Lompat ke isi

Badan Strategi Kebijakan Hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan perubahan Kepala Balitbangkumham dan penambahan pejabat eselon II
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi
Melengkapi data profil dan nama pejabat
Tag: Penambahan gelar ( ? ) [ * ] kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor
 
(12 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{Kotak info eselon I
| nama = Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
| nama = Badan Strategi Kebijakan Hukum
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Hukum Republik Indonesia|Kementerian Hukum<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.svg
| logo = Logo of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo =
| ukuran_logo =
Baris 9: Baris 9:
| keterangan_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian UU/PP-->
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
* Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
| nama_sebelumnya = Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =
| bidang_tugas =
| slogan =
| slogan =
| pegawai =
| pegawai =148 orang
| anggaran =
| anggaran =Rp 45.840.875.000 (2024)
| eselonI = Kepala
| eselonI = Kepala Badan
| nama_eselonI = [[Iwan Kurniawan]]
| nama_eselonI = Andry Indrady, A. Md. Im., Grad. Dip. PA., M.P.A., Ph.D.
| sekretaris = Sekretaris Badan
| sekretaris = Sekretaris Badan
| nama_sekretaris = Yayah Mariani, S.H., M.H.
| nama_sekretaris = Dwi Harnanto, S.P., M.Si.
| eselonII = <!--diisi Direktur/Asisten Deputi/Inspektur atau jabatan lain setingkat eselon II-->
| eselonII =
| eselonII_1 = Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum
| eselonII_1 = Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
| nama_eselonII_1 = Jamaruli Manihuruk, Bc.Im., S.H., M.M., M.H.
| nama_eselonII_1 = Junarlis, S.H., M.Si.
| eselonII_2 = Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM
| eselonII_2 = Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
| nama_eselonII_2 = Drs. Andi Nurka, Bc.IP., S.H., M.H.
| nama_eselonII_2 = Hadiyanto, S.H., M.H.
| eselonII_3 = Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan
| eselonII_3 = Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
| nama_eselonII_3 = Dr. Syarifuddin, S.T., M.H.
| nama_eselonII_3 = Dr. Rachmayanthy, Bc.I.P., S.H., M.Si.
| eselonII_4 = Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM
| eselonII_4 = Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
| nama_eselonII_4 = Aman Riyadi, Bc.IP., S.I.P, S.H., M.Si.
| nama_eselonII_4 = Dr. Muhammad Yani Firdaus, S.H., M.H.
| eselonII_5 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
Baris 43: Baris 44:
| nama_eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat =
| alamat =
| situs web = http://balitbangham.go.id/
| situs web = https://bsk.kemenkumham.go.id
| catatan =
| catatan =
}}
}}


'''Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia''' adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia]] di bidang penelitian dan pengembangan [[Hak Asasi Manusia]] yang bertanggungjawab kepada Menteri Hukum dan HAM.
'''Badan Strategi Kebijakan Hukum''' ('''BSKH''') adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok [[Kementerian Hukum Republik Indonesia]] yang bertanggungjawab kepada [[Daftar Menteri Hukum Indonesia|Menteri Hukum]]. Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi:


# perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia dengan fungsi:
# pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
* Perumusan rekomendasi kebijakan hasil penelitian dan pengembangan HAM
# koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dalam rangka pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
# pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
* Perumusan rekomendasi kebijakan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam perspektif HAM
# pelaksanaan administrasi Badan; dan
* Perumusan kebijakan teknis penggunaan teknologi dan informasi yang berkaitan dengan pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
* Pemberian bimbingan Teknis dan Evaluasi
* Pelaksanaan koordinasi program kerjasama HAM dengan instansi/Lembaga baik dalam maupun luar negeri
* Pelaksanaan pembinaan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan


Badan Strategi Kebijakan Hukum terdiri atas 5 (lima) unit eselon II a yaitu:

# Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum; dan
# Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum.
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
{{Indo-stub}}
{{Indo-stub}}

Revisi terkini sejak 24 Desember 2024 03.52

Badan Strategi Kebijakan Hukum
Kementerian Hukum
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
Nomenklatur sebelumnyaBadan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pegawai148 orang
Alokasi APBNRp 45.840.875.000 (2024)
Susunan organisasi
Kepala BadanAndry Indrady, A. Md. Im., Grad. Dip. PA., M.P.A., Ph.D.
Sekretaris BadanDwi Harnanto, S.P., M.Si.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan HukumJunarlis, S.H., M.Si.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan HukumHadiyanto, S.H., M.H.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola HukumDr. Rachmayanthy, Bc.I.P., S.H., M.Si.
Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan HukumDr. Muhammad Yani Firdaus, S.H., M.H.
Situs web
https://bsk.kemenkumham.go.id

Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSKH) adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertanggungjawab kepada Menteri Hukum. Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
  2. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
  3. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
  5. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Badan Strategi Kebijakan Hukum terdiri atas 5 (lima) unit eselon II a yaitu:

  1. Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum;
  2. Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum;
  3. Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum;
  4. Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum; dan
  5. Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum.