Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi
perubahan link website dan susunan |
Bkn 7 april tp 5 april 2005 peradi lahir Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(38 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Multiple issues|{{Rapikan}} |
|||
⚫ | |||
{{Tone}} |
|||
⚫ | |||
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia |
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia |
||
| company_logo = |
| company_logo = peradi_1.png |
||
| company_type = [[Organisasi Advokat]] |
| company_type = [[Organisasi Advokat]] |
||
| foundation = [[Jakarta]], |
| foundation = {{Start date and age|2005|04|07}} di [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]], Indonesia |
||
| hq_location = Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 116 |
|||
⚫ | |||
| hq_location_city = [[Kota Administrasi Jakarta Timur|Jakarta Timur]] |
|||
| owner = PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA |
|||
| hq_location_country = Indonesia |
|||
| website = peradi.or.id |
|||
| key_people = [[Otto Hasibuan]] (Ketua Umum)<ref>{{cite news|url=https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedbe5f29d478feb98d313634353435.html}}</ref> |
|||
| homepage = [http://www.peradi.or.id peradi.or.id] |
| homepage = [http://www.peradi.or.id www.peradi.or.id] |
||
}} |
}} |
||
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah satu organisasi profesi [[Pengacara|advokat]] yang sah di [[Indonesia]], berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 5 April 2005 di Balai Sudirman, [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]]. |
|||
==== Sejarah PERADI ==== |
|||
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
|||
Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, [[Pemerintah Indonesia]] yang diwakili oleh [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]], [[Mohammad Andi Mattalatta|Andi Mattalatta]], menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat. |
|||
Walaupun Pemerintah Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu. |
|||
Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI. |
|||
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara ''de jure'' dan ''de facto'', PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia. |
|||
== Pengurus == |
|||
Kesepakatan untuk membentuk PERADI diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas, pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). |
|||
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia masa jabatan 2020-2025:<ref>{{Cite web|title=SUSUNAN PENGURUS DPN PERADI MASA JABATAN 2020-2025|url=https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/54|website=www.peradi.or.id|access-date=2024-07-10}}</ref> |
|||
⚫ | |||
* Wakil Ketua Umum: R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. |
|||
Sebelum pada akhirnya sepakat membentuk PERADI, KKAI telah menyelesaikan sejumlah persiapan. Pertama yaitu melakukan verifikasi untuk memastikan nama dan jumlah advokat yang masih aktif di Indonesia. Proses verifikasi sejalan dengan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, dan konsultan hukum yang telah diangkat saat berlakunya undang-undang tersebut dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur undang-undang. Sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi. Para advokat tersebut telah menjadi anggota PERADI lewat keanggotan mereka dalam delapan organisasi profesional yang tergabung dalam KKAI. |
|||
* Sekretaris Jenderal: Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. |
|||
* Bendahara Umum: Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H. |
|||
Sebagian bagian dari proses verifikasi, dibentuk pula sistem penomoran keanggotaaan advokat untuk lingkup nasional yang juga dikenal dengan Nomor Registrasi Advokat. Selanjutnya, kepada mereka yang lulus persyaratan verifikasi juga diberikan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Di masa lalu, KTPA diterbitkan oleh pengadilan tinggi di mana advokat yang bersangkutan berdomisili. Peluncuran KTPA sebagaimana dimaksud dilakukan pada 30 Maret 2004 di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung Republik Indonesia. |
|||
Persiapan kedua adalah pembentukan Komisi Organisasi dalam rangka mempersiapkan konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Kertas kerja dari Komisi Organisasi kemudian dijadikan dasar untuk menentukan bentuk dan komposisi Organisasi Advokat yang dapat diterima oleh semua pihak. |
|||
Persiapan lain yang telah dituntaskan KKAI adalah pembentukan Komisi Sertifikasi. Komisi ini mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan advokat baru. Untuk dapat diangkat menjadi advokat, selain harus lulus Fakultas Hukum, UU Advokat mewajibkan setiap calon advokat mengikuti pendidikan khusus, magang selama dua tahun di kantor advokat, dan lulus ujian advokat yang diselenggarakan Organisasi Advokat. Peraturan untuk persyaratan di atas dipersiapkan oleh komisi ini. |
|||
Setelah pembentukannya, PERADI telah menerapkan beberapa keputusan mendasar. Pertama, PERADI telah merumuskan prosedur bagi advokat asing untuk mengajukan rekomendasi untuk bekerja di Indonesia. Kedua, PERADI telah membentuk Dewan Kehormatan Sementara yang berkedudukan di Jakarta dan dalam waktu dekat akan membentuk Dewan Kehormatan tetap. Pembentukan Dewan Kehormatan di daerah lain saat ini menjadi prioritas PERADI. Ketiga, PERADI telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat. |
|||
Baik KKAI maupun PERADI telah menyiapkan bahan-bahan dasar untuk digunakan PERADI untuk meningkatkan manajemen advokat di masa yang akan datang. Penting pula untuk dicatat bahwa hingga saat ini seluruh keputusan, termasuk keputusan untuk membentuk PERADI dan susunan badan pengurusnya, telah diambil melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan berdasarkan paradigma advokat Indonesia. |
|||
Meski usia PERADI masih belia, namun dengan restu dari semua pihak, PERADI berharap dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya. |
|||
== Pendirian == |
== Pendirian == |
||
Baris 45: | Baris 34: | ||
| direction = vertical |
| direction = vertical |
||
| width = 200 |
| width = 200 |
||
| image1 = |
| image1 = Peradi_1.png |
||
| alt1 = Logo |
| alt1 = Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini |
||
| caption1 = Logo pertama |
| caption1 = Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini |
||
}} |
}} |
||
Baris 61: | Baris 50: | ||
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). |
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). |
||
<!-- UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, Bab X, Pasal 28, ayat (1) berbunyi:<br /> |
|||
''"Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat."'' Maka dengan demikian, UU Advokat Republik Indonesia menganut sistem Organisasi Tunggal (Single Bar).<br /> |
|||
--> |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* [http://www.peradi.id Situs Resmi PERADI] |
* [http://www.peradi.id Situs Resmi PERADI] |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
[[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] |
[[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] |
||
[[Kategori:Organisasi profesi]] |
[[Kategori:Organisasi profesi]] |
||
⚫ | |||
⚫ |
Revisi per 28 Juli 2024 07.35
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Organisasi Advokat | |
Didirikan | 7 April 2005Jakarta Selatan, Indonesia | di
Kantor pusat | Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 116, , Indonesia |
Tokoh kunci | Otto Hasibuan (Ketua Umum)[1] |
Situs web | www.peradi.or.id |
Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 5 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.
Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.
Walaupun Pemerintah Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena Mahkamah Agung Republik Indonesia menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu.
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara de jure dan de facto, PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia.
Pengurus
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia masa jabatan 2020-2025:[2]
- Ketua Umum: Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
- Wakil Ketua Umum: R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H.
- Sekretaris Jenderal: Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.
- Bendahara Umum: Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H.
Pendirian
Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
Pranala luar
- ^ https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedbe5f29d478feb98d313634353435.html. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan) - ^ "SUSUNAN PENGURUS DPN PERADI MASA JABATAN 2020-2025". www.peradi.or.id. Diakses tanggal 2024-07-10.