Lompat ke isi

Jaksa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan dan perbaikan konten.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Revisi stabil
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Djaksa een officier van justitie uit Bandoeng met vrouw en bedienden. TMnr 60002263.jpg|jmpl|300px|Seorang jaksa pribumi di [[Hindia Belanda]] pada tahun 1870-an.]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Djaksa een officier van justitie uit Bandoeng met vrouw en bedienden. TMnr 60002263.jpg|jmpl|300px|Seorang jaksa pribumi di [[Hindia Belanda]] pada tahun 1870-an.]]
'''Jaksa''' ([[bahasa Sanskerta|Sanskerta]]: ''adhyakṣa''; [[bahasa Inggris|Inggris]]: ''prosecutor''; [[bahasa Belanda]]: ''officier van justitie'') adalah pejabat pemerintah yang ditugaskan membawa terdakwa dalam kasus [[pidana]] ke [[pengadilan]] atas nama negara<ref name='prosecutor'>https://www.britannica.com/topic/prosecutor</ref> Meskipun memiliki tanggungjawab yang bervariasi dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya, banyak jaksa yang bertanggung jawab atas semua tahapan proses pidana, mulai dari penyelidikan oleh [[polisi]] melalui persidangan dan seterusnya hingga semua tingkat banding<ref name='prosecutor'/>. Banyak juga membela negara dalam tindakan sipil<ref name='prosecutor'/>. Jaksa memiliki status dalam pemerintahan sebagai pegawai pemerintah dalam bidang [[hukum]] yang bertugas menyampaikan [[dakwaan]] atau [[tuduhan]] di dalam proses [[pengadilan]] terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
'''Jaksa''' ([[bahasa Sanskerta|Sanskerta]]: ''adhyakṣa''; [[bahasa Inggris|Inggris]]: ''prosecutor''; [[bahasa Belanda]]: ''officier van justitie'') adalah pegawai pemerintah dalam bidang [[hukum]] yang bertugas menyampaikan [[dakwaan]] atau [[tuduhan]] di dalam proses [[pengadilan]] terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "''Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.''"
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "''Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.''"
Baris 7: Baris 7:


Kejaksaan hadir sebagai lembaga penegak hukum yang berperan dalam supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kejaksaan hadir sebagai lembaga penegak hukum yang berperan dalam supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

== Referensi ==
{{Reflist}}


[[Kategori:Jaksa| ]]
[[Kategori:Jaksa| ]]

Revisi terkini sejak 16 Juli 2023 04.10

Seorang jaksa pribumi di Hindia Belanda pada tahun 1870-an.

Jaksa (Sanskerta: adhyakṣa; Inggris: prosecutor; bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."

Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan di bidang penuntutan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Kejaksaan hadir sebagai lembaga penegak hukum yang berperan dalam supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Referensi[sunting | sunting sumber]