Pahlawan Revolusi Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(10 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Pahlawan Revolusi''' adalah gelar yang diberikan oleh [[Pemerintah Indonesia]] kepada sejumlah perwira militer yang gugur dalam [[Gerakan 30 September]]. Mereka yang [[Anumerta|gugur dalam tugas]] diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), seperti halnya [[Ahmad Yani]] yang sebelumnya berpangkat [[Letnan Jenderal TNI]] menjadi [[Jenderal TNI]]. Sejak berlakunya [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009|Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009]], gelar ini diakui sebagai [[Pahlawan Nasional Indonesia]]. |
'''Pahlawan Revolusi''' adalah gelar yang diberikan oleh [[Pemerintah Indonesia]] kepada sejumlah [[perwira]] [[militer]] yang gugur dalam [[Gerakan 30 September]]. Mereka yang [[Anumerta|gugur dalam tugas]] diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), seperti halnya [[Ahmad Yani]] yang sebelumnya berpangkat [[Letnan Jenderal TNI]] menjadi [[Jenderal TNI]]. Sejak berlakunya [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009|Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009]], gelar ini diakui sebagai [[Pahlawan Nasional Indonesia]]. |
||
Berikut merupakan daftar Pahlawan Revolusi Indonesia. |
Berikut merupakan daftar Pahlawan Revolusi Indonesia. |
||
Baris 36: | Baris 36: | ||
| [[Siswondo Parman|Letnan Jenderal TNI (Anumerta) Siswondo Parman]] |
| [[Siswondo Parman|Letnan Jenderal TNI (Anumerta) Siswondo Parman]] |
||
| [[Berkas:S Parman.jpg|100px]] |
| [[Berkas:S Parman.jpg|100px]] |
||
| 1 Oktober |
| 1 Oktober 1965 |
||
| 5 Oktober 1965 |
| 5 Oktober 1965 |
||
| Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965 |
| Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965 |
||
Baris 42: | Baris 42: | ||
! style="background:#7B8738; color:white"| 5 |
! style="background:#7B8738; color:white"| 5 |
||
| [[D.I. Pandjaitan|Mayor Jenderal TNI (Anumerta) Donald Isaac Pandjaitan]] |
| [[D.I. Pandjaitan|Mayor Jenderal TNI (Anumerta) Donald Isaac Pandjaitan]] |
||
| [[Berkas: |
| [[Berkas:D. I. Pandjaitan.jpg|100px]] |
||
| 1 Oktober 1965 |
| 1 Oktober 1965 |
||
| 5 Oktober 1965 |
| 5 Oktober 1965 |
||
Baris 70: | Baris 70: | ||
! style="background:#7B8738; color:white"| 9 |
! style="background:#7B8738; color:white"| 9 |
||
| [[Katamso Darmokusumo|Brigadir Jenderal TNI (Anumerta) Katamso Darmokusumo]] |
| [[Katamso Darmokusumo|Brigadir Jenderal TNI (Anumerta) Katamso Darmokusumo]] |
||
| [[Berkas: |
| [[Berkas:Katamso Darmokusumo 1966 Indonesia stamp.jpg|100px]] |
||
| |
| 2 Oktober 1965 |
||
| 19 Oktober 1965 |
| 19 Oktober 1965 |
||
| Ketetapan Presiden Nomor 118/KOTI/1965 |
| Ketetapan Presiden Nomor 118/KOTI/1965 |
||
Baris 77: | Baris 77: | ||
! style="background:#7B8738; color:white"| 10 |
! style="background:#7B8738; color:white"| 10 |
||
| [[Sugiyono Mangunwiyoto|Kolonel (Anumerta) Sugiyono Mangunwiyoto]] |
| [[Sugiyono Mangunwiyoto|Kolonel (Anumerta) Sugiyono Mangunwiyoto]] |
||
| [[Berkas: |
| [[Berkas:Sugiyono Mangunwiyoto 1966 Indonesia stamp.jpg|100px]] |
||
| |
| 2 Oktober 1965 |
||
| 19 Oktober 1965 |
| 19 Oktober 1965 |
||
| Ketetapan Presiden Nomor 118/KOTI/1965 |
| Ketetapan Presiden Nomor 118/KOTI/1965 |
||
Baris 84: | Baris 84: | ||
;Keterangan |
;Keterangan |
||
{{legend|#ffffef| |
{{legend|#ffffef|Prajurit yang gugur di rumahnya dan tidak melewati eksekusi mati di tempat.}} |
||
== Pengabadian == |
== Pengabadian == |
||
Baris 92: | Baris 92: | ||
* Nama "M. T. Haryono" diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Jakarta dengan nama [[Jalan Letnan Jenderal MT Haryono (Jakarta)|Jalan Letnan Jenderal MT Haryono]] dan Di Cirebon. |
* Nama "M. T. Haryono" diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Jakarta dengan nama [[Jalan Letnan Jenderal MT Haryono (Jakarta)|Jalan Letnan Jenderal MT Haryono]] dan Di Cirebon. |
||
* Nama "D. I. Pandjaitan" diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Jakarta dengan nama [[Jalan Mayor Jenderal DI Panjaitan (Jakarta)|Jalan Mayor Jenderal DI Panjaitan]] dan Jember. |
