Kerakyatan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
←Mengalihkan ke Demokrasi Tag: Pengalihan baru |
||
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
#ALIH [[Demokrasi]] |
|||
{{rapikan}} |
|||
'''Kerakyatan''' atau [[kedaulatan]] [[rakyat]] adalah paham [[demokrasi]] [[Indonesia]] yang dibangun berdasarkan tiga prinsip sebagai berikut: |
|||
Pertama, rapat, yaitu tempat [[rakyat]] melakukan musyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang berkaitan dengan persekutuan hidup dan keperluan bersama. |
|||
Kedua, massa-protes, yaitu hak [[rakyat]] untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat mengenai segala peraturan perundang-undangan yang tidak adil. |
|||
Ketiga, tolong menolong atau kolektivitas, yaitu penyusunan perekonomian nasional sebagai usaha bersama yang terdesentralisasi. |
|||
Prinsip pertama dan kedua merupakan dasar bagi [[demokrasi]] [[politik]]. Sedangkan prinsip ketiga merupakan dasar bagi [[demokrasi ekonomi]] ([[Mohammad Hatta]], Menuju Indonesia Merdeka, 1932). |
Revisi terkini sejak 31 Juli 2024 13.42
Mengalihkan ke: