Lompat ke isi

Grasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(20 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Grasi''' di [[Indonesia]], menurut UU No. 22/2002<ref>{{Cite web |url=http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/321.pdf |title=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI |access-date=2020-01-06 |archive-date=2022-08-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220814190547/https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/321.pdf |dead-url=yes }}</ref> dan UU No. 5/2010,<ref>{{Cite web |url=http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2010_5.pdf |title=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI |access-date=2020-01-06 |archive-date=2022-08-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220814175353/https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2010_5.pdf |dead-url=yes }}</ref> adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh [[Presiden Indonesia]]. Namun Grasi tidak berlaku untuk terpidana [[korupsi]], terpidana pengguna dan pengedar [[narkoba]]<ref>{{Cite web |url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/218296/permenkes-no-9-tahun-2022 |title=Salinan arsip |access-date=2023-07-05 |archive-date=2023-07-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230705144527/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/218296/permenkes-no-9-tahun-2022 |dead-url=no }}</ref> serta terpidana [[terorisme]].<ref>{{Cite web |url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43015/uu-no-15-tahun-2003 |title=Salinan arsip |access-date=2023-07-05 |archive-date=2023-07-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230705144528/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43015/uu-no-15-tahun-2003 |dead-url=no }}</ref> Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia, selain [[amnesti]], [[abolisi]], dan [[Rehabilitas sosial|rehabilitasi]]. Grasi biasanya mulai dipertimbangkan ketika terpidana atau keluarga terpidana mengajukan permohonan grasi. Grasi bersama dengan rehabilitasi, dapat diberikan atau ditolak dengan oleh presiden pertimbangan dari [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]].<ref>{{cite web |url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4bd6dab5117a4/amnesti-rehabilitasi-abolisi-dan-grasi/ |title=Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi |last=Hutomo |first=Dimas |date={{date|2018-11-26}} |website=Hukumonline.com |publisher= |access-date={{date|2020-01-06}} |quote= |archive-date=2021-11-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20211107072816/https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4bd6dab5117a4/amnesti-rehabilitasi-abolisi-dan-grasi |dead-url=no }}</ref>
'''Grasi''' adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif, yaitu hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi. Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi hukuman seumur hidup. Sedangkan Amnesti adalah hak untuk memberikan pengampunan dari tuntutan hukum atas kesalahan yang dilakukan, tetapi biasanya disertai dengan prasyarat bahwa si pelaku memberikan imbalan berupa jasa tertentu yang bermanfaat besar kepada negara .


Sebagai contoh, mereka yang pernah mendapat hukuman 10 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 8 tahun sisa pidana kurungan.
Di [[Indonesia]], grasi merupakan salah satu hak [[presiden]] di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem [[pembagian kekuasaan]].


== Referensi ==
{{hukum-stub}}
{{reflist}}


[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum]]


{{hukum-stub}}

Revisi terkini sejak 4 Juli 2024 03.14

Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002[1] dan UU No. 5/2010,[2] adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia. Namun Grasi tidak berlaku untuk terpidana korupsi, terpidana pengguna dan pengedar narkoba[3] serta terpidana terorisme.[4] Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia, selain amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Grasi biasanya mulai dipertimbangkan ketika terpidana atau keluarga terpidana mengajukan permohonan grasi. Grasi bersama dengan rehabilitasi, dapat diberikan atau ditolak dengan oleh presiden pertimbangan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.[5]

Sebagai contoh, mereka yang pernah mendapat hukuman 10 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 8 tahun sisa pidana kurungan.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-08-14. Diakses tanggal 2020-01-06. 
  2. ^ "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-08-14. Diakses tanggal 2020-01-06. 
  3. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-05. Diakses tanggal 2023-07-05. 
  4. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-05. Diakses tanggal 2023-07-05. 
  5. ^ Hutomo, Dimas (26 November 2018). "Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi". Hukumonline.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-07. Diakses tanggal 6 Januari 2020.