* Nama "D. I. Pandjaitan" diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Jakarta dengan nama [[Jalan Mayor Jenderal DI Panjaitan (Jakarta)|Jalan Mayor Jenderal DI Panjaitan]] dan Jember. |
||
* Nama "Pierre Tandean" diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Jakarta dengan nama [[Jalan |
* Nama "Pierre Tandean" diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Jakarta dengan nama [[Jalan Tendean]]. |
||
* Nama "Pierre Tandean" diabadikan sebagai salah satu nama halte bus di Jakarta dengan nama [[Tendean (Transjakarta)|Halte Tandean]] dan di Cirebon. |
* Nama "Pierre Tandean" diabadikan sebagai salah satu nama halte bus di Jakarta dengan nama [[Tendean (Transjakarta)|Halte Tandean]] dan di Cirebon. |
||
Revisi per 8 Juni 2024 15.42
Pahlawan Revolusi adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada sejumlah perwira militer yang gugur dalam Gerakan 30 September. Mereka yang gugur dalam tugas diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), seperti halnya Ahmad Yani yang sebelumnya berpangkat Letnan Jenderal TNI menjadi Jenderal TNI. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar ini diakui sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.
Berikut merupakan daftar Pahlawan Revolusi Indonesia.
No. | Nama | Potret | Gugur | Tanggal penetapan | Dasar penetapan |
---|---|---|---|---|---|
1 | Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani | 1 Oktober 1965 | 5 Oktober 1965 | Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965 | |
2 | Letnan Jenderal TNI (Anumerta) Raden Suprapto | 1 Oktober 1965 | 5 Oktober 1965 | Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965 | |
3 | Letnan Jenderal TNI (Anumerta) Mas Tirtodarmo Haryono | 1 Oktober 1965 | 5 Oktober 1965 | Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965 | |
4 | Letnan Jenderal TNI (Anumerta) Siswondo Parman | 1 Oktober 1965 | 5 Oktober 1965 | Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965 | |
5 | Mayor Jenderal TNI (Anumerta) Donald Isaac Pandjaitan | 1 Oktober 1965 | 5 Oktober 1965 | Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965 | |
6 | Mayor Jenderal TNI (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo | 1 Oktober 1965 | 5 Oktober 1965 | Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965 | |
7 | Kapten Czi. (Anumerta) Pierre Andreas Tendean | 1 Oktober 1965 | 5 Oktober 1965 | Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965 | |
8 | Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Karel Sadsuitubun | Berkas:Foto(219).jpg | 1 Oktober 1965 | 5 Oktober 1965 | Ketetapan Presiden Nomor 114/KOTI/1965 |
9 | Brigadir Jenderal TNI (Anumerta) Katamso Darmokusumo | 2 Oktober 1965 | 19 Oktober 1965 | Ketetapan Presiden Nomor 118/KOTI/1965 | |
10 | Kolonel (Anumerta) Sugiyono Mangunwiyoto | 2 Oktober 1965 | 19 Oktober 1965 | Ketetapan Presiden Nomor 118/KOTI/1965 |
- Keterangan
Prajurit yang gugur di rumahnya dan tidak melewati eksekusi mati di tempat.
Pengabadian
- Jalan Tuparev di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cirebon yang berkepanjangan dari "Tujuh Pahlawan Revolusi" diabadikan dari ketujuh perwira TNI Angkatan Darat yang gugur dalam Gerakan 30 September.
- Nama "Ahmad Yani" diabadikan sebagai nama jalan dengan nama Jalan Jenderal Ahmad Yani di Jakarta, Cirebon dan Surabaya.
- Nama "R. Suprapto" diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Jakarta dengan nama Jalan Letnan Jenderal Suprapto.
- Nama "M. T. Haryono" diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Jakarta dengan nama Jalan Letnan Jenderal MT Haryono dan Di Cirebon.
- Nama "D. I. Pandjaitan" diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Jakarta dengan nama Jalan Mayor Jenderal DI Panjaitan dan Jember.
- Nama "Pierre Tandean" diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Jakarta dengan nama Jalan Tendean.
- Nama "Pierre Tandean" diabadikan sebagai salah satu nama halte bus di Jakarta dengan nama Halte Tandean dan di Cirebon.