Kerakyatan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
←Mengalihkan ke Demokrasi Tag: Pengalihan baru |
||
(19 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
#ALIH [[Demokrasi]] |
|||
Kerakyatan atau kedaulatan rakyat adalah paham demokrasi Indonesia yang dibangun berdasarkan tiga prinsip sebagai berikut: |
|||
Prinsip pertama, rapat, yaitu tempat rakyat melakukan musyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang berkaitan dengan persekutuan hidup dan keperluan bersama. |
|||
Prinsip kedua, massa-protes, yaitu hak rakyat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat mengenai segala peraturan perundang-undangan yang tidak adil. |
|||
Prinsip ketiga, tolong menolong atau kolektivitas, yaitu penyusunan perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang terdesentralisasi. |
|||
Prinsip pertama dan kedua merupakan dasar bagi demokrasi politik. Sedangkan prinsip ketiga merupakan dasar bagi demokrasi ekonomi (Mohammad Hatta, Menuju Indonesia Merdeka, 1932). |
Revisi terkini sejak 31 Juli 2024 13.42
Mengalihkan ke: