Poligami: Perbedaan antara revisi
Tanpa rujukan. |
Wadaihangit (bicara | kontrib) k Menambahkan foto ke halaman #WPWP |
||
(19 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Hubungan dekat}} |
{{Hubungan dekat}} |
||
[[Berkas:Chef de village et ses femmes (Guinée).jpg|jmpl|Kepala desa dan istrinya (Guinea)]] |
|||
'''Poligami'''<ref>{{Kamus|Poligami}}</ref> atau '''permaduan'''<ref>{{Kamus|Permaduan}}</ref> adalah sistem [[perkawinan]] yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam [[antropologi]] sosial, poligami merupakan praktik [[pernikahan]] kepada lebih dari satu [[suami]] atau [[istri]] (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik [[monogami]] yang hanya memiliki satu suami atau istri. |
|||
'''Poligami''' (dari bahasa Yunani Akhir {{Wikt-lang|grc|πολυγαμία}} (''{{Grc-transl|πολυγαμία}}'') yang artinya "perkawinan dengan banyak pasangan")<ref name="Harper">{{OEtymD|polygamy}} {{Cite web|title=Polygamy | Etymology, origin and meaning of polygamy by etymonline|url=http://etymonline.com/?term=Polygamy|archive-url=https://timetravel.mementoweb.org/memento/20160201154242/etymonline.com/?term=Polygamy|archive-date=1 February 2016|access-date=1 February 2016|url-status=live}}</ref><ref>{{LSJ|polugami/a|πολυγαμία|ref}}.</ref><ref>{{Cite web|title=πολυγαμία|url=http://www.greek-language.gr/greekLang/modern_greek/tools/lexica/triantafyllides/search.html?lq=πολυγαμία|website=Dictionary of Standard Modern Greek|publisher=[[Center for the Greek Language]]|language=el|archive-url=https://archive.today/20160201152346/http://www.greek-language.gr/greekLang/modern_greek/tools/lexica/triantafyllides/search.html?lq=%CF%80%CE%BF%CE%BB%CF%85%CE%B3%CE%B1%CE%BC%CE%AF%CE%B1|archive-date=1 February 2016|url-status=live}}</ref><ref>{{Cite book|last=Babiniotis|first=Georgios|year=2002|title=Dictionary of Modern Greek|title-link=Babiniotis dictionary|publisher=Lexicology Centre|language=el|chapter=s.v. πολυγαμία|author-link=Georgios Babiniotis}}</ref> adalah praktik [[Perkawinan|menikah]] dengan banyak [[pasangan]]. Para sosiolog menyebut bahwa seorang [[Laki-laki|pria]] yang menikah dengan lebih dari satu istri disebut [[Permaduan|poligini]]. Sedangkan seorang [[perempuan]] yang menikah dengan lebih dari satu suami disebut [[poliandri]]. Dalam [[sosiobiologi]] dan [[zoologi]], peneliti menggunakan ''poligami'' dalam arti luas yang berarti segala bentuk [[Kawin|perkawinan]] ganda. |
|||
Berbeda dengan poligami, [[monogami]] adalah perkawinan yang hanya terdiri dari dua pihak. Seperti halnya "monogami", istilah "poligami" sering digunakan dalam pengertian ''[[de facto]]'', diterapkan terlepas dari apakah suatu [[Negara (pemerintahan)|negara]] mengakui hubungan tersebut.<ref group="note">For the extent to which states can and do recognize potentially and actual polygamous forms as valid, see [[Conflict of marriage laws]].</ref> Di banyak negara, undang-undang hanya mengakui perkawinan monogami (seseorang hanya boleh memiliki satu pasangan, sedangkan [[bigami]] adalah ilegal), namun [[perselingkuhan]] bukan merupakan tindak pidana, sehingga menyebabkan situasi ''de facto'' poligami dilakukan tanpa pengakuan hukum bagi “pasangan” non-resmi." |
|||
== Jenis poligami == |
== Jenis poligami == |
||
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu: |
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu: |
||
*[[Poligini]], yaitu praktik dengan seorang laki-laki mempunyai banyak istri. |
|||
* [[Poligini]], yang merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seorang [[pria]] memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan.<ref>[http://kbbi.web.id/poligini Poligini berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia Online]</ref> |
|||
*[[Poliandri]], praktik dengan seorang wanita mempunyai banyak suami. |
|||
* [[Poliandri]], yaitu sistem perkawinan yang membolehkan seorang [[wanita]] mempunyai [[suami]] lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.<ref>[http://kbbi.web.id/poliandri Poliandri berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia Online]</ref> |
|||
*[[Pernikahan kelompok|Perkawinan kelompok]], praktik dengan unit keluarga terdiri dari beberapa suami dan beberapa istri yang cukup umur secara hukum. |
|||
* Pernikahan kelompok ({{lang-en|group marriage}}) yaitu kombinasi poligini dan poliandri. |
|||
Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam [[sejarah]], tetapi poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum [[feminis]] menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan |
Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam [[sejarah]], tetapi poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum [[feminis]] menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan terhadap kaum wanita.<ref>[http://www.psychologytoday.com/blog/the-human-beast/200902/the-wide-world-polygamy-we-hate-it-others-love-it The wide world of polygamy: We hate it, others love it]</ref> |
||
== Poligami dalam agama == |
== Poligami dalam agama == |
||
[[File:Legality of polygamy.svg|thumb|300px |
|||
[[Berkas:Polygamy map.svg|jmpl|500px|ka|Wilayah yang memperbolehkan poligami.]] |
|||
| <div style="margin:0 0.5em;">{{legend|#009e73|Poligami hanya legal bagi orang Muslim}} |
|||
{{legend|#56b4e9|Poligami adalah legal}} |
|||
{{legend|#0072b2|Poligami adalah legal di provinsi tertentu; secara nasional, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar dapat melakukan poligami}} |
|||
{{legend|#d55e00|Poligami adalah ilegal, tetapi tidak dikriminalisasi}} |
|||
{{legend|#000000|Poligami adalah ilegal dan dan merupakan tindak pidana}} |
|||
{{legend|#e0e0e0|Status hukum tidak diketahui}} </div> |
|||
{{Bulleted list |style=margin:0.5em 0.5em 0.25em;border-top:1px solid#aaa;font-size:94%; |item_style=line-height:1.3em; |
|||
|Di India, Malaysia, Filipina, Sri Lanka, dan Singapura, poligami hanya legal bagi orang Muslim. |
|||
|Di Nigeria dan Afrika Selatan, pernikahan poligami menurut hukum adat dan bagi Muslim adalah legal. |
|||
}} ]] |
|||
=== Hindu === |
=== Hindu === |
||
Baris 52: | Baris 65: | ||
=== Islam === |
=== Islam === |
||
{{Main|Poligami dalam Islam}} |
{{Main|Poligami dalam Islam}} |
||
[[Islam]] pada dasarnya berkonsep monogami dalam aturan pernikahan, tetapi memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini).{{ |
[[Islam]] pada dasarnya berkonsep monogami dalam aturan pernikahan, tetapi memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini).<ref>{{Cite web|last=Permatasari|first=Erizka|date=01 November 2023|title=Dasar Hukum Poligami Di Indonesia Dan Prosedurnya|url=https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-poligami-di-indonesia-dan-prosedurnya-lt5136cbfaaeef9#_ftn2|website=HukumOnline|access-date=28 Januari 2024}}</ref> Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.<ref>Surat [[an-Nisa]] ayat 3 {{quran-usc|4|3}}</ref> |
||
Bila belajar dan merujuk pada pernikahan Nabi Muhamad secara utuh, beliau menikah monogami (satu istri) dengan Khadijah selama 28 tahun. Kehidupan poligami Nabi hanya 8 tahun <ref>https://www.hermeneutikafeminisme.com/poligami-dalam-hermeneutika-feminisme/</ref> |
Bila belajar dan merujuk pada pernikahan Nabi Muhamad secara utuh, beliau menikah monogami (satu istri) dengan Khadijah selama 28 tahun. Kehidupan poligami Nabi hanya 8 tahun <ref>https://www.hermeneutikafeminisme.com/poligami-dalam-hermeneutika-feminisme/</ref> |
||
Baris 61: | Baris 74: | ||
Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk [[pegawai negeri]], dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. [[Tunisia]] dan [[Turki]] adalah contoh [[negara]] [[Islam]] yang tidak memperbolehkan poligami.<ref>[http://internasional.kompas.com/read/2009/04/23/22274019/Tunisia.dan.Turki.Resmi.Hapus.Poligami Tunisia dan Turki resmi hapus poligami]</ref> |
Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk [[pegawai negeri]], dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. [[Tunisia]] dan [[Turki]] adalah contoh [[negara]] [[Islam]] yang tidak memperbolehkan poligami.<ref>[http://internasional.kompas.com/read/2009/04/23/22274019/Tunisia.dan.Turki.Resmi.Hapus.Poligami Tunisia dan Turki resmi hapus poligami]</ref> |
||
== Poligami menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia == |
|||
[[Berkas:Le Clerc fable.jpg|jmpl|300px|ka|Sebuah lukisan yang menggambarkan seorang pria yang memiliki dua istri.]] |
|||
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagaimana diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007).{{citation needed}} |
|||
Insa dalam permohonannya beranggapan bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agamanya, yaitu beribadah Poligami. Selain itu, menurut Insa, dengan adanya pasal-pasal tersebut yang mengharuskan adanya izin istri maupun pengadilan untuk melakukan poligami telah merugikan kemerdekaan dan kebebasan beragama dan mengurangi hak prerogatifnya dalam berumah tangga dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif. |
|||
Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dan menyatakan menolak permohonan M. Insa karena dalil-dalil yang dikemukakan tidak beralasan. Menurut Mahkamah Konstitusidalam pertimbangan hukumnya, pasal-pasal yang tercantum dalam UU Perkawinan yang memuat alasan, syarat, dan prosedur poligami, sesungguhnya semata-mata sebagai upaya untuk menjamin dapat dipenuhinya hak-hak istri dan calon insteri yang menjadi kewajiban suami yang berpoligami dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan. |
|||
Tujuan perkawinan sebagaimana dikemukakan ahli [[Muhammad Quraish Shihab]] dalam sidang sebelumnya yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan, adalah untuk mendapatkan ketenangan hati (sakinah). Sakinah dapat lestari manakala kedua belah pihak yang berpasangan itu memelihara mawaddah, yaitu kasih sayang yang terjalin antara kedua belah pihak tanpa mengharapkan imbalan (pamrih) apapun, melainkan semata-mata karena keinginannya untuk berkorban dengan memberikan kesenangan kepada pasangannya.{{citation needed}} |
|||
Menurut Shihab, sifat egoistik, yaitu hanya ingin mendapatkan segala hal yang menyenangkan bagi diri sendiri, sekalipun akan meyakitkan hati pasangannya akan memutuskan mawaddah. Itulah sebabnya, demi menjaga keluarga sakinah adalah wajar jika seorang suami yang ingin berpoligami, terlebih dahulu perlu meminta pendapat dan izin dari istrinya agar tak tersakiti. Di samping itu, izin istri diperlukan karena sangat terkait dengan kedudukan istri sebagai mitra yang sejajar dan sebagai subjek hukum dalam perkawinan yang harus dihormati harkat dan martabatnya.{{citation needed}} |
|||
Muhammad Quraish Shihab menyatakan bahwa asas perkawinan yang dianut oleh ajaran Islam adalah asas monogami. Poligami merupakan kekecualian yang dapat ditempuh dalam keadaan tertentu, baik yang secara objektif terkait dengan waktu dan tempat, maupun secara subjektif terkait dengan pihak-pihak (pelaku) dalam perkawinan tersebut.{{citation needed}} |
|||
Terkait dengan salah satu syarat poligami yang terpenting, yaitu adil, pendapat Ahli Huzaemah T. Yanggo yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan, menyatakan bahwa kaidah fiqh yang berlaku adalah pemerintah (negara) mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatannya. Oleh karena itu, menurut ajaran Islam, negara (''ulil amri'') berwenang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga negaranya yang ingin melakukan poligami, demi kemaslahatan umum, khususnya mencapai tujuan perkawinan.{{citation needed}} |
|||
Mengenai adanya ketentuan yang mengatur tentang poligami untuk [[WNI]] yang hukum agamanya memperkenankan perkawinan poligami, hal ini menurut MK adalah wajar. Oleh karena sahnya suatu perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan apabila dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Sebaliknya, akan menjadi tidak wajar jika UU Perkawinan mengatur poligami untuk mereka yang hukum agamanya tidak mengenal poligami. Jadi pengaturan yang berbeda ini bukan suatu bentuk diskriminasi, karena dalam pengaturan ini tidak ada yang dibedakan, melainkan mengatur sesuai dengan apa yang dibutuhkan, sedangkan diskriminasi adalah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap dua hal yang sama. |
|||
== Daftar film yang memuat tentang poligami == |
== Daftar film yang memuat tentang poligami == |
Revisi terkini sejak 14 Juli 2024 06.09
Hubungan pribadi |
---|
Jenis hubungan |
Duda · Istri · Janda · Keluarga · Kumpul kebo · Monogami · Nikah siri · Pacar lelaki · Pacar perempuan · Perkawinan · Poligami · Saudara · Sahabat · Selir · Suami · Wanita simpanan |
Peristiwa dalam hubungan |
Cinta · Ciuman · Kasih sayang · Pacaran · Persahabatan · Pernikahan · Perselingkuhan · Perceraian · Percumbuan · Perjantanan · Persetubuhan · Perzinaan |
Poligami (dari bahasa Yunani Akhir πολυγαμία (polugamía) yang artinya "perkawinan dengan banyak pasangan")[1][2][3][4] adalah praktik menikah dengan banyak pasangan. Para sosiolog menyebut bahwa seorang pria yang menikah dengan lebih dari satu istri disebut poligini. Sedangkan seorang perempuan yang menikah dengan lebih dari satu suami disebut poliandri. Dalam sosiobiologi dan zoologi, peneliti menggunakan poligami dalam arti luas yang berarti segala bentuk perkawinan ganda.
Berbeda dengan poligami, monogami adalah perkawinan yang hanya terdiri dari dua pihak. Seperti halnya "monogami", istilah "poligami" sering digunakan dalam pengertian de facto, diterapkan terlepas dari apakah suatu negara mengakui hubungan tersebut.[note 1] Di banyak negara, undang-undang hanya mengakui perkawinan monogami (seseorang hanya boleh memiliki satu pasangan, sedangkan bigami adalah ilegal), namun perselingkuhan bukan merupakan tindak pidana, sehingga menyebabkan situasi de facto poligami dilakukan tanpa pengakuan hukum bagi “pasangan” non-resmi."
Jenis poligami
[sunting | sunting sumber]Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu:
- Poligini, yaitu praktik dengan seorang laki-laki mempunyai banyak istri.
- Poliandri, praktik dengan seorang wanita mempunyai banyak suami.
- Perkawinan kelompok, praktik dengan unit keluarga terdiri dari beberapa suami dan beberapa istri yang cukup umur secara hukum.
Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, tetapi poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan terhadap kaum wanita.[5]
Poligami dalam agama
[sunting | sunting sumber]Hindu
[sunting | sunting sumber]Poligini dan poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Namun, pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami. Poligami mungkin juga terjadi karena terpaksa yang dilakukan karena berbagai alasan, misalnya karena tidak mempunyai keturunan atau tujuan politik Raja-Raja Hindu.[6]
Kitab Hindu
[sunting | sunting sumber]Kitab-kitab Hindu secara jelas melarang poligami. Manawa Dharmasastra yang digunakan sebagai pegangan hukum Hindu, Buku ke-3 (Tritiyo ‘dhayayah) pasal 5 berbunyi:
- "Asapinda ca ya matura, sagotra ca ya pituh, sa prasasta dwijatinam, dara karmani maithune."
- "Seorang gadis yang bukan sapinda dari garis-garis ibu, juga tidak dari keluarga yang sama dari garis bapak dianjurkan untuk dapat dikawini oleh seorang lelaki dwijati."
Tafsirnya adalah, perkawinan yang dianjurkan adalah antara satu orang gadis dan satu orang lelaki di mana keduanya tidak mempunyai hubungan darah yang dekat. Istilah dwijati ditafsirkan sebagai seorang lelaki yang telah menyelesaikan pelajaran (kuliah) dan mendapat pekerjaan atau mandiri.[6]
Pada Rgveda X.27.12 tertulis:[6]
- "Kiyati yosa maryato vadhuyoh, pariprita panyasa varyena, bhadra vadhur bhavati yat supesah, svayam sa mitram vanute jane cit."
- "Gadis-gadis tertarik oleh kebaikan yang unggul dari para lelaki yang hendak mengawininya, seorang gadis beruntung menjadi pemenang dari pilihan seorang lelaki dari kumpulannya."
Poliandri Drupadi dengan kelima Pandawa
[sunting | sunting sumber]Poliandri yang dilakukan Drupadi dalam Mahabharata tidak dipandang sebagai perkawinan yang didasari pada kebutuhan sex, tetapi lebih ditekankan pada ajaran etika, yaitu mentaati perintah Dewi Kunti agar panca Pandawa selalu bersatu dan selalu berbagi dengan saudara-saudara yang lain.[6]
Selain itu, Drupadi pada kehidupannya yang lampau adalah seorang gadis tua yang tidak kawin. Ia memuja Dewa Siwa untuk diberikan suami yang pantas. Permohonan itu ia ucapkan sebanyak lima kali sehingga pada reinkarnasinya sebagai Drupadi, Dewa Siwa memenuhi permintaan itu dengan memberikannya lima orang suami dari kesatria utama.[6]
Buddhisme
[sunting | sunting sumber]Dalam agama Buddha, perihal poligami tidak dijelaskan dalam aturan secara langsung, karena Sang Buddha tidak menetapkan hukum religius apapun berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, tetapi yang ada adalah nasihat-nasihat berharga tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji.[7]
Buddha Sidharta Gautama tidak menetapkan hukum religius yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, melainkan memberikan nasihat tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji. Walaupun Buddha tidak menyebutkan apapun tentang jumlah istri yang dapat dimiliki seorang pria, ia dengan tegas menyatakan bahwa seorang pria yang telah menikah kemudian pergi ke wanita lainnya yang tidak dalam ikatan perkawinan, hal tersebut dapat menjadi sebab keruntuhannya sendiri. Ia akan menghadapi berbagai masalah dan rintangan lainnya.[7]
Ajaran Buddha hanya menjelaskan suatu kondisi dan akibat-akibatnya. Orang-orang dapat berpikir sendiri mana yang baik dan mana yang buruk. Bagaimanapun juga, jika hukum negara menetapkan bahwa pernikahan haruslah monogami, hukum tersebut harus dipatuhi.[7]
Yudaisme
[sunting | sunting sumber]Walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.[8]
Kristiani
[sunting | sunting sumber]Gereja-gereja Kristiani umum, seperti Kristen Protestan, Katolik, dan Ortodoks, menentang praktik poligami. Namun, beberapa aliran Kristen memperbolehkan poligami dengan merujuk pada kitab-kitab kuno Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.
Rujukan yang digunakan umat Kristiani mengenai poligami adalah Kitab Injil Markus 10:1-12 yang berbunyi:
- "(10:1) Dari situ Yesus berangkat ke daerah Yudea dan ke daerah seberang sungai Yordan dan di situpun orang banyak datang mengerumuni Dia; dan seperti biasa Ia mengajar mereka pula. (10:2) Maka datanglah orang-orang Farisi, dan untuk mencobai Yesus mereka bertanya kepada-Nya: "Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan istrinya?" (10:3) Tetapi jawab-Nya kepada mereka: "Apa perintah Musa kepada kamu?" (10:4) Jawab mereka: "Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai." (10:5) Lalu kata Yesus kepada mereka: "Justru karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu. (10:6) Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, (10:7) sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, (10:8) sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. (10:9) Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia." (10:10) Ketika mereka sudah di rumah, murid-murid itu bertanya pula kepada Yesus tentang hal itu. (10:11) Lalu kata-Nya kepada mereka: "Barangsiapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan terhadap istrinya itu. (10:12) Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zina."
Mormonisme
[sunting | sunting sumber]Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882, penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktikkan poligami.[butuh rujukan]
Islam
[sunting | sunting sumber]Islam pada dasarnya berkonsep monogami dalam aturan pernikahan, tetapi memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini).[9] Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.[10]
Bila belajar dan merujuk pada pernikahan Nabi Muhamad secara utuh, beliau menikah monogami (satu istri) dengan Khadijah selama 28 tahun. Kehidupan poligami Nabi hanya 8 tahun [11]
Di dalam Al-Quran surat An-nisa ayat ke-129 juga mengatakan bahwa "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian"
Surat an-nisa ayat ke-129 mengatakan bahwa seorang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya, dan mengatakan bahwa kalau seorang suami tidak bisa berbuat adil kepada isteri-isterinya nanti, sebaiknya tidaklah melakukan poligami.
Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia dan Turki adalah contoh negara Islam yang tidak memperbolehkan poligami.[12]
Daftar film yang memuat tentang poligami
[sunting | sunting sumber]- Berbagi Suami (2006)
- Ayat-Ayat Cinta (2008)
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Harper, Douglas. "polygamy". Online Etymology Dictionary. "Polygamy | Etymology, origin and meaning of polygamy by etymonline". Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 February 2016. Diakses tanggal 1 February 2016.
- ^ πολυγαμία. Liddell, Henry George; Scott, Robert; A Greek–English Lexicon at the Perseus Project.
- ^ "πολυγαμία". Dictionary of Standard Modern Greek (dalam bahasa Yunani). Center for the Greek Language. Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 February 2016.
- ^ Babiniotis, Georgios (2002). "s.v. πολυγαμία". Dictionary of Modern Greek (dalam bahasa Yunani). Lexicology Centre.
- ^ The wide world of polygamy: We hate it, others love it
- ^ a b c d e Bhagawan Dwija. 2013. Poligami menurut Hindu Diarsipkan 2013-09-01 di Wayback Machine.
- ^ a b c Dhammananda, K. Sri. 2008. Rumah Tangga Bahagia dalam Sudut Pandang Agama Buddha. Yogyakarta: Insight Vidyasena Production.
- ^ "Poligami dan maslahatnya". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-30. Diakses tanggal 2013-12-28.
- ^ Permatasari, Erizka (01 November 2023). "Dasar Hukum Poligami Di Indonesia Dan Prosedurnya". HukumOnline. Diakses tanggal 28 Januari 2024.
- ^ Surat an-Nisa ayat 3 4:3
- ^ https://www.hermeneutikafeminisme.com/poligami-dalam-hermeneutika-feminisme/
- ^ Tunisia dan Turki resmi hapus poligami
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) E-Book Poligami
- (Indonesia) Poligami dan kendalanya
- (Indonesia) Hidayat Nur Wahid: Bung Karno poligami tetapi tak korupsi
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref>
untuk kelompok bernama "note", tapi tidak ditemukan tag <references group="note"/>
yang berkaitan