Lompat ke isi

Penjabat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Nusantara1945 (bicara | kontrib)
k Perbaikan Pengetikan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(9 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Penjabat''' (disingkat '''Pj.''') adalah pejabat dalam kepala daerah di masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya/ PNS golongan IV D .<ref>{{cite|url=https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/132831078/ini-beda-plt-pjs-plh-dan-pj-kepala-daerah.|title=Ini beda Plt., Pjs., Plh. dan Pj. Kepala Daerah|date=19 Mei 2022|access-date=19 Agustus 2022|editor-first=David Oliver|editor-last=Purba}}</ref>
'''Penjabat''' adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara.<ref>[http://kbbi.web.id/jabat Definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia]</ref> Dalam [[administrasi negara]] [[Indonesia]], istilah ini sering disebut '''Pejabat Sementara''' disingkat '''Pjs.''' ({{lang-en|ad interim}}) yang merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan [[hukum]] sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pejabat Sementara ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti [[gubernur]] atau [[bupati]]/[[wali kota]].
==Lihat pula==
*[[Ad interim]] (a.i.)
*[[Pelaksana tugas]] (Plt.)
*[[Pejabat Sementara]] (Pjs.)


==Referensi==
Karena sifat sementaranya, seorang Pejabat Sementara tidak dapat melaksanakan semua [[portofolio]] yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan [[administrasi]] sehari-hari.

== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}
[[Kategori:Administrasi negara|Penjabat]]

== Lihat pula ==
* [[Pelaksana Tugas]] (Plt.)

{{manajemen-stub}}

[[Kategori:Administrasi negara]]

Revisi terkini sejak 2 Oktober 2024 16.52

Penjabat (disingkat Pj.) adalah pejabat dalam kepala daerah di masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya/ PNS golongan IV D .[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Purba, David Oliver, ed. (19 Mei 2022), Ini beda Plt., Pjs., Plh. dan Pj. Kepala Daerah, diakses tanggal 19 Agustus 2022