Polisi Khusus Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi
Perbaikan keterangan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(32 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''{{Infobox law enforcement agency|agencyname=Polisi Khusus Pemasyarakatan|nativename=|nativenamea=|nativenamer=|commonname=|abbreviation=Polsuspas|fictional=|patch=Berkas:Logo_Lapas.png|patchcaption=|logo=Berkas:Logo_of_the_Ministry_of_Law_and_Human_Rights_of_the_Republic_of_Indonesia.svg|logocaption=Lambang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia|badge=|badgecaption=|flag=Berkas:Flag_of_the_Ministry_of_Law_and_Human_Rights_of_the_Republic_of_Indonesia.svg|flagcaption=Bendera Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia|motto=|mottotranslated=|formed=|preceding1=|dissolved=|superseding=|employees=|volunteers=|budget=|nongovernment=|country=Indonesia|countryabbr=|national=|international=|divtype=|divname=|divdab=|subdivtype=|subdivname=|subdivdab=|map=|mapcaption=|sizearea=|sizepopulation=|legaljuris=[[Lembaga pemasyarakatan]] dan [[rumah tahanan negara]]|governingbody=Direktorat Jenderal Pemasyarakatan|governingbodyscnd=|constitution1=|police=|military=|provost=|gendarmerie=|religious=|speciality=|secret=|overviewtype=|overviewbody=|headquarters=|hqlocmap=|hqlocleft=|hqloctop=|hqlocmappoptitle=|sworntype=|sworn=|unsworntype=|unsworn=|multinational=|electeetype=|minister1name=|minister1pfo=|chief1name=|chief1position=|chief2name=|chief2position=|parentagency=|child1agency=|unittype=|unitname=|officetype=|officename=|provideragency=|uniformedas=|stationtype=|stations=|airbases=|lockuptype=|lockups=|vehicle1type=|vehicles1=|boat1type=|boats1=|aircraft1type=|aircraft1=|animal1type=|animals1=|person1name=|person1reason=|person1type=|programme1=|activity1name=|activitytype=|anniversary1=|award1=|website=|footnotes=|reference=|Law Enforcement=|Police=|Kepolisian=}}''' |
|||
{{noref}} |
|||
POLSUSPAS (Polisi Khusus Pemasyarakatan) adalah PNS |
|||
'''Polisi Khusus Pemasyarakatan''' ('''Polsuspas''') merupakan bagian dari [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]]. Mereka bertugas sebagai [[pegawai negeri sipil]] (PNS) yang memiliki tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan seperti [[Rumah Tahanan Negara|Rutan]], [[Lembaga Pemasyarakatan|Lapas]], dan [[Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara|Rupbasan]].<ref>{{Cite web|title=CPNS POLSUSPAS 2024: Apa itu Polsuspas? Ini Syarat,Tes, dan Gaji nya|url=https://studiku.id/blog/apa-itu-cpns-polsuspas|website=Studiku|language=id|access-date=2024-09-13}}</ref><ref>{{Cite web|title=Polsuspas: Tugas, Fungsi, dan Kemampuan yang Dimiliki|url=https://kumparan.com/berita-bisnis/polsuspas-tugas-fungsi-dan-kemampuan-yang-dimiliki-21232aQwuYr|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2024-09-13}}</ref> |
|||
dengan kemampuan semimiliter seperti kemampuan fisik, kemampuan menembak/menggunakan senjata api, bela diri dan lain-lain. Dalam melaksanakan tugasnya Anggota Polsuspas dipersenjatai dengan pentungan Anggota Polsuspas juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus dan lisensi kemampuan menggunakan senjata api dari Mabes Polri. Dahulu Polsuspas dikenal dengan nama Sipir (Polisi Penjara) karena masih menggunakan sistem Penjara dalam memberikan hukuman bagi orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian semenjak tahun 1956 sistem Penjara di Indonesia diubah oleh pemerintah menjadi sistem Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang mengedepankan HAM (Hak Asasi Manusia) dalam melakukan pembinaan pada narapidana maupun tahanan. Sebagian besar Anggota Polsuspas bekerja pada [[pemerintahan]] [[negara]] tempat mereka mengabdi, meskipun ada pada negara-negara tertentu, Anggota Polsuspas bekerja pada [[perusahaan swasta]]. |
|||
Sebelum menjadi anggota Polsuspas, seseorang harus melalui seleksi yang ketat, mulai dari tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT), tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang), dan tes fisik lainnya. Setelah lolos seleksi, mereka ikut pendidikan lanjutan untuk asah ''skill'' semi-militer, termasuk kemampuan fisik, menembak/menggunakan senjata api, bela diri, dan lain-lain. |
|||
== Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan == |
|||
[[Berkas:Pemriksaanatributbajudinas 1.jpg|kiri|jmpl|Petugas pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu]] |
|||
Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan merupakan pedoman sikap dan perilaku dalam setiap pelaksanaan tugas yang berbunyi:<ref>{{Cite web|date=2019-06-17|title=TRI DHARMA PETUGAS PEMASYARAKATAN – RUTAN KELAS I LABUHAN DELI|url=https://www.egovlabdels.com/tri-dharma-petugas-pemasyarakatan/|language=id|access-date=2024-03-10}}</ref> |
|||
# Kami petugas pemasyarakatan adalah abdi hukum, pembina narapidana, dan pengayom masyarakat. |
|||
# Kami petugas Pemasyarakatan wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam pelaksanaan tugas. |
|||
# Kami petugas Pemasyarakatan bertekad menjadi suri teladan dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila |
|||
== Tugas dan fungsi == |
|||
[[Berkas:Bimtek Polsuspas 2013 2.jpg|jmpl|Apel petugas pemasyarakatan dengan mengenakan seragam lama ]] |
|||
Setelah mengikuti pendidikan kepolisian khusus, petugas pemasyrakatan bisa di sebut Polisi khusus pemasyarakatan. Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012, pengemban Fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian Khusus. Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian oleh POLSUSPAS, PP RI Nomor 43 Tahun 2012 telah menerangkan bahwa:<ref name=":0">{{Cite web|title=PP No. 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa|url=https://peraturan.go.id/id/pp-no-43-tahun-2012|website=Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID]|language=en-US|access-date=2024-03-10}}</ref> |
