Lompat ke isi

Pembicaraan Pengguna:IG Jepara: Perbedaan antara revisi

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Bagian baru
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
IG Jepara (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
IG Jepara (bicara | kontrib)
←Mengosongkan halaman
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{nama terlarang}}

== Indikasi Geografis MUJ Lebih Istimewa ==

Dibanding HAKI lain seperti merek dagang, hak cipta, atau paten, Indikasi geografis (IG) memiliki keunggulan. Jika merek dagang, hak cipta, atau paten memiliki jangka waktu perlindungan, maka jangka waktu perlindungan atas indikasi geografis tak dibatasi. Pendeknya perlindungan hak IG tak memiliki batasan kapan akan berakhir. Namun di luar keistimewan itu, IG Jepara ternyata memiliki keistimewaan lain lagi.

Dari sisi jumlah, kata Bupati Jepara Drs. Hendro Martojo, MM, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia baru menerbitkan empat sertifikan Indikasi Geografis di Indonesia. Maka menjadi penerima IG saat ini adalah hal yang sangat istimewa. Belum lagi panjangnya proses dan ketatnya persyaratan untuk memperolehnya. Sejak didaftarkan pada tahun 2007, IG mebel ukir Jepara baru diperoleh pada Mei 2010 atau memakan waktu dua setengah tahun.
Sementara dari sisi batas wilayah, Indikasi Geografis untuk mebel ukir Jepara mencakup seluruh dan hanya wilayah Kabupaten Jepara. Hal ini tak terjadi pada IG lain yang lintas wilayah kabupaten.
Sedangkan dari sisi jenis, IG untuk Jepara merupakan satu-satunya yang diberikan untuk produk rekayasa industri pengolahan sehingga spesifikasinya sangat komplek. “Tiga IG lain adalah untuk kopi Gayo (Aceh Tengah), kopi Kintamani (Bali), serta Lada Putih Belitung (Bangka Belitung) yang semuanya produk pertanian”, kata bupati.
Dengan spesifikasi pertanian, maka produk budidaya di loksi-lokasi pemeroleh bisa langsung mendapat label sesuai nama Indikasi Geografis. “Sedangkan mebel ukir Jepara tentu terkait erat dengan budaya masyarakat, kualitas, bahan baku, dan lainnya,” tandas bupati.

Hal ini dipertegas dengan pengertian hak indikasi geografis berdasar PP Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis yang menyebutkan bahwa : “Hak Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa pemeroleh hak IG di luar Jepara sejauh ini lebih disebabkan karena faktor lingkungan alam. Nampaknya akan sulit bagi daerah mana pun di Indonesia untuk mendapatkan hak IG seperti Jepara. Dibanding HAKI lain seperti merek dagang, hak cipta, atau paten, Indikasi geografis (IG) memiliki keunggulan. Jika merek dagang, hak cipta, atau paten memiliki jangka waktu perlindungan, maka jangka waktu perlindungan atas indikasi geografis tak dibatasi. Pendeknya perlindungan hak IG tak memiliki batasan kapan akan berakhir.

[http://www.igjepara.com/berita/indikasi-geografis-muj-lebih-istimewa/ IGJEPARA.COM-]

=== <IG Jepara> → <Mukhammad Rizal> ===
* Nama sekarang (''current name'') : [[Pengguna:<IG Jepara>|<IG Jepara>]] ([[Pembicaraan Pengguna:<IG Jepara>|bicara (''talk'')]]{{·}} [[Istimewa:Contributions/<IG Jepara>|kontribusi (''contributions'')]])
* Nama baru (''new name'') : [{{fullurl:Istimewa:Daftar_pengguna|limit=10&group=&username={{urlencode:<Mukhammad Rizal>}}}} {{urlencode:<Mukhammad Rizal>}}] ([{{fullurl:Istimewa:Ganti_nama_pengguna|oldusername={{urlencode:<IG Jepara>}}&newusername={{urlencode:<Mukhammad Rizal>}}}} ubah nama])
* Alasan (''reason'') : <Disuruh mengganti> -- [[Pengguna:IG Jepara|IG Jepara]] ([[Pembicaraan Pengguna:IG Jepara#top|bicara]]) 08:10, 9 Maret 2011 (UTC)

Revisi terkini sejak 10 Maret 2011 01.31