Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi
Perbaikan logo Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(19 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Rapikan}} |
{{Multiple issues|{{Rapikan}} |
||
{{Tone}} |
{{Tone}} |
||
{{Tanpa referensi}}{{kotak info perusahaan |
{{Tanpa referensi}}{{COI}}}}{{kotak info perusahaan |
||
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia |
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia |
||
| company_logo = |
| company_logo = peradi_1.png |
||
| company_type = [[Organisasi Advokat]] |
| company_type = [[Organisasi Advokat]] |
||
| foundation = [[Jakarta]], |
| foundation = {{Start date and age|2005|04|07}} di [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]], Indonesia |
||
| key_people = [[Otto Hasibuan]] (Ketua Umum)<ref>{{cite news|url=https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedbe5f29d478feb98d313634353435.html}}</ref> |
|||
| key_people = [[Luhut MP Pangaribuan]] ([[Ketua Umum]]) |
|||
| homepage = [http://www.peradi.id www.peradi.id] |
| homepage = [http://www.peradi.or.id www.peradi.or.id] |
||
}} |
}} |
||
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah |
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah satu organisasi profesi [[Pengacara|advokat]] yang sah di [[Indonesia]], berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]]. |
||
Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, Pemerintah |
Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, [[Pemerintah Indonesia]] yang diwakili oleh [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]], [[Mohammad Andi Mattalatta|Andi Mattalatta]], menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat. |
||
Walaupun Pemerintah |
Walaupun Pemerintah Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu. |
||
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara ''de jure'' dan ''de facto'', PERADI telah diterima dan diakui sebagai salah |
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara ''de jure'' dan ''de facto'', PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia. |
||
== Pendirian == |
== Pendirian == |
||
{{multiple image |
{{multiple image |
||
| direction = vertical |
|||
| width = 200 |
|||
| image1 = Peradi_1.png |
|||
| alt1 = Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini |
|||
| caption1 = Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini |
|||
}} |
|||
Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni: |
Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni: |
||
# |
# Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) |
||
# |
# Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) |
||
# [[Ikatan Penasihat Hukum Indonesia]] (IPHI) |
# [[Ikatan Penasihat Hukum Indonesia]] (IPHI) |
||
# |
# Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) |
||
# |
# Serikat Pengacara Indonesia (SPI) |
||
# |
# Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) |
||
# [[Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal]] (HKHPM) |
# [[Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal]] (HKHPM) |
||
# |
# Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). |
||
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). |
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). |
||
<!-- UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, Bab X, Pasal 28, ayat (1) berbunyi:<br /> |
|||
''"Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat."'' Maka dengan demikian, UU Advokat Republik Indonesia menganut sistem Organisasi Tunggal (Single Bar).<br /> |
|||
--> |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* [http://www.peradi |
* [http://www.peradi.id Situs Resmi PERADI] |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
[[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] |
[[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] |
||
[[Kategori:Organisasi profesi]] |
[[Kategori:Organisasi profesi]] |
||
⚫ | |||
⚫ |
Revisi per 19 Juni 2024 04.55
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Organisasi Advokat | |
Didirikan | 7 April 2005Jakarta Selatan, Indonesia | di
Tokoh kunci | Otto Hasibuan (Ketua Umum)[1] |
Situs web | www.peradi.or.id |
Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.
Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.
Walaupun Pemerintah Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena Mahkamah Agung Republik Indonesia menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu.
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara de jure dan de facto, PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia.
Pendirian
Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
Pranala luar
- ^ https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedbe5f29d478feb98d313634353435.html. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan)