Badan Olahraga Profesional: Perbedaan antara revisi
Tugas wewenang BOPI |
k →Pranala luar: clean up |
||
(35 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3: | Baris 3: | ||
|singkatan = BOPI |
|singkatan = BOPI |
||
|gambar = [[Berkas:BOPI.jpg|180px]] |
|gambar = [[Berkas:BOPI.jpg|180px]] |
||
|dasar = Undang-undang Nomor 3 |
|dasar = Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 |
||
|dibubarkan = 26 November 2020 |
|||
|dasar_pembubaran = Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 |
|||
|sifat = Lembaga mandiri dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Negara Pemuda dan Olahraga]] |
|sifat = Lembaga mandiri dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Negara Pemuda dan Olahraga]] |
||
|alamat = Gedung |
|alamat = Gedung PPITKON Lantai 1, Kemenpora RI, Jl. Gerbang Pemuda No. 3 Senayan [[Jakarta]] |
||
|pimpinan1 = Ketua Umum |
|pimpinan1 = Ketua Umum |
||
|nama_pimpinan1 = |
|nama_pimpinan1 = [[Richard Sam Bera]] |
||
| |
|pimpinan2 = Sekretaris Jenderal |
||
| |
|nama_pimpinan2 = [[Sandi Suwardi Hasan]] |
||
| |
|pimpinan3 = Bendahara Umum |
||
| |
|nama_pimpinan3 = [[Wahyu Andre Maryono]] |
||
| |
|pimpinan4 = Ketua I |
||
|nama_pimpinan4 = [[M. Kusnaeni]] |
|||
|nama_pimpinan5 = |
|||
|pimpinan6 = |
|||
|nama_pimpinan6 = |
|||
|pimpinan7 = |
|||
|nama_pimpinan7 = |
|||
|situs web = http://www.bopi.or.id |
|situs web = http://www.bopi.or.id |
||
|catatan = |
|catatan = |
||
}} |
}} |
||
'''Badan Olahraga Profesional Indonesia''' yang selanjutnya disingkat '''BOPI''' adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia. BOPI merupakan [[Lembaga nonstruktural]] mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada |
'''Badan Olahraga Profesional Indonesia''' yang selanjutnya disingkat '''BOPI''' adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia. BOPI merupakan [[Lembaga nonstruktural]] mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Negara Pemuda dan Olahraga]]. |
||
==Sejarah== |
== Sejarah == |
||
Olahraga Profesional sesungguhnya telah berkembang di Indonesia sejak 1960 – an yang penyelenggaraannya pada saat itu dikaitkan dengan kebijakan dari sektor ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1971 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 1969. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), olahraga profesional mendapat posisi yang jelas. Kedudukan olahraga sebagai profesi untuk mendapatkan pendapatan melalui prestasi olahraga guna meningkatkan kesejahteraan olahragawan telah ada dasar hukum yang menjamin. Kondisi ini menimbulkan semakin banyaknya kehadiran olahragawan profesional di Indonesia yang perlu ditata sebaik mungkin, sehingga dalam perkembangan selanjutnya tetap berada pada landasan idealisme tujuan keolahragaan nasional. Menteri Pemuda dan Olahraga menerbitkan Peraturan Menpora Nomor 9 tahun 2015 mengenai pembentukan Badan Olahraga Profesional Indonesia. |
|||
Olahraga pada awalnya dilakukan atas rasa kecintaan atau keinginan untuk mendapatkan kepuasan, kesehatan/kebugaran dan hubungan sosial. Dewasa ini olahraga telah menjadi fenomena disegala sudut dunia, karena sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari budaya dan kehidupan umat manusia. |
|||
Pada kepengurusan periode 2014 - 2018, BOPI pernah terancam dibubarkan oleh pemerintah pada sekitaran awal 2016.<ref>{{Cite web|title=BOPI Terancam Dibubarkan?|url=https://sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/d-3129842/bopi-terancam-dibubarkan|website=Detik.com|access-date=16 aguatus 2021}}</ref> Masa kepengurusan BOPI era itu yang mana Ketua Umumnya dijabat Mayjend (Purn) Noor Aman dan Sekretaris Jendral dijabat [[Heru Nugroho]] baru berjalan dua tahun, namun upaya untuk membubarkan BOPI saat itu demikian “keras”. BOPI sampai perlu “disidang” oleh Anggota Komisi X DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).<ref>{{Cite web|title=BOPI tegaskan pakta integritas RDPU hanya masukan|url=https://www.antaranews.com/berita/487813/bopi-tegaskan-pakta-integritas-rdpu-hanya-masukan|website=Antaranews.com|access-date=26 agustus 2021}}</ref><ref>{{Cite web|title=BOPI: Ada Penyesatan Opini dalam Kasus Visa Pemain Pahang|url=https://sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/d-2927002/bopi-ada-penyesatan-opini-dalam-kasus-visa-pemain-pahang|website=Detik.com|access-date=26 agustus 2021}}</ref> Meskipun waktu itu akhirnya tidak sampai kejadian pembubaran BOPI.<ref>{{Cite web|title=BOPI Batal Dibubarkan Menpan-RB|url=https://m.bola.com/indonesia/read/2488494/bopi-batal-dibubarkan-menpan-rb|website=Bola.com|access-date=15 aguatus 2021}}</ref> Hingga akhirnya BOPI benar-benar dibubarkan pada 26 November 2020.<ref>{{Cite web|title=BOPI Dibubarkan, Pemerintah Hati-hati Mengambil Alih Tugasnya|url=https://sport.detik.com/sport-lain/d-5275578/bopi-dibubarkan-pemerintah-hati-hati-mengambil-alih-tugasnya|website=Detik.com|access-date=16 aguatus 2021}}</ref> |
