Lompat ke isi

Badan Strategi Kebijakan Hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k Membuang kategori Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; Menambahkan kategori [[:Kategori:Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementeri
Melengkapi data profil dan nama pejabat
Tag: Penambahan gelar ( ? ) [ * ] kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor
 
(30 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
'''Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia''' (disingkat ''Balitbang HAM''') adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] di bidang penelitian dan pengembangan [[Hak Asasi Manusia]] yang bertanggungjawab kepada Menteri Hukum dan HAM.
| nama = Badan Strategi Kebijakan Hukum
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Hukum Republik Indonesia|Kementerian Hukum<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
| gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
* Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =
| slogan =
| pegawai =148 orang
| anggaran =Rp 45.840.875.000 (2024)
| eselonI = Kepala Badan
| nama_eselonI = Andry Indrady, A. Md. Im., Grad. Dip. PA., M.P.A., Ph.D.
| sekretaris = Sekretaris Badan
| nama_sekretaris = Dwi Harnanto, S.P., M.Si.
| eselonII =
| eselonII_1 = Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
| nama_eselonII_1 = Junarlis, S.H., M.Si.
| eselonII_2 = Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
| nama_eselonII_2 = Hadiyanto, S.H., M.H.
| eselonII_3 = Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
| nama_eselonII_3 = Dr. Rachmayanthy, Bc.I.P., S.H., M.Si.
| eselonII_4 = Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
| nama_eselonII_4 = Dr. Muhammad Yani Firdaus, S.H., M.H.
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat =
| situs web = https://bsk.kemenkumham.go.id
| catatan =
}}


'''Badan Strategi Kebijakan Hukum''' ('''BSKH''') adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok [[Kementerian Hukum Republik Indonesia]] yang bertanggungjawab kepada [[Daftar Menteri Hukum Indonesia|Menteri Hukum]]. Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia dengan fungsi :
* Perumusan rekomendasi kebijakan hasil penelitian dan pengembangan HAM
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dalam rangka pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
* Perumusan rekomendasi kebijakan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam perspektif HAM
* Perumusan kebijakan teknis penggunaan teknologi dan informasi yang berkaitan dengan pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
* Pemberian bimbingan Teknis dan Evaluasi
* Pelaksanaan koordinasi program kerjasama HAM dengan instansi/Lembaga baik dalam maupun luar negeri
* Pelaksanaan pembinaan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan


# perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
{{Departemen Hukum dan HAM RI}}
# pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# pelaksanaan administrasi Badan; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Badan Strategi Kebijakan Hukum terdiri atas 5 (lima) unit eselon II a yaitu:


# Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum;
[[Kategori:Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]]
# Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum;
# Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum; dan
# Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum.
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
{{Indo-stub}}

[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]

Revisi terkini sejak 24 Desember 2024 03.52

Badan Strategi Kebijakan Hukum
Kementerian Hukum
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
Nomenklatur sebelumnyaBadan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pegawai148 orang
Alokasi APBNRp 45.840.875.000 (2024)
Susunan organisasi
Kepala BadanAndry Indrady, A. Md. Im., Grad. Dip. PA., M.P.A., Ph.D.
Sekretaris BadanDwi Harnanto, S.P., M.Si.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan HukumJunarlis, S.H., M.Si.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan HukumHadiyanto, S.H., M.H.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola HukumDr. Rachmayanthy, Bc.I.P., S.H., M.Si.
Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan HukumDr. Muhammad Yani Firdaus, S.H., M.H.
Situs web
https://bsk.kemenkumham.go.id

Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSKH) adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertanggungjawab kepada Menteri Hukum. Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
  2. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
  3. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
  5. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Badan Strategi Kebijakan Hukum terdiri atas 5 (lima) unit eselon II a yaitu:

  1. Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum;
  2. Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum;
  3. Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum;
  4. Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum; dan
  5. Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum.