Pidana: Perbedaan antara revisi
k Suntingan 114.125.186.177 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 125.166.4.240 Tag: Pengembalian |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(36 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas:Morrison killing Warren.jpg|jmpl|Ilustrasi Donald Morrison yang membunuh polisi khusus Jack Warren.]] |
|||
'''Pidana''' berasal kata ''straf'' (Belanda), sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari ''recht.'' Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana ''(strafbaar feit).'' |
|||
'''Pidana''' adalah [[kejahatan]] berupa pelanggaran [[hukum]] yang dapat dihukum menurut [[undang-undang]] yang berlaku. Pelaku pidana disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang [[pencuri]], [[pembunuh]], [[koruptor]], pengedar barang terlarang seperti [[narkoba]], [[perampok]], [[pemerkosa]], [[teroris]], [[penghasut]], dan berbagai kejahatan lainnya. |
|||
⚫ | Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau [[narapidana]]. |
||
Pidana dapat berbentuk '''''punishment''''' atau '''''treatment'''''. Pidana merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan si pembuat. |
|||
⚫ | |||
Pelaku pidana disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, [[pembunuh]], [[perampok]], atau [[teroris]]. Walaupun begitu [[kategori]] terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif agama, [[politik]] atau paham. |
|||
⚫ | |||
⚫ | Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai |
||
=== Kejahatan === |
|||
Secara umum, kejahatan adalah tindakan melawan hukum yang dapat dihukum oleh negara atau otoritas lainnya.<ref name='crime'>{{cite book |last1=Farmer, Lindsay |title=Crime, definitions of |publisher=Oxford University Press |isbn=978-0-19-929054-3 |pages=p. 263 |url=https://books.google.co.id/books?id=xjo5AQAAIAAJ&redir_esc=y}}</ref> Istilah kejahatan, dalam hukum pidana modern, tidak memiliki definisi yang sederhana dan dapat diterima secara universal.<ref name='crime'/> Meskipun definisi undang-undang telah disediakan untuk tujuan tertentu, pandangan yang paling populer bahwa kejahatan adalah kategori yang dibuat oleh hukum, dengan kata lain suatu kejahatan terjadi jika dinyatakan sebagai kejahatan oleh hukum yang relevan dan berlaku.<ref name='crime'/> Salah satu definisi yang diusulkan yaitu kejahatan dan pelanggaran (tindak pidana) adalah tindakan yang berbahaya bahkan tidak hanya untuk beberapa individu melainkan juga untuk komunitas organisasi, masyarakat dan negara ("kesalahan publik"). Tindakan tersebut terlarang serta dapat dihukum oleh hukum. |
|||
Untuk dikelasifikasikan sebagai kejahatan, "tindakan melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (''actus reus'') harus dengan pengecualian tertentu disertai dengan "niat untuk melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (''mens rea''). Meskipun setiap kejahatan melanggar hukum, tidak semua pelanggaran hukum dianggap sebagai kejahatan, pelanggaran hukum [[privat]] (perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kontrak) tidak secara otomatis dihukum oleh negara, tetapi dapat ditegakkan melalui prosedur [[hukum perdata]].<ref>{{cite book |last1=Elizabeth A. Martin (2003) |title=Oxford Dictionary of Law (7 ed.) |publisher=Oxford: Oxford University Press |isbn=978-0-19-860756-4}}</ref> |
|||
⚫ | |||
=== Pelanggaran === |
|||
⚫ | |||
Orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk di tempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP). |
|||
* '''Pelanggaran''' orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk di tempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP). |
|||
== Sebab == |
== Sebab == |
||
Baris 26: | Baris 28: | ||
* Merugikan masyarakat secara keseluruhan. |
* Merugikan masyarakat secara keseluruhan. |
||
* Merugikan negara. |
* Merugikan negara. |
||
* |
* Mengganggu stabilitas keamanan masyarakat. |
||
== Solusi == |
== Solusi == |
||
Baris 32: | Baris 34: | ||
* Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak. |
* Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak. |
||
* Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa itu sendiri. |
* Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa itu sendiri. |
||
* Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan |
* Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multikultural; seperti sekolah dan kesehatan mental. |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
Baris 39: | Baris 41: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{ |
{{Reflist}} |
||
{{hukum-stub}} |
|||
[[Kategori:Kriminalitas| ]] |
[[Kategori:Kriminalitas| ]] |
||
[[Kategori:Hukum pidana]] |
[[Kategori:Hukum pidana]] |
||
[[Kategori:Pidana]] |
|||
[[Kategori:Kriminologi]] |
|||
[[Kategori:Moralitas]] |
Revisi terkini sejak 9 September 2024 18.04
Pidana adalah kejahatan berupa pelanggaran hukum yang dapat dihukum menurut undang-undang yang berlaku. Pelaku pidana disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, koruptor, pengedar barang terlarang seperti narkoba, perampok, pemerkosa, teroris, penghasut, dan berbagai kejahatan lainnya.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP.[1]
Penggolongan perbuatan pidana
[sunting | sunting sumber]Kejahatan
[sunting | sunting sumber]Secara umum, kejahatan adalah tindakan melawan hukum yang dapat dihukum oleh negara atau otoritas lainnya.[2] Istilah kejahatan, dalam hukum pidana modern, tidak memiliki definisi yang sederhana dan dapat diterima secara universal.[2] Meskipun definisi undang-undang telah disediakan untuk tujuan tertentu, pandangan yang paling populer bahwa kejahatan adalah kategori yang dibuat oleh hukum, dengan kata lain suatu kejahatan terjadi jika dinyatakan sebagai kejahatan oleh hukum yang relevan dan berlaku.[2] Salah satu definisi yang diusulkan yaitu kejahatan dan pelanggaran (tindak pidana) adalah tindakan yang berbahaya bahkan tidak hanya untuk beberapa individu melainkan juga untuk komunitas organisasi, masyarakat dan negara ("kesalahan publik"). Tindakan tersebut terlarang serta dapat dihukum oleh hukum.
Untuk dikelasifikasikan sebagai kejahatan, "tindakan melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (actus reus) harus dengan pengecualian tertentu disertai dengan "niat untuk melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (mens rea). Meskipun setiap kejahatan melanggar hukum, tidak semua pelanggaran hukum dianggap sebagai kejahatan, pelanggaran hukum privat (perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kontrak) tidak secara otomatis dihukum oleh negara, tetapi dapat ditegakkan melalui prosedur hukum perdata.[3]
Pelanggaran
[sunting | sunting sumber]Orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk di tempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
Sebab
[sunting | sunting sumber]- Pertentangan dan persaingan kebudayaan.
- Perbedaan ideologi politik.
- Kepadatan dan komposisi penduduk.
- Perbedaan distribusi kebudayaan.
- Perbedaan kekayaan dan pendapatan.
- Mentalitas yang labil.
- faktor dasar seperti faktor biologi, psikologi, dan sosioemosional.
Akibat
[sunting | sunting sumber]- Merugikan pihak lain baik material maupun nonmaterial.
- Merugikan masyarakat secara keseluruhan.
- Merugikan negara.
- Mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Solusi
[sunting | sunting sumber]- Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
- Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
- Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa itu sendiri.
- Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multikultural; seperti sekolah dan kesehatan mental.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ KUHP
- ^ a b c Farmer, Lindsay. Crime, definitions of. Oxford University Press. hlm. p. 263. ISBN 978-0-19-929054-3.
- ^ Elizabeth A. Martin (2003). Oxford Dictionary of Law (7 ed.). Oxford: Oxford University Press. ISBN 978-0-19-860756-4.