|||
Tuntutan perubahan lingkungan dari pemenuhan kebutuhan pribadi yang sangat bervariasi dari pengolahraga yang semula motifnya hanya sekedar hobi (amatir) berubah menjadikan olahraga sebagai upaya memperoleh pendapatan. Hal tersebut mendorong berkembangnya olahraga profesional sebagai salah satu komoditi ekonomi masyarakat. |
|||
Presiden Joko Widodo membubarkan BOPI dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 pada tanggal 26 November 2020. Tugas pokok dan fungsi BOPI dilebur dan dikembalikan kedalam Asisten Deputi Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan pada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. |
|||
Olahraga Profesional sesungguhnya telah berkembang di Indonesia sejak 1960 – an yang penyelenggaraannya pada saat itu dikaitkan dengan kebijakan dari sektor ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1971 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 . |
|||
⚫ | |||
Sejauh ini kondisi perkembangan olahraga profesional di indonesia belum cukup kondusif bagi terciptanya iklim yang sehat untuk penerapan profesionalisme. Hal ini antara lain disebabkan pemahaman yang belum maksimal terhadap olahraga profesional tersebut. |
|||
⚫ | |||
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), olahraga profesional mendapat posisi yang jelas. Kedudukan olahraga sebagai profesi untuk mendapatkan pendapatan melalui prestasi olahraga guna meningkatkan kesejahteraan olahragawan telah ada dasar hukum yang menjamin. |
|||
Kondisi ini menimbulkan semakin banyaknya kehadiran olahragawan profesional di Indonesia yang perlu ditata sebaik mungkin, sehingga dalam perkembangan selanjutnya tetap berada pada landasan idealisme tujuan keolahragaan nasional. |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
# Menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional. |
# Menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional. |
||
# Melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional. |
# Melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional. |
||
# Melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. |
# Melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. |
||
# Menetapkan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. |
# Menetapkan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. |
||
# Memberikan |
# Memberikan izin bagi olahragawan profesional yang akan mengikuti pertandingan dan perlombaan di dalam negeri maupun di luar negeri. |
||
# Memberikan |
# Memberikan izin penyelenggaraan pertandingan dan perlombaan olahraga profesional. |
||
# Mengikuti dan mengawasi jalannya pertandingan dan perlombaan olahraga profesional. |
# Mengikuti dan mengawasi jalannya pertandingan dan perlombaan olahraga profesional. |
||
# Memberikan |
# Memberikan izin bagi olahragawan asing yang akan mengikuti pertandingan dan perlombaan olahraga profesional di Indonesia, melalui agen atau penyelenggara pertandingan dan perlombaan sebagai pihak yang melakukan pengurusan izin dimaksud. |
||
Dalam melaksanakan tugasnya BOPI mempunyai fungsi |
Dalam melaksanakan tugasnya BOPI mempunyai fungsi: |
||
# Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional melalui pembinaan peningkatan sarana dan prasarana dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
# Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional melalui pembinaan peningkatan sarana dan prasarana dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
||
# Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional melalui penegakan hukum dan penerapan sanksi, pemberian advokasi dan upaya keselamatan bagi pelaku olahraga profesional. |
# Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional melalui penegakan hukum dan penerapan sanksi, pemberian advokasi dan upaya keselamatan bagi pelaku olahraga profesional. |
||
# Pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan program, |
# Pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan program, kerja sama, bisnis dan evaluasi. |
||
# Penyiapan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan perangkat lunak dan pengelolaan sistem informasi. |
# Penyiapan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan perangkat lunak dan pengelolaan sistem informasi. |
||
# Pelaksanaan administrasi Badan Olahraga Profesional Indonesia. |
# Pelaksanaan administrasi Badan Olahraga Profesional Indonesia. |
||
==Kewenangan dan Tanggung Jawab== |
== Kewenangan dan Tanggung Jawab == |
||
# Menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional. |
# Menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional. |
||
# Melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku. |
# