Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nittnutt (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(15 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
| nama = Direktorat Jenderal<br>Politik dan Pemerintahan Umum
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri</br> Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri<br /> Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:LogoKemendagri.jpg]]
| gambar = Seal of the Ministry of Internal Affairs of the Republic of Indonesia (2020 version).svg
| didirikan =
| didirikan =
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
| nama_sebelumnya = [[Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik]] (2010-2015)
| berubah_menjadi =
| pegawai =
| pegawai =
| anggaran =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[Agung Mulyana]]<ref name="Dirjen">{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/staff-directory/pejabat-depdagri-nop-2011|title=Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI|publisher=Kemendagri RI|accessdate=15 Desember 2014}}</ref>
| nama_eselonI = Dr. [[Bahtiar]], M.Si. <ref name="Dirjen">{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/staff-directory/pejabat-depdagri-nop-2011|title=Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI|publisher=Kemendagri RI|accessdate=15 Desember 2014|archive-date=2014-12-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20141226084000/http://www.kemendagri.go.id/staff-directory/pejabat-depdagri-nop-2011|dead-url=yes}}</ref>
| sekretaris =
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| nama_sekretaris =
Baris 32: Baris 34:
| eselonII_10 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Jl. Kebon Sirih No. 21, [[Jakarta Pusat]]<ref>[http://ditjenpum.go.id/kontak.php Alamat Ditjen PUM]</ref>
| alamat = Jl. Medan Merdeka Utara No.7, [[Jakarta Pusat]]<ref>[http://ditjenpum.go.id/kontak.php Alamat Ditjen PUM]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
| situs web = {{URL|http://www.ditjenpum.go.id/}}
| situs web = {{URL|https://polpum.kemendagri.go.id}}
| catatan =
| catatan =
}}
}}


'''Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum''' (sebelumnya Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik) adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]] di bidang [[politik]] dan [[pemerintahan umum]]. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri]].<ref name="Perpres">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174382/Perpres%20Nomor%2011%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri]</Ref>
'''Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum''' (nama sebelumnya '''Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik''') adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]] di bidang [[politik]] dan [[pemerintahan umum]]. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri]].<ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174382/Perpres%20Nomor%2011%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri |access-date=2015-02-04 |archive-date=2015-02-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150204060905/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174382/Perpres%20Nomor%2011%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref>


==Tugas dan Fungsi==
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref name="Perpres"/> Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref name="Perpres"/> Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi:
#perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
# pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
#pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
# pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
#pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; dan
# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; dan
#pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref name="Perpres"/>
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref name="Perpres"/>


==Referensi==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}


{{Templat:Kementerian Dalam Negeri}}
{{Kementerian Dalam Negeri}}


[[Kategori:Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|P]]

Revisi terkini sejak 3 Juni 2024 16.02

Direktorat Jenderal
Politik dan Pemerintahan Umum
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (2010-2015)
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Bahtiar, M.Si. [1]
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat[2]
Situs web
polpum.kemendagri.go.id

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (nama sebelumnya Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik) adalah unsur pelaksana di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di bidang politik dan pemerintahan umum. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[3]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  4. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI". Kemendagri RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-26. Diakses tanggal 15 Desember 2014. 
  2. ^ Alamat Ditjen PUM[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04.