Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
k referensi
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(23 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal</br>Pemerintahan Umum
| nama = Direktorat Jenderal<br>Politik dan Pemerintahan Umum
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri</br> Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri<br /> Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:LogoKemendagri.jpg]]
| gambar = Seal of the Ministry of Internal Affairs of the Republic of Indonesia (2020 version).svg
| didirikan =
| didirikan =
| dasar_hukum =
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
| nama_sebelumnya = [[Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik]] (2010-2015)
| berubah_menjadi =
| pegawai =
| pegawai =
| anggaran =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[Agung Mulyana]]<ref>{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/staff-directory/pejabat-depdagri-nop-2011|title=Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI|publisher=Kemendagri RI|accessdate=15 Desember 2014}}</ref>
| nama_eselonI = Dr. [[Bahtiar]], M.Si. <ref name="Dirjen">{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/staff-directory/pejabat-depdagri-nop-2011|title=Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI|publisher=Kemendagri RI|accessdate=15 Desember 2014|archive-date=2014-12-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20141226084000/http://www.kemendagri.go.id/staff-directory/pejabat-depdagri-nop-2011|dead-url=yes}}</ref>
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| nama_sekretaris = H. Boy Tenjuri<ref name="Profil Pimpinan">{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/staff-directory/pejabat-depdagri-nop-2011/eselon-ii-pum-6|title=Pejabat Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI|publisher=Kemendagri RI|accessdate=15 Desember 2014}}</ref>
| eselonII = Direktur
| eselonII =
| eselonII_1 = Dekonsentrasi dan Kerjasama
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 = Sutedjo<ref name="Profil Pimpinan"/>
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 = Wilayah Administrasi dan Perbatasan Daerah
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 = R. Budiono Subambang<ref name="Profil Pimpinan"/>
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 = Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 = Asadullah<ref name="Profil Pimpinan"/>
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 = Kawasan dan Pertanahan
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 = Rizari<ref name="Profil Pimpinan"/>
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 = Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 = Mohammad Masduki<ref name="Profil Pimpinan"/>
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
Baris 32: Baris 34:
| eselonII_10 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, [[Jakarta Pusat]]
| alamat = Jl. Medan Merdeka Utara No.7, [[Jakarta Pusat]]<ref>[http://ditjenpum.go.id/kontak.php Alamat Ditjen PUM]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
| situs web = {{URL|http://www.ditjenpum.go.id/}}
| situs web = {{URL|https://polpum.kemendagri.go.id}}
| catatan =
| catatan =
}}
}}


'''Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum''' atau disingkat dengan '''Ditjen PUM''' merupakan unsur pelaksana [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] di bidang pemerintahan umum. Ditjen PUM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri]]. Ditjen PUM dipimpin oleh [[Direktur Jenderal]] yang saat ini dijabat oleh [[H. Boy Tenjuri]].
'''Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum''' (nama sebelumnya '''Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik''') adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]] di bidang [[politik]] dan [[pemerintahan umum]]. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri]].<ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174382/Perpres%20Nomor%2011%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri |access-date=2015-02-04 |archive-date=2015-02-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150204060905/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174382/Perpres%20Nomor%2011%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref>


==Tugas dan Fungsi==
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref name="Perpres"/> Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi:
===Tugas===
# perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemerintahan umum.
# pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
# pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref name="Perpres"/>


===Fungsi===
== Referensi ==
{{reflist}}
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
#perumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan umum;
#penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemerintahan umum;
#pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemerintahan umum; dan
#pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum


{{Kementerian Dalam Negeri}}
==Susunan Organisasi==
===Sekretariat Direktorat Jenderal===
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010<ref name="Unit Kerja">{{cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2010/08/23/p/e/permendagri_no.41_2010.doc|title=Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri|publisher=Kementerian Dalam Negeri RI|accessdate=12 Desember 2014}}</ref>, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum. Sekretariat Direktorat Jenderal, menyelenggarakan fungsi:
#Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
#Penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
#Pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
#Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.

===Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama===
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010<ref name="Unit Kerja"/>, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang dekonsentrasi dan kerjasama. Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama, menyelenggarakan fungsi:
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan kerjasama daerah;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan kecamatan;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan pelayanan umum; dan
#pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

===Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan ===
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010<ref name="Unit Kerja"/>, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang wilayah administrasi dan perbatasan. Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan, menyelenggarakan fungsi:
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyusunan toponimi;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyusunan data wilayah;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan penataan batas antar negara;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penetapan batas antar daerah;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penanganan perselisihan batas antar daerah;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penetapan peta daerah; dan
#pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

===Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat===
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010<ref name="Unit Kerja"/>, mmempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat. Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan sistem dan prosedur operasional penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan sarana dan prasarana polisi pamong praja;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan perlindungan masyarakat;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil; dan
#pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

===Direktorat Kawasan dan Pertanahan===
Direktorat Kawasan dan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010<ref name="Unit Kerja"/>, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang penetapan kawasan penyelenggaraan pemerintahan serta koordinasi dan fasilitasi pertanahan. Direktorat Kawasan dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan sumber daya alam;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan sumber daya buatan;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan ekonomi, industri dan perdagangan;
#penyiapan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pertanahan dan kawasan khusus;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelesaian sengketa pertanahan; dan
#pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

===Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana===
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010<ref name="Unit Kerja"/>,mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang pencegahan dan penanggulangan bencana. Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi potensi bencana;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi koordinasi organisasi, sistem dan prosedur;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana;
#penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
#pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

==Referensi==
{{reflist}}


[[Kategori:Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|P]]

Revisi terkini sejak 3 Juni 2024 16.02

Direktorat Jenderal
Politik dan Pemerintahan Umum
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (2010-2015)
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Bahtiar, M.Si. [1]
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat[2]
Situs web
polpum.kemendagri.go.id

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (nama sebelumnya Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik) adalah unsur pelaksana di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di bidang politik dan pemerintahan umum. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[3]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  4. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI". Kemendagri RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-26. Diakses tanggal 15 Desember 2014. 
  2. ^ Alamat Ditjen PUM[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04.