderal,
    6. sekretaris badan,
    7. kepala pusat,
    8. inspektur,
    9. Kepala Kantor Wilayah,
    10. kepala balai besar,
    11. asisten sekretariat daerah provinsi,
    12. sekretaris daerah kabupaten/kota,
    13. Asisten Sekertariat daerah/kabupaten/kota
    14. kepala dinas/kepala badan provinsi,
    15. Kepala dinas/kepala badan kabupaten/kota
    16. sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
    17. jabatan lain yang setara.

Pengisian jabatan

[sunting | sunting sumber]

Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya

[sunting | sunting sumber]

Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilakukan pada tingkat nasional.[1]

Jabatan pimpinan tinggi pratama

[sunting | sunting sumber]

Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.[1]


Persyaratan

[sunting | sunting sumber]

JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong.

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Utama

[sunting | sunting sumber]
  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya

[sunting | sunting sumber]
  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. Mmemiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama

[sunting | sunting sumber]
  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.


Tahapan Pengisian JPT

[sunting | sunting sumber]

Terdiri dari

  1. perencanaan;
  2. pengumuman lowongan;
  3. pelamaran;
  4. seleksi;
  5. pengumuman hasil seleksi;
  6. dan penetapan dan pengangkatan

Tahapan perencanaan dalam pengisian JPT

[sunting | sunting sumber]

Perencanaan pengisian JPT meliputi:

  1. Penentuan JPT yang akan diisi;pembentukan panitia seleksi;
  2. Penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT;
  3. Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi;
  4. dan penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT.

Pembentukan panitia seleksi

[sunting | sunting sumber]

Panitia seleksi untuk JPT Madya dan JPT Pratama dibentuk oleh PPK, kecuali JPT Madya tertentu dibentuk oleh Presiden. PPK dalam membentuk panitia seleksi berkoordinasi dengan KASN

Unsur panitia seleksi

[sunting | sunting sumber]

Panitia seleksi terdiri atas unsur:

  • Pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
  • Pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan yang lowong;
  • dan akademisi, pakar, atau profesional.

Persyaratan panitia seleksi

[sunting | sunting sumber]
  • Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong;
  • Memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
  • dan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Jumlah panitia seleksi

[sunting | sunting sumber]

Panitia seleksi berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang

Tugas panitia seleksi

[sunting | sunting sumber]

Panitia seleksi memiliki tugas:

  1. Menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pengisian;
  2. Menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi;
  3. Menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian;
  4. Menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
  5. Mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran;
  6. Melakukan seleksi administrasi dan kompetensi;
  7. dan menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d "UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-03-12. Diakses tanggal 2014-11-12. 

Jabatan Pimpinan Tinggi menurut PP 11 Tahun 2017 Diarsipkan 2019-07-17 di Wayback Machine.