Lompat ke isi

Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan konten
Tag: Dikembalikan kemungkinan spam pengguna baru menambah pranala merah gambar rusak pengguna baru menambah pranala luar Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
(20 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Rapikan}}
{{Multiple issues|{{Rapikan}}
{{Tone}}
{{Tone}}
{{Tanpa referensi}}{{kotak info perusahaan
{{Tanpa referensi}}{{COI}}}}{{kotak info perusahaan
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia
| company_logo = PERADI_1.png
| company_logo = peradi_1.png
| company_type = [[Organisasi Advokat]]
| company_type = [[Organisasi Advokat]]
| foundation = [[Jakarta]], [[Indonesia]] (07 April 2005)
| foundation = {{Start date and age|2005|04|07}} di [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]], Indonesia
| key_people = [[Otto Hasibuan]] (Ketua Umum)<ref>{{cite news|url=https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedbe5f29d478feb98d313634353435.html}}</ref>
| key_people = [[Luhut MP Pangaribuan]] ([[Ketua Umum]])
| homepage = [http://www.peradi.id www.peradi.id]
| homepage = [http://www.peradi.or.id www.peradi.or.id]
}}
}}


'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah-satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun [[2003]] tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal [[7 April]] [[2005]] di [[Balai Sudirman]], [[Jakarta Selatan]]. Dalam perjalanannya sebagai salah-satu organisasi profesi advokat, PERADI telah banyak mengalami gangguan dan kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya.
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah satu organisasi profesi [[Pengacara|advokat]] yang sah di [[Indonesia]], berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]].


Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Bp. Andi Mattalatta, menyatakan bahwa Pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.
Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, [[Pemerintah Indonesia]] yang diwakili oleh [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]], [[Mohammad Andi Mattalatta|Andi Mattalatta]], menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.


Walaupun Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun Calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena Mahkamah Agung Republik Indonesia menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu.
Walaupun Pemerintah Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu.


Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara ''de jure'' dan ''de facto'', PERADI telah diterima dan diakui sebagai salah satu organisasi dan wadah advokat di Republik Indonesia.
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara ''de jure'' dan ''de facto'', PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia.


== Pendirian ==
== Pendirian ==


{{multiple image
{{multiple image
|direction = vertical
| direction = vertical
|width = 200
| width = 200
|image1 = Peradi_1.png
| image1 = Peradi_1.png
|alt1 = Logo pertama Peradi, digunakan dari tahun 2003 sampai 13 Juni 2021
| alt1 = Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini
|caption1 = Logo pertama Peradi, digunakan dari tahun 2003 sampai 13 Juni 2021}}
| caption1 = Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini
}}


Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:
Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:
# [[Ikatan Advokat Indonesia]] (IKADIN)
# Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
# [[Asosiasi Advokat Indonesia]] (AAI)
# Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
# [[Ikatan Penasihat Hukum Indonesia]] (IPHI)
# [[Ikatan Penasihat Hukum Indonesia]] (IPHI)
# [[Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia]] (HAPI)
# Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
# [[Serikat Pengacara Indonesia]] (SPI)
# Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
# [[Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia]] (AKHI)
# Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
# [[Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal]] (HKHPM)
# [[Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal]] (HKHPM)
# [[Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia]] (APSI).
# Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).


Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

<!-- UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, Bab X, Pasal 28, ayat (1) berbunyi:<br />
''"Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat."'' Maka dengan demikian, UU Advokat Republik Indonesia menganut sistem Organisasi Tunggal (Single Bar).<br />
-->

== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.peradi.or.id Situs Resmi PERADI]
* [http://www.peradi.id Situs Resmi PERADI]
{{organisasi-stub}}
{{hukum-stub}}


[[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi profesi]]
[[Kategori:Organisasi profesi]]
{{organisasi-stub}}
{{hukum-stub}}

Revisi per 19 Juni 2024 04.55

Perhimpunan Advokat Indonesia
Organisasi Advokat
Didirikan7 April 2005; 19 tahun lalu (2005-04-07) di Jakarta Selatan, Indonesia
Tokoh kunci
Otto Hasibuan (Ketua Umum)[1]
Situs webwww.peradi.or.id

Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.

Walaupun Pemerintah Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena Mahkamah Agung Republik Indonesia menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu.

Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara de jure dan de facto, PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia.

Pendirian

Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini
Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini

Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:

  1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
  4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

Pranala luar

  1. ^ https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedbe5f29d478feb98d313634353435.html.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)