Lembaga Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Desertasad (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(16 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Tentang|jenis penjara tertentu di Indonesia|istilah umum|penjara}} |
|||
{{kegunaanlain|LP}} |
|||
{{Hatnote group|{{Redirect|Lapas|ibu kota Bolivia|La Paz}}{{kegunaanlain|LP}}}} |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | Lembaga Pemasyarakatan merupakan |
||
⚫ | |||
⚫ | Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah [[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa [[narapidana]] (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh [[hakim]]. [[Pegawai Negeri Sipil|Pegawai negeri sipil]] yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut [[Petugas Pemasyarakatan]], atau dahulu lebih dikenal dengan istilah [[sipir]] penjara. |
||
⚫ | Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman [[Sahardjo]] pada tahun [[1962]]. Ia menyatakan bahwa tugas |
||
[[Berkas:Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lumajang.jpg|jmpl|Salah satu Lembaga Pemasyarakatan di [[Lumajang]]]] |
|||
⚫ | Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh [[Menteri Kehakiman]] [[Sahardjo]] pada tahun [[1962]]. Ia menyatakan bahwa tugas jabatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun [[2005]], jumlah penghuni Lapas di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran [[narkoba]] di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas pada tingkat hunian Lapas. |
||
Pemasyarakatan berkembang bukan sebagai penjara lagi tapi sebagai wadah perubahan bagi para napi itu sendiri. |
|||
== Kritik == |
|||
Lembaga Pemasyarakatan mendapat kritik atas perlakuan terhadap para narapidana. Pada tahun [[2006]], hampir 10% di antaranya meninggal dalam lapas. Sebagian besar napi yang meninggal karena telah menderita sakit sebelum masuk penjara, dan ketika dalam penjara kondisi kesehatan mereka semakin parah karena kurangnya perawatan, rendahnya [[gizi]] makanan, serta buruknya [[sanitasi]] dalam lingkungan penjara. Lapas juga disorot menghadapi persoalan beredarnya obat-obatan terlarang di kalangan napi dan tahanan, serta kelebihan penghuni. |
|||
Namun kebalikan dari hal tersebut di atas, pada awal tahun 2010 terkuak kasus narapidana bernama [[Artalyta Suryani]] yang menjalani masa hukumannya di Blok Anggrek [[Rutan Pondok Bambu]], [[Jakarta]] yang memiliki ruang [[karaoke]] pribadi dalam sel kurungannya berikut fasilitas [[pendingin udara]] (AC) dan dilengkapi [[kulkas]] beserta 1 set [[komputer]] jaringan guna memudahkan aktivitasnya mengontrol kegiatannya di luar rutan melalui [[internet]]<ref>[http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/15/hotel-arthalita-sudah-betul-itu/ Hotel Arthalita]</ref> |
|||
== Lihat pula == |
|||
* [[Penjara]] |
|||
* [[Sipir]] |
|||
* [[Rutan]] |
|||
* [[Nusa Kambangan]] |
|||
* [[Rumah Tahanan Negara]] |
|||
* [[Tersangka]] |
|||
* [[Premanisme]] |
|||
* [[Bukti pelanggaran|Tilang (Bukti pelanggaran)]] |
|||
* [[Buronan]] |
|||
* [[Penggelapan]] |
|||
* [[Pencurian]] |
|||
* [[Perkelahian]] dan [[pertikaian]] |
|||
* [[Pidana]] |
|||
* [[Hukum pidana]] |
|||
* [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]] |
|||
* [[Penyidikan dan Penyelidikan]] |
|||
* [[Hukum Acara Pidana]] |
|||
* [[Hukum Pidana Militer]] |
|||
* [[Delik Perkara]] |
|||
* [[Detektif]] |
|||
* [[Polisi]] |
|||
* [[Pengadilan]] |
|||
* [[Penegakan hukum]] |
|||
* [[Kehakiman]] dan Kejaksaan |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
Baris 42: | Baris 15: | ||
* ''Fokus: Mengantar Maut di Lembaga Pemasyarakatan''. [[Harian Kompas]] tanggal [[21 April]] [[2007]]. |
* ''Fokus: Mengantar Maut di Lembaga Pemasyarakatan''. [[Harian Kompas]] tanggal [[21 April]] [[2007]]. |
||
=== Catatan === |
|||
<references/> |
<references/> |
||
Revisi per 3 Juli 2024 00.24
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.
Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962. Ia menyatakan bahwa tugas jabatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun 2005, jumlah penghuni Lapas di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas pada tingkat hunian Lapas.
Pemasyarakatan berkembang bukan sebagai penjara lagi tapi sebagai wadah perubahan bagi para napi itu sendiri.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
- Fokus: Mengantar Maut di Lembaga Pemasyarakatan. Harian Kompas tanggal 21 April 2007.
Catatan