Sekretariat Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Pranala Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Rotasi Pejabat: https://www.setneg.go.id/baca/index/pelantikan_deputi_bidang_protokol_pers_dan_media_sekretariat_presiden Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Kotak info eselon I |
{{Kotak info eselon I |
||
| nama = Sekretariat Presiden |
| nama = Sekretariat Presiden |
||
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara |
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara<br>Republik Indonesia]] |
||
| logo = Logo Setneg RI.svg |
| logo = Logo Setneg RI.svg |
||
| ukuran_logo = 150px |
| ukuran_logo = 150px |
||
Baris 25: | Baris 25: | ||
| nama_eselonII_1 = Rika Kiswardani |
| nama_eselonII_1 = Rika Kiswardani |
||
| eselonII_2 = Bidang Protokol, Pers, dan Media |
| eselonII_2 = Bidang Protokol, Pers, dan Media |
||
| nama_eselonII_2 = |
| nama_eselonII_2 = Muhammad Yusuf Permana |
||
| eselonII_3 = |
| eselonII_3 = |
||
| nama_eselonII_3 = |
| nama_eselonII_3 = |
||
Baris 64: | Baris 64: | ||
Sekretariat Presiden terdiri dari: |
Sekretariat Presiden terdiri dari: |
||
# Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden. |
# Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden. |
||
# Deputi Bidang Protokol, Pers, Media dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden. |
# Deputi Bidang Protokol, Pers, Media, dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden. |
||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* [https://www.presidenri.go.id |
* [https://www.presidenri.go.id Laman Resmi Berita dan Informasi Presiden RI] |
||
* [http://www.setneg.go.id |
* [http://www.setneg.go.id Laman Resmi Kementerian Sekretariat Negara RI] |
||
{{Setneg RI}} |
{{Setneg RI}} |
Revisi terkini sejak 6 Juni 2024 05.19
Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Susunan organisasi | |
Kepala | Heru Budi Hartono |
Deputi | |
Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana | Rika Kiswardani |
Bidang Protokol, Pers, dan Media | Muhammad Yusuf Permana |
Kantor pusat | |
Jalan Veteran 17-18 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
www |
Sekretariat Presiden adalah satuan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden. Sekretariat Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
- pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri;
- koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
- koordinasi pengelolaan Istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
- koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
- pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden;
- koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden; dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.
Organisasi
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Presiden terdiri dari:
- Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
- Deputi Bidang Protokol, Pers, Media, dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.