Lompat ke isi

Sekretariat Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
k Pranala
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
k Rotasi Pejabat: https://www.setneg.go.id/baca/index/pelantikan_deputi_bidang_protokol_pers_dan_media_sekretariat_presiden
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{Kotak info eselon I
| nama = Sekretariat Presiden
| nama = Sekretariat Presiden
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo Setneg RI.svg
| logo = Logo Setneg RI.svg
| ukuran_logo = 150px
| ukuran_logo = 150px
Baris 25: Baris 25:
| nama_eselonII_1 = Rika Kiswardani
| nama_eselonII_1 = Rika Kiswardani
| eselonII_2 = Bidang Protokol, Pers, dan Media
| eselonII_2 = Bidang Protokol, Pers, dan Media
| nama_eselonII_2 = [[Bey Triadi Machmudin]]
| nama_eselonII_2 = Muhammad Yusuf Permana
| eselonII_3 =
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
Baris 64: Baris 64:
Sekretariat Presiden terdiri dari:
Sekretariat Presiden terdiri dari:
# Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
# Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
# Deputi Bidang Protokol, Pers, Media dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.
# Deputi Bidang Protokol, Pers, Media, dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [https://www.presidenri.go.id/ Situs web resmi Sekretariat Presiden RI]
* [https://www.presidenri.go.id Laman Resmi Berita dan Informasi Presiden RI]
* [http://www.setneg.go.id Situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara RI]
* [http://www.setneg.go.id Laman Resmi Kementerian Sekretariat Negara RI]


{{Setneg RI}}
{{Setneg RI}}

Revisi terkini sejak 6 Juni 2024 05.19

Sekretariat Presiden
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Susunan organisasi
KepalaHeru Budi Hartono
Deputi
Bidang Administrasi dan Pengelolaan IstanaRika Kiswardani
Bidang Protokol, Pers, dan MediaMuhammad Yusuf Permana
Kantor pusat
Jalan Veteran 17-18
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.presidenri.go.id

Sekretariat Presiden adalah satuan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden. Sekretariat Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
  2. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri;
  3. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
  4. koordinasi pengelolaan Istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
  6. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
  7. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden;
  8. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden; dan
  9. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Presiden terdiri dari:

  1. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
  2. Deputi Bidang Protokol, Pers, Media, dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]