Lompat ke isi

Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan spam gambar rusak pengguna baru menambah pranala luar
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
(41 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Multiple issues|{{Rapikan}}
{{kotak info perusahaan
{{Tone}}
{{Tanpa referensi}}{{COI}}}}{{kotak info perusahaan
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia
| company_logo = Peradi_1.png
| company_logo = peradi_1.png
| company_type = [[Organisasi Advokat]]
| company_type = [[Organisasi Advokat]]
| foundation = [[Jakarta]], [[Indonesia]] (07 April 2005)
| foundation = {{Start date and age|2005|04|07}} di [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]], Indonesia
| key_people = [[Otto Hasibuan]] (Ketua Umum)<ref>{{cite news|url=https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedbe5f29d478feb98d313634353435.html}}</ref>
| key_people = Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M (Ketua Umum)
| homepage = [http://www.peradi.id www.peradi.id]
| homepage = [http://www.peradi.or.id www.peradi.or.id]
}}
}}


'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun [[2003]] tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal [[7 April]] [[2005]] di Balai Sudirman, [[Jakarta Selatan]].
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah satu organisasi profesi [[Pengacara|advokat]] yang sah di [[Indonesia]], berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]].


Dengan kelahiran PERADI, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Bp. Andi Mattalatta, menyatakan bahwa Pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.
Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, [[Pemerintah Indonesia]] yang diwakili oleh [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]], [[Mohammad Andi Mattalatta|Andi Mattalatta]], menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.


Walaupun Pemerintah Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu.
Meski diawal diniatkan sebagai wadah tunggal organisasi profesi advokat, namun pada 30 Mei 2008 lahirlah Kongres Advokat Indonesia yang dihadiri oleh sekitar 3000 advokat dari seluruh Indonesia.


Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara ''de jure'' dan ''de facto'', PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia.
PERADI sendiri sempat dinyatakan bubar, yang disiarkan melalui sebuah iklan. Dalam pengumuman tersebut, tercatat nama - nama organisasi pendiri PERADI yang menyatakan PERADI bubar diantaranya adalah IPHI, IKADIN, HAPI, dan APSI.

Pada Maret 2015, PRADI resmi terpecah menjadi 3 kepengurusan. Dimana saat ini pemerintah telah mengakui kepengurusan Dr. Luhut MP Pangaribuan sebagai Ketua Umum PERADI melalui Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0000883.AH.01.08. Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022


== Pendirian ==
== Pendirian ==
Baris 23: Baris 23:
| direction = vertical
| direction = vertical
| width = 200
| width = 200
| image1 = Perdi_1.png
| image1 = Peradi_1.png
| alt1 = Logo Peradi, digunakan pertama kali pada 2003 sampai hingga saat ini
| alt1 = Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini
| caption1 = Logo pertama Peradi, digunakan dari 2003 hingga saat ini
| caption1 = Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini
}}
}}


Baris 39: Baris 39:


Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

<!-- UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, Bab X, Pasal 28, ayat (1) berbunyi:<br />
''"Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat."'' Maka dengan demikian, UU Advokat Republik Indonesia menganut sistem Organisasi Tunggal (Single Bar).<br />
-->

== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.perdi.id Situs Resmi PERADI]
* [http://www.peradi.id Situs Resmi PERADI]
{{organisasi-stub}}
{{hukum-stub}}


[[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi profesi]]
[[Kategori:Organisasi profesi]]
{{organisasi-stub}}
{{hukum-stub}}

Revisi per 19 Juni 2024 04.55

Perhimpunan Advokat Indonesia
Organisasi Advokat
Didirikan7 April 2005; 19 tahun lalu (2005-04-07) di Jakarta Selatan, Indonesia
Tokoh
kunci
Otto Hasibuan (Ketua Umum)[1]
Situs webwww.peradi.or.id

Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.

Walaupun Pemerintah Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena Mahkamah Agung Republik Indonesia menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu.

Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara de jure dan de facto, PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia.

Pendirian

Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini
Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini

Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:

  1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
  4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

Pranala luar

  1. ^ https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedbe5f29d478feb98d313634353435.html.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)