Sarjana Sains Terapan: Perbedaan antara revisi
Sarjana Sains Terapan di Indonesia |
|||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 9: | Baris 9: | ||
* Sarjana Sains Terapan Arsip (S.St.Ars), disandang oleh lulusan D-IV [[Universitas Terbuka]] atau Universitas lain setelah lulus dan ditempatkan sebagai pegawai dengan jabatan Arsiparis di lingkungan Kementrian/ Lembaga Negara/ BUMN ataupun Swasta. |
* Sarjana Sains Terapan Arsip (S.St.Ars), disandang oleh lulusan D-IV [[Universitas Terbuka]] atau Universitas lain setelah lulus dan ditempatkan sebagai pegawai dengan jabatan Arsiparis di lingkungan Kementrian/ Lembaga Negara/ BUMN ataupun Swasta. |
||
* Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K), biasanya disandang oleh lulusan [[Akademi Kepolisian]] ([[Polri]]) setelah lulus dan dilantik menjadi perwira [[Polri]]. |
* Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K), biasanya disandang oleh lulusan [[Akademi Kepolisian]] ([[Polri]]) setelah lulus dan dilantik menjadi perwira [[Polri]]. |
||
* Sarjana Terapan Transportasi Darat (S.Tr.Tra), disandang oleh lulusan [[Sekolah Tinggi Transportasi Darat]]([[Kementerian Perhubungan]]) setelah lulus dan dilantik menjadi Perwira di Kementrian Perhubungan. |
* Sarjana Terapan Transportasi Darat (S.Tr.Tra), disandang oleh lulusan [[Sekolah Tinggi Transportasi Darat]] ([[Kementerian Perhubungan]]) setelah lulus dan dilantik menjadi Perwira di Kementrian Perhubungan. |
||
* |
* Sarjana Terapan Pelayaran (S.Tr.Pel), disandang oleh lulusan [[Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran]] ([[Kementerian Perhubungan]]) setelah lulus dan dilantik menjadi Perwira Kapal Niaga baik di sektor swasta maupun sektor pemerintahan khususnya di Kementrian Perhubungan. |
||
* Sarjana Terapan Statistika (S.Tr.Stat), disandang oleh lulusan D-IV [[Politeknik Statistika STIS]] ([[Badan Pusat Statistik]]) setelah lulus dan ditempatkan sebagai pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik. |
|||
* Sarjana Terapan Pertanian (S.Tr.P), diberikan kepada lulusan [[Politeknik Pembangunan Pertanian Malang|Politeknik Pembangunan Pertanian]] (Polbangtan). |
* Sarjana Terapan Pertanian (S.Tr.P), diberikan kepada lulusan [[Politeknik Pembangunan Pertanian Malang|Politeknik Pembangunan Pertanian]] (Polbangtan). |
||
Revisi terkini sejak 28 Juni 2024 08.31
Sarjana Sains Terapan disingkat S.ST. merupakan gelar vokasi yang diberikan kepada lulusan program pendidikan vokasi pada jenjang Diploma IV atau sering disingkat D-IV. Program D-IV adalah jenjang pendidikan profesional (pendidikan vokasi) yang mempunyai beban studi minimal 144 satuan kredit semester (SKS) dan maksimal 160 SKS dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
Peranan utama Pendidikan Politeknik di Indonesia adalah sebagai pemasok tenaga kerja terampil sekaligus berkualifikasi pendidikan tinggi formal, ke dalam dunia usaha dan dunia industri di Indonesia. Bahkan dalam perkembangannya dewasa ini sudah banyak sekali para lulusan politeknik yang bekerja di negara maju sebagai tenaga kerja. Salah satu bagian dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa proses pendidikan dapat dilakukan secara formal, nonformal maupun informal. Pendidikan formal dilakukan terstruktur, berjenjang yang didalamnya terdapat juga unsur pelatihan untuk mendapatkan keterampilan, serta ditandai kelulusannya dengan ijazah serta gelar atau sebutan yang mengimajinasi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan formal pada jenjang tertentu. Sedangkan nonformal adalah berupa pelatihan - pelatihan di luar pendidikan formal guna mendapatkan keterampilan untuk melengkapi proses pendidikan formal. Selanjutnya proses pendidikan informal dapat dilakukan lebih fleksibel di lingkungan keluarga.[1]
Sarjana Sains Terapan di Indonesia
[sunting | sunting sumber]- Sarjana Sains Terapan Umum (S.ST.xx, kemudian diikuti bidangnya) disandang oleh lulusan politeknik di seluruh Indonesia, kecuali sekolah kedinasan (sekdin) binaan kementerian/lembaga (K/L) pemerintah. Tidak menutup kemungkinan jika sekdin binaan K/L pemerintah memberikan gelar akademik bagi lulusannya, tetapi secara terbatas pada instansi yang memberikannya. Pada prinsipnya, setiap sekdin berbeda dalam menetapkan titel bagi lulusannya, karena tergantung pada bidangnya.
- Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) atau Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan (S.Tr.IP), biasanya disandang oleh Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) setelah lulus dan dilantik menjadi Pamong Praja Muda.
- Sarjana Sains Terapan Pertahanan (S.ST.Han) atau Sarjana Terapan Pertahanan (S.Tr.Han), biasanya disandang oleh taruna Akademi Militer (TNI AD), Akademi Angkatan Laut (TNI AL), dan Akademi Angkatan Udara (TNI AU) setelah lulus dan dilantik menjadi perwira TNI.
- Sarjana Sains Terapan Arsip (S.St.Ars), disandang oleh lulusan D-IV Universitas Terbuka atau Universitas lain setelah lulus dan ditempatkan sebagai pegawai dengan jabatan Arsiparis di lingkungan Kementrian/ Lembaga Negara/ BUMN ataupun Swasta.
- Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K), biasanya disandang oleh lulusan Akademi Kepolisian (Polri) setelah lulus dan dilantik menjadi perwira Polri.
- Sarjana Terapan Transportasi Darat (S.Tr.Tra), disandang oleh lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (Kementerian Perhubungan) setelah lulus dan dilantik menjadi Perwira di Kementrian Perhubungan.
- Sarjana Terapan Pelayaran (S.Tr.Pel), disandang oleh lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (Kementerian Perhubungan) setelah lulus dan dilantik menjadi Perwira Kapal Niaga baik di sektor swasta maupun sektor pemerintahan khususnya di Kementrian Perhubungan.
- Sarjana Terapan Statistika (S.Tr.Stat), disandang oleh lulusan D-IV Politeknik Statistika STIS (Badan Pusat Statistik) setelah lulus dan ditempatkan sebagai pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik.
- Sarjana Terapan Pertanian (S.Tr.P), diberikan kepada lulusan Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan).
Namun, gelar sarjana terapan yang diberikan oleh Akmil, Akpol, STTD, STIK maupun sekolah kedinasan lainnya bersifat informal (opsional), karena ASN (perwira TNI/Polri dan PNS) tidak wajib mencantumkan gelar tersebut di belakang nama mereka. Untuk gelar akademik formal lainnya (misalnya: Drs. (Nama), S.H., M.T., M.Sc.), wajib dicantumkan di belakang nama mereka.
Sarjana Sains Terapan di negara lain
[sunting | sunting sumber]Beberapa negara Eropa Barat sudah meniadakan dikotomi Pendidikan Tinggi Diploma Politeknik dengan Universitas Tradisional. Negara-negara seperti Belanda, Jerman dan Inggris telah mengubah Pendidikan Tinggi Politekniknya menjadi Universitas yang mereka sebut sebagai practice-focussed University of Applied Science. Di luar negeri, misalnya di Australia, Sarjana Sains Terapan disebut dengan Bachelor of Applied Science, disingkat B.App.Sc.
Politeknik/Sekolah Kedinasan di Indonesia
[sunting | sunting sumber]Berikut ini adalah beberapa politeknik/sekolah kedinasan di Indonesia yang memberikan gelar sarjana terapan bagi lulusannya, antara lain:
Di bawah binaan perguruan tinggi negeri/swasta
- Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS - ITS)
- Politeknik Negeri Padang (PNP)
Di bawah binaan Kementerian/Lembaga Pemerintah
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Politeknik Ahli Usaha Perikanan (PAUP-STP - Ditjen Kementerian Kelautan dan Perikanan)
- Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD - Ditjen Hubdat Kemenhub)
- Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP - Ditjen Hubla Kemenhub)
- Politeknik Imigrasi (Poltekim - Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
- Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN - Kementerian Keuangan)
- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN - Badan Intelijen Negara)
- Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS - Badan Pusat Statistik)
- Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG - BMKG)
Di bawah Tentara Nasional Indonesia dan Angkatan
- Akademi TNI (integrasi)
- Akademi Militer (Akmil/TNI AD)
- Akademi Angkatan Laut (AAL/TNI AL)
- Akademi Angkatan Udara (AAU/TNI AU)
Di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Akademi Kepolisian (Akpol)
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Database Peraturan". www.peraturan.go.id. Diakses tanggal 2016-07-28.[pranala nonaktif permanen]