Lompat ke isi

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
AWG97 (bicara | kontrib)
k →‎Tugas: penambahan konten dengan referensi
RianHS (bicara | kontrib)
 
(43 revisi perantara oleh 32 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
|nama = Badan Nasional<br>Penanggulangan Terorisme
|singkatan = BNPT
|singkatan = BNPT
|gambar = [[Berkas:Logo BNPT.jpg|180px]]
|gambar = [[Berkas:Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.png|180px]]
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010
|dasar = UU No.5 Tahun 2018
|alamat = <!--alamat kantor pusat-->
|alamat = <!--alamat kantor pusat-->
|koordinasi = [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
|koordinasi = [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
|kepala = [[Badan Nasional Penanggulangan Terorisme#Daftar Kepala|Kepala]]
|kepala = [[Badan Nasional Penanggulangan Terorisme#Daftar Kepala|Kepala]]
|nama_kepala = [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen Pol.]] [[Profesor|Prof.]] [[Doktorandus|Dr.]] [[Haji|H.]] [[Rycko Amelza Dahniel]][[,]] [[Magister|M.Si.]]
|nama_kepala = [[Suhardi Alius]]
|sekretaris_utama =
|sekretaris_utama =-
|deputi1 =
|deputi1 =-
|nama_deputi1 =
|nama_deputi1 =
|deputi2 =
|deputi2 =-
|nama_deputi2 =
|nama_deputi2 =
|deputi3 =
|deputi3 =-
|nama_deputi3 =
|nama_deputi3 =
|deputi4 =
|deputi4 =-
|nama_deputi4 =
|nama_deputi4 =
|deputi5 =
|deputi5 =-
|nama_deputi5 =
|nama_deputi5 =
|deputi6 =
|deputi6 =-
|nama_deputi6 =
|nama_deputi6 =
|deputi7 =
|deputi7 =-
|nama_deputi7 =
|nama_deputi7 =
|deputi8 =
|deputi8 =-
|nama_deputi8 =
|nama_deputi8 =
|deputi9 =
|deputi9 =-
|nama_deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|deputi10 =-
|nama_deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|inspektur =-
|nama_inspektur = <!--Inspektur Utama (eselon I) / Inspektur (eselon II)-->
|nama_inspektur = <!--Inspektur Utama (eselon I) / Inspektur (eselon II)-->
|situs web = [http://www.bnpt.go.id/ www.bnpt.go.id]
|situs web = [http://www.bnpt.go.id/ www.bnpt.go.id]
Baris 35: Baris 35:
}}
}}


'''Badan Nasional Penanggulangan Terorisme''' (disingkat '''BNPT''') adalah sebuah [[lembaga pemerintah nonkementerian]] (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan [[terorisme]]. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|presiden]]. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.<ref>[http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/5/91/2083.bpkp Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme]</ref>
'''Badan Nasional Penanggulangan Terorisme''' (disingkat '''BNPT''') adalah sebuah [[lembaga pemerintah nonkementerian]] (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan [[terorisme]]. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.<ref>[http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/5/91/2083.bpkp Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme]</ref>


BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah [[Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme]] (DKPT).<ref>{{cite web
BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah [[Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat|Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme]] (DKPT).<ref>{{cite web
| last =
| last =
| first =
| first =
Baris 59: Baris 59:
* Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan [[terorisme]] meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
* Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan [[terorisme]] meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.


BNPT memiliki Pusat Pengendalian Krisis ("Pusdalsis") yaitu didalamnya merupakan gabungan antara satuan-satuan khusus, seperti [[Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror)]] dari [[Kopassus]], [[Denjaka]] dari [[TNI-AL]] , [[Detasemen Bravo 90]] dari [[TNI-AU]], dan [[Gegana|Resimen I Gegana Korps Brimob]] dari [[POLRI]]. Pusdalsis yang terdiri dari gabungan satuan-satuan elit TNI-POLRI ini ditugaskan sebagai pasukan penanganan terror untuk dikirim bila terjadi aktifitas terrorisme seperti [[Pembajakan pesawat]].<ref>{{citation | title= Latih Kesiapan Antiteror di Gulkonsis VI | work= Remigius Septian| publisher= '''COMMANDO''' edisi 6 vol. XII 2016 | page= 28| year= 2016 | }}</ref>
BNPT memiliki Pusat Pengendalian Krisis ("Pusdalsis") yang didalamnya merupakan gabungan antara satuan-satuan khusus, seperti [[Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror)]] dari [[Kopassus]], [[Denjaka]] dari [[TNI-AL]], [[Detasemen Bravo 90]] dari [[TNI-AU]], dan [[Gegana|Pasukan Gegana]] dari [[POLRI]]. Pusdalsis yang terdiri dari gabungan satuan-satuan elit TNI-POLRI ini ditugaskan sebagai pasukan penanganan terror untuk dikirim bila terjadi aktivitas terrorisme seperti [[Pembajakan pesawat]].<ref>{{citation | title= Latih Kesiapan Antiteror di Gulkonsis VI | work= Remigius Septian| publisher= '''COMMANDO''' edisi 6 vol. XII 2016 hlm: 28| year= 2016 | }}</ref>


== Susunan organisasi ==
== Susunan organisasi ==
Susunan organisasi BNPT terdiri dari:
Susunan organisasi BNPT terdiri dari:
* Kepala BNPT [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen Pol.]] [[Profesor|Prof.]] [[Doktorandus|Dr.]] [[Haji|H.]] [[Rycko Amelza Dahniel]][[,]] [[Magister|M.Si.]]
* Kepala
* [[Sekretariat Utama]]
* Sekretariat Utama
* Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi
* Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi [[Mayjen]] [[TNI]] [[Roedy Widodo]]
* Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan
* Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan [[Ibnu Suhaendra|Irjen Pol. Ibnu Suhaendra]]
* Deputi Bidang Kerjasama Internasional
* Deputi Bidang Kerjasama Internasional [[Andhika Chrisnayudhanto]]
* [[Inspektorat]]
* Inspektorat
Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas BNPT.
* Kepala Biro Umum BNPT [[Fanfan Infansyah|Marsma TNI Fanfan Infansyah]]


== Daftar Kepala ==
== Daftar Kepala ==
Baris 79: Baris 81:
|-
|-
| <center>1
| <center>1
| [[File:Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai.jpg|100px]]
|
| [[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]] [[Ansyaad Mbai|Drs. Ansyaad Mbai]]
| [[Berkas:PDU IRJEN KOM.png|30px]] [[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]] [[Ansyaad Mbai|Drs. Ansyaad Mbai]]
| <center>2010
| <center>2010
| <center>2014
| <center>2014
|-
|-
| <center>2
| <center>2
| [[Berkas:Saud Usman BNPT.jpg|70px]]
| [[Berkas:Saud Usman BNPT.jpg|100px]]
| [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Saud Usman Nasution]]
| [[Berkas:PDU KOMJEN KOM.png|30px]] [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Saud Usman Nasution]]
| <center>2014
| <center>2014
| <center>2016
| <center>2016
|-
|-
| <center>3
| <center>3
| [[Berkas:Tito Karnavian.jpg|70px]]
| [[Berkas:Tito Karnavian.jpg|100px]]
| [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Tito Karnavian]]
| [[Berkas:PDU KOMJEN KOM.png|30px]] [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Tito Karnavian]]
| <center>2016
| <center>2016
| <center>2016
| <center>2016
|-
|-
| <center>4
| <center>4
| [[Berkas:Suhardi Alius BNPT.jpg|100px]]
|
| [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Suhardi Alius]]
| [[Berkas:PDU KOMJEN KOM.png|30px]] [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Suhardi Alius]]
| <center>2016
| <center>2016
| <center>2020
|-
| <center>5
| [[Berkas:Irjen._Pol._Drs._Boy_Rafli_Amar.jpg|100px]]
| [[Berkas:PDU KOMJEN KOM.png|30px]] [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Boy Rafli Amar]]
| <center>2020
| <center>2023
|-
| <center>6
| [[Berkas:Kalemdiklat Polri Komjen Polisi Rycko Amelza Dahniel.jpg|100px]]
| [[Berkas:PDU KOMJEN KOM.png|30px]] [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Rycko Amelza Dahniel]]
| <center>2023
| <center>''Petahana''
| <center>''Petahana''
|}
|}
Baris 105: Baris 119:
== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2576&filename=Perpres%2046%20Tahun%202010.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010]
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2576&filename=Perpres%2046%20Tahun%202010.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010]
* [[Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012]] tentang perubahan atas [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2576&filename=Perpres%2046%20Tahun%202010.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010]
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 110: Baris 126:
{{LPNK}}
{{LPNK}}


[[Kategori:Badan intelijen Indonesia]]
{{indo-stub}}

[[Kategori:Lembaga pemerintah nonkementerian]]

Revisi terkini sejak 8 Juni 2024 14.10

Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme
BNPT
Gambaran umum
Dasar hukumUU No.5 Tahun 2018
Di bawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kepala
Komjen Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si.
Sekretaris Utama
-
Deputi
-
Situs web
www.bnpt.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.[1]

BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).[2]

Tugas[sunting | sunting sumber]

BNPT mempunyai tugas:

  • Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  • Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  • Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

BNPT memiliki Pusat Pengendalian Krisis ("Pusdalsis") yang didalamnya merupakan gabungan antara satuan-satuan khusus, seperti Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror) dari Kopassus, Denjaka dari TNI-AL, Detasemen Bravo 90 dari TNI-AU, dan Pasukan Gegana dari POLRI. Pusdalsis yang terdiri dari gabungan satuan-satuan elit TNI-POLRI ini ditugaskan sebagai pasukan penanganan terror untuk dikirim bila terjadi aktivitas terrorisme seperti Pembajakan pesawat.[3]

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi BNPT terdiri dari:

Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas BNPT.

Daftar Kepala[sunting | sunting sumber]

No Nama Awal Jabatan Akhir Jabatan
1
Irjen. Pol. Drs. Ansyaad Mbai
2010
2014
2
Komjen. Pol. Saud Usman Nasution
2014
2016
3
Komjen. Pol. Tito Karnavian
2016
2016
4
Komjen. Pol. Suhardi Alius
2016
2020
5
Komjen. Pol. Boy Rafli Amar
2020
2023
6
Komjen. Pol. Rycko Amelza Dahniel
2023
Petahana

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme
  2. ^ "Profil BNPT". Diakses tanggal 31 Maret 2015. 
  3. ^ "Latih Kesiapan Antiteror di Gulkonsis VI", Remigius Septian, COMMANDO edisi 6 vol. XII 2016 hlm: 28, 2016