|||
# Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. |
|||
# Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing. |
|||
== Koordinasi dengan Polri == |
|||
[[Berkas:Bimtek polsuspas banceuy 1.jpg|jmpl|Kegiatan Pembinaan Teknis Polisi Khusus Pemasyarakatan (Binteknis Polsuspas) di Lapas Kelas IIA Banceuy, Selasa (24/8/21).<ref>{{Cite web|last=Jabar|first=Kanwil|date=2021-08-24|title=KANWIL KUMHAM JABAR BIRSINERGI DENGAN POLDA JABAR GUNA TINGKATKAN KOMPETENSI POLSUSPAS|url=https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kanwil-kumham-jabar-birsinergi-dengan-polda-jabar-guna-tingkatkan-kompetensi-polsuspas|website=Kantor Wilayah Jawa Barat {{!}} Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia|language=id-id|access-date=2024-03-10}}</ref>]] |
|||
Pasal 3 huruf a PP RI No. 43 Tahun 2012 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus.<ref name=":0" /> |
|||
# Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil. |
|||
# Koordinasi operasional di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil dilaksanakan dengan cara mengkaji dan/atau merumuskan perencanaan di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil; dan pelaksanaan kegiatan bersama. |
|||
Disertakan juga bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan Pembinaan teknis dengan instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus, dengan: |
|||
# Pembinaan teknis terhadap Polsus dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi di bidang teknis kepolisian. |
|||
# Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara pendidikan dan latihan calon anggota Polsus dan peningkatan kemampuan anggota Polsus. |
|||
# Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
|||
== Lihat pula == |
|||
* [[Kepolisian khusus]] |
|||
* [[Polisi khusus kereta api|Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api]]) |
|||
* [[Polisi Kehutanan Republik Indonesia|Polhut (Polisi Kehutanan Republik Indonesia)]] |
|||
== Referensi == |
|||
<references />{{Kementerian Hukum dan HAM}} |
|||
[[Kategori:Penjara di Indonesia]] |
|||
[[Kategori:Kepolisian Khusus]] |
|||
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]] |
Revisi terkini sejak 13 September 2024 02.59
Polisi Khusus Pemasyarakatan | |
---|---|
Singkatan | Polsuspas |
Struktur yurisdiksi | |
Wilayah hukum | Indonesia |
Yurisdiksi hukum | Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara |
Lembaga pemerintah | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan |
Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Mereka bertugas sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan seperti Rutan, Lapas, dan Rupbasan.[1][2]
Sebelum menjadi anggota Polsuspas, seseorang harus melalui seleksi yang ketat, mulai dari tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT), tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang), dan tes fisik lainnya. Setelah lolos seleksi, mereka ikut pendidikan lanjutan untuk asah skill semi-militer, termasuk kemampuan fisik, menembak/menggunakan senjata api, bela diri, dan lain-lain.
Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan
[sunting | sunting sumber]Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan merupakan pedoman sikap dan perilaku dalam setiap pelaksanaan tugas yang berbunyi:[3]
- Kami petugas pemasyarakatan adalah abdi hukum, pembina narapidana, dan pengayom masyarakat.
- Kami petugas Pemasyarakatan wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam pelaksanaan tugas.
- Kami petugas Pemasyarakatan bertekad menjadi suri teladan dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Setelah mengikuti pendidikan kepolisian khusus, petugas pemasyrakatan bisa di sebut Polisi khusus pemasyarakatan. Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012, pengemban Fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian Khusus. Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian oleh POLSUSPAS, PP RI Nomor 43 Tahun 2012 telah menerangkan bahwa:[4]
- Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
- Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing.
Koordinasi dengan Polri
[sunting | sunting sumber]Pasal 3 huruf a PP RI No. 43 Tahun 2012 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus.[4]
- Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil.
- Koordinasi operasional di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil dilaksanakan dengan cara mengkaji dan/atau merumuskan perencanaan di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil; dan pelaksanaan kegiatan bersama.
Disertakan juga bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan Pembinaan teknis dengan instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus, dengan:
- Pembinaan teknis terhadap Polsus dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi di bidang teknis kepolisian.
- Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara pendidikan dan latihan calon anggota Polsus dan peningkatan kemampuan anggota Polsus.
- Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "CPNS POLSUSPAS 2024: Apa itu Polsuspas? Ini Syarat,Tes, dan Gaji nya". Studiku. Diakses tanggal 2024-09-13.
- ^ "Polsuspas: Tugas, Fungsi, dan Kemampuan yang Dimiliki". kumparan. Diakses tanggal 2024-09-13.
- ^ "TRI DHARMA PETUGAS PEMASYARAKATAN – RUTAN KELAS I LABUHAN DELI". 2019-06-17. Diakses tanggal 2024-03-10.
- ^ a b "PP No. 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa". Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID] (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-03-10.
- ^ Jabar, Kanwil (2021-08-24). "KANWIL KUMHAM JABAR BIRSINERGI DENGAN POLDA JABAR GUNA TINGKATKAN KOMPETENSI POLSUSPAS". Kantor Wilayah Jawa Barat | Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Diakses tanggal 2024-03-10.