Lompat ke isi

Surat pemberitahuan tahunan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(23 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kegunaan lain|SPT}}
'''Surat Pemberitahuan''' Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh [[Wajib pajak]] digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran [[pajak]], [[objek pajak]] dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
'''Surat Pemberitahuan Tahunan''' (SPT) adalah surat [[wajib pajak]] yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran [[pajak]], [[objek pajak]] dan harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


== Jenis formulir SPT Tahunan ==
== Jenis formulir SPT Tahunan ==
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah:
* Formulir SPT 1770 Formulir ini digunakan oleh pengusaha atau pemilik pekerjaan bebas.<ref name=":0">{{Cite web|last=Hartika|first=Wiwi|date=2020-07-01|title=e-Filing Pajak: Tata Cara Lapor SPT Tahunan Online|url=https://www.finansialku.com/spt-tahunan-pribadi/|website=Finansialku|access-date=2022-06-04}}</ref>
* formulir 1771
* Formulir SPT 1770 S Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00 setahun yang diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Formulir 1770S tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.<ref name=":0" />
* Formulir SPT 1770 SS Formulir ini merupakan formulir SPT yang paling sederhana. Ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan setahunnya hanya dari satu pemberi kerja dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.<ref name=":0" />
* Formulir SPT 1771 Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Badan.<ref>{{Cite web|last=Utami|first=Dian F.|date=2020-07-01|title=SPT Tahunan Badan: Formulir SPT 1771 (Lengkap)|url=https://www.finansialku.com/spt-tahunan-badan/|website=Finansialku|access-date=2022-06-04}}</ref>
* Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2 Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja. Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan. Formulir 1721 A1 digunakan untuk karyawan swasta sedangkan formulir 1721 A2 digunakan untuk [[Pegawai negeri sipil]].<ref>{{Cite web|last=Wahyuni|first=Hesti R.|date=2022-03-11|title=DJP Online: Pengertian, Cara Daftar, dan Cara Lapor SPT Tahunan|url=https://www.finansialku.com/djo-online-pengertian-cara-daftar-dan-cara-lapor-spt-tahunan|website=Finansialku|access-date=2022-06-04}}</ref>


== Jenis SPT ==
* formulir 1770
* formulir [[1770S]]
** Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
* formulir 1770 SS
** formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
* Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721- A2
** Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.

== Jenis SPT ==
# SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
# SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
# SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
# SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
Baris 26: Baris 23:


== Pengisian & Penyampaian SPT ==
== Pengisian & Penyampaian SPT ==
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah:
# Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
# Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
# Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
# Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.


== Fungsi SPT ==
== Fungsi SPT ==
Fungsi SPT adalah :
Fungsi SPT adalah:
* Wajib Pajak PPh
* Wajib Pajak PPh
** Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
** Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
*** pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
*** pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
*** penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
*** penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
*** harta dan kewajiban;
*** harta dan kewajiban;
*** pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
*** pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.

* Pengusaha Kena Pajak
* Pengusaha Kena Pajak
** Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
** Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
*** pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
*** pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
*** pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
*** pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

* Pemotong/ Pemungut Pajak
* Pemotong/ Pemungut Pajak
** Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
** Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.


== Tempat pengambilan SPT ==
== Tempat pengambilan SPT ==
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP), [[Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan]] (KP4), [[Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan]] (KP2KP), [[Kantor Wilayah DJP]], [[Kantor Pusat DJP]], atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP), [[Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan]] (KP4), [[Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan]] (KP2KP), [[Kantor Wilayah DJP]], [[Kantor Pusat DJP]], atau melalui website DJP: http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.pajak86.com/2017/12/download-formulir-spt-tahunan-1770-s.html Formulir 1770S dengan PTKP tahun 2016]


== Referensi ==
{{stub}}
<references />


[[Kategori:Perpajakan]]
[[Kategori:Perpajakan]]

Revisi terkini sejak 29 Agustus 2024 04.25

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis formulir SPT Tahunan

[sunting | sunting sumber]

Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah:

  • Formulir SPT 1770 Formulir ini digunakan oleh pengusaha atau pemilik pekerjaan bebas.[1]
  • Formulir SPT 1770 S Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00 setahun yang diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Formulir 1770S tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.[1]
  • Formulir SPT 1770 SS Formulir ini merupakan formulir SPT yang paling sederhana. Ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan setahunnya hanya dari satu pemberi kerja dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.[1]
  • Formulir SPT 1771 Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Badan.[2]
  • Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2 Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja. Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan. Formulir 1721 A1 digunakan untuk karyawan swasta sedangkan formulir 1721 A2 digunakan untuk Pegawai negeri sipil.[3]

Jenis SPT

[sunting | sunting sumber]
  1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
  2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
  3. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
  4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
  5. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  6. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
  7. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  8. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
  9. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
  10. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pengisian & Penyampaian SPT

[sunting | sunting sumber]

Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah:

  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Fungsi SPT

[sunting | sunting sumber]

Fungsi SPT adalah:

  • Wajib Pajak PPh
    • Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
      • penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
      • harta dan kewajiban;
      • pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
      • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Pemotong/ Pemungut Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Tempat pengambilan SPT

[sunting | sunting sumber]

Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP: http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Hartika, Wiwi (2020-07-01). "e-Filing Pajak: Tata Cara Lapor SPT Tahunan Online". Finansialku. Diakses tanggal 2022-06-04. 
  2. ^ Utami, Dian F. (2020-07-01). "SPT Tahunan Badan: Formulir SPT 1771 (Lengkap)". Finansialku. Diakses tanggal 2022-06-04. 
  3. ^ Wahyuni, Hesti R. (2022-03-11). "DJP Online: Pengertian, Cara Daftar, dan Cara Lapor SPT Tahunan". Finansialku. Diakses tanggal 2022-06-04.