Lompat ke isi

Daerah pemilihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
DDG9912 (bicara | kontrib)
Domisili di Indonesia ≠ tempat tinggal (tidak selalu sama)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(4 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Voting}}
'''Daerah pemilihan''' (disingkat '''dapil''') adalah pembagian daerah khusus yang dibentuk pada masa penyelenggaraan [[pemilihan]], khususnya [[pemilihan umum]], dalam suatu [[negara]] atau [[Pembagian administratif|daerah administratif]] tertentu. Daerah pemilihan dibentuk dari pembagian wilayah [[negara]], [[negara bagian]], atau [[daerah administratif]] tertentu untuk menyediakan keterwakilan yang lebih besar bagi warga pemilih dalam suatu [[lembaga legislatif]], dan sekaligus untuk memungkinkan peserta pemilihan agar lebih terfokus untuk [[Kampanye politik|berkampanye]] dan bersaing pada dapil tersebut, yang secara otomatis memiliki cakupan wilayah lebih sempit.<ref>{{Cite web|title=Definition of ELECTION DISTRICT|url=https://www.merriam-webster.com/dictionary/election+district|website=www.merriam-webster.com|language=en|access-date=2024-02-27}}</ref> Batas dapil dan jumlah kursi anggota legislatif yang mampu diperoleh dari masing-masing dapil dapat ditentukan oleh [[undang-undang]], melalui sidang lembaga legislatif tersebut, atau oleh badan penyelenggara pemilihan yang berwewenang. Pada umumnya, hanya '''konstituen''', yaitu warga yang [[Tempat tinggal|berdomisili]] di dapil tertentu,<ref>{{Kamus|konstituen}}</ref> yang memiliki [[Hak suara|hak untuk memberikan suara]] dalam dapil tersebut. Tergantung oleh aturan dalam negara tersebut, tiap dapil mungkin saja menggunakan sistem pemilihan (seperti [[Perwakilan berimbang|sistem proporsional]] dan sistem [[Pemenang undi terbanyak|FPTP]]) dan jenis pemilihan (seperti [[pemilihan langsung]] dan [[Kolese elektoral|pemilihan kolese elektoral]]) yang berbeda-beda.
'''Daerah pemilihan''' (disingkat '''dapil''') adalah pembagian daerah khusus yang dibentuk pada masa penyelenggaraan [[pemilihan]], khususnya [[pemilihan umum]], dalam suatu [[negara]] atau [[Pembagian administratif|daerah administratif]] tertentu. Daerah pemilihan dibentuk dari pembagian wilayah [[negara]], [[negara bagian]], atau [[daerah administratif]] tertentu untuk menyediakan keterwakilan yang lebih besar bagi warga pemilih dalam suatu [[lembaga legislatif]], dan sekaligus untuk memungkinkan peserta pemilihan agar lebih terfokus untuk [[Kampanye politik|berkampanye]] dan bersaing pada dapil tersebut, yang secara otomatis memiliki cakupan wilayah lebih sempit.<ref>{{Cite web|title=Definition of ELECTION DISTRICT|url=https://www.merriam-webster.com/dictionary/election+district|website=www.merriam-webster.com|language=en|access-date=2024-02-27}}</ref> Batas dapil dan jumlah kursi anggota legislatif yang mampu diperoleh dari masing-masing dapil dapat ditentukan oleh [[undang-undang]], melalui sidang lembaga legislatif tersebut, atau oleh badan penyelenggara pemilihan yang berwewenang. Pada umumnya, hanya '''konstituen''', yaitu warga yang berdomisili di dapil tertentu,<ref>{{Kamus|konstituen}}</ref> yang memiliki [[Hak suara|hak untuk memberikan suara]] dalam dapil tersebut. Tergantung oleh aturan dalam negara tersebut, tiap dapil mungkin saja menggunakan sistem pemilihan (seperti [[Perwakilan berimbang|sistem proporsional]] dan sistem [[Pemenang undi terbanyak|FPTP]]) dan jenis pemilihan (seperti [[pemilihan langsung]] dan [[Kolese elektoral|pemilihan kolese elektoral]]) yang berbeda-beda.


== Daerah pemilihan di Indonesia ==
== Daerah pemilihan di Indonesia ==
Istilah umum dalam [[pemilihan umum]] di [[Indonesia]] yang merujuk kepada batas wilayah atau jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.<ref>Glosar: [http://glosar.id/index.php/term/pengetahuan,134581-daerah-pemilihan-adalah.xhtml Daerah Pemilihan]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, diakses 24 Juni 2017</ref>
Daerah pemilihan (dapil) di Indonesia disusun secara khusus untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]] (DPRD Provinsi), dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]] (DPR Kabupaten/Kota). Bagi pemilihan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD), daerah pemilihan adalah masing-masing [[provinsi di Indonesia]]. Dapil di Indonesia memperhatikan batas wilayah dan jumlah penduduk dalam suatu wilayah untuk menjadi dasar penentuan alokasi kursi [[lembaga legislatif]] dan penentuan jumlah suara untuk menetapkan anggota legislatif terpilih.<ref>Glosar: [http://glosar.id/index.php/term/pengetahuan,134581-daerah-pemilihan-adalah.xhtml Daerah Pemilihan]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, diakses 24 Juni 2017</ref><ref>Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota</ref>


Daerah pemilihan terbaru diatur dalam [[Undang-Undang Pemilihan Umum|undang-undang pemilihan umum]] terbaru, yaitu UU No. 7 Tahun 2017,<ref name=":0">{{Cite act|title=Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017|type=Undang-Undang|index=7|year=2017}}</ref> sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022.<ref name=":1">{{Cite act|title=Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/232762/perpu-no-1-tahun-2022|type=Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang|index=1|year=2022}}</ref> Daftar dapil anggota DPR dan DPRD Provinsi diatur langsung dalam Lampiran III dan IV undang-undang tersebut,<ref name=":0" /><ref name=":1" /> sementara dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan melalui peraturan KPU terpisah.<ref name=":2">{{Cite act|title=Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024|url=https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-464d546b5277253344253344|type=Peraturan Komisi Pemilihan Umum|index=6|year=2023}}</ref>
Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.<ref>Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota</ref>


=== Anggota DPR ===
Penamaan daerah pemilihan provinsi biasanya menggunakan kode angka romawi, semisal Dapil Jawa Tengah I, Dapil Jawa Tengah II, dan seterusnya. Namun demikian sistem Dapil ini tidak digunakan dalam penentuan anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]], sebab mereka terpilih berdasarkan provinsi, bukan daerah pemilihan di suatu provinsi.
{{Utama|Daftar daerah pemilihan nasional Indonesia}}
Daerah pemilihan anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] merupakan [[Provinsi di Indonesia|provinsi]], [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]], atau gabungan kabupaten dan/atau kota (atau bagian kabupaten/kota dalam kasus khusus). Jumlah dapil anggota DPR terbaru adalah sebanyak 84 buah.<ref name=":3">{{Cite web|last=Wahyuni|first=Willa|title=Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/cara-hitung-jatah-kursi-pileg-di-pemilu-2024-lt65d33f3ade862/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2024-02-28}}</ref> Sebanyak 22 dari [[Provinsi di Indonesia|38 provinsi di Indonesia]] adalah daerah pemilihan tunggal, sementara sisanya terdiri dari dua atau lebih daerah pemilihan, dengan Provinsi [[Jawa Barat]] dan [[Jawa Timur]] sebagai pemilik dapil terbanyak, yaitu sebanyak 11 dapil.<ref name=":2" />


Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil anggota DPR berkisar antara 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) buah,<ref name=":0" /> serta seluruh jumlah kursi DPR adalah sebanyak 580 buah.<ref name=":1" />
== Pembagian ==
{{main|Daftar daerah pemilihan nasional Indonesia}}
Daerah pemilihan untuk anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] berjumlah 84 daerah pemilihan. 84 daerah pemilihan tersebar dari Aceh hingga Papua dengan dapil terbanyak pada provinsi Jawa Timur (Dapil Jatim I - Dapil Jatim XI).<ref>https://peraturan.go.id/files/uu7-2017bt.pdf</ref> Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 menetapkan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berkisar antara 3-10 kursi. Kisaran ini merupakan hasil kompromi yang dicapai sebelum pengesahan undang-undang. Kondisi sebelum kompromi berupa perdebatan akibat adanya partai politik yang ingin memperkecil jumlah kursi dan ada pula yang ingin mempertahankannya.


=== Anggota DPRD Provinsi ===
Pada daerah pemilihan untuk anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]] berjumlah 272 daerah pemilihan.<ref>https://peraturan.go.id/files/uu7-2017bt.pdf</ref> Jumlah kursi yang ditetapkan berkisar 3-12 kursi di tingkat provinsi. Jumlah kursi yang ditetapkan bergantung pada jumlah penduduk di suatu daerah pemilihan. Jumlah daerah pemilihan tiap provinsi berbeda-beda sehingga 272 daerah pemilihan tersebut merupakan total akumulasi tiap provinsi. Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan pembagian daerah pemilihan terbanyak (Dapil Jawa Timur 1 - Dapil Jawa Timur 14). Sedangkan Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan pembagian daerah pemilihan tersedikit (Dapil Kalimantan Utara 1 - Dapil Kalimantan Utara 4).
{{main|Daftar daerah pemilihan provinsi Indonesia}}
Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi merupakan [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]] atau gabungan kabupaten dan/atau kota (atau bagian kabupaten/kota dalam kasus khusus). Jumlah dapil anggota DPRD Provinsi terbaru di seluruh wilayah Indonesia adalah sebanyak 301 buah.<ref name=":3" /> Provinsi [[Jawa Barat]] memegang predikat pemilik dapil terbanyak, yaitu sebanyak 15 buah dapil, sementara Provinsi [[Kalimantan Utara]] merupakan pemilik dapil paling sedikit, yaitu sebanyak empat buah.<ref name=":2" />

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil anggota DPRD Provinsi berkisar antara 3 (tiga) hingga 12 (dua belas) buah, serta seluruh jumlah kursi DPRD Provinsi di tiap provinsi berkisar antara 35 sampai 120 buah tergantung [[Penduduk|jumlah penduduk]] di provinsi tersebut.<ref name=":0" />

=== Anggota DPRD Kabupaten/Kota ===
Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan [[kecamatan]] atau gabungan kecamatan (atau bagian kecamatan dalam kasus khusus). Jumlah dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota terbaru di seluruh wilayah Indonesia adalah sebanyak 2.325 buah.<ref name=":3" />

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar antara 3 (tiga) hingga 12 (dua belas) buah, serta seluruh jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota di tiap kabupaten/kota berkisar antara 20 sampai 55 buah tergantung [[Penduduk|jumlah penduduk]] di kabupaten/kota tersebut.<ref name=":0" />


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 18: Baris 28:
* [[Daftar daerah pemilihan provinsi Indonesia]]
* [[Daftar daerah pemilihan provinsi Indonesia]]
* [[Daftar daerah pemilihan kabupaten/kota Indonesia]]
* [[Daftar daerah pemilihan kabupaten/kota Indonesia]]
* [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia]]
* [[KPU]]
* [[Pemilihan umum di Indonesia]]
* [[Pemilu]]


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}
{{politik-stub}}


[[Kategori:Pemilu]]
[[Kategori:Pemilihan umum]]
[[Kategori:Politik Indonesia]]
[[Kategori:Politik Indonesia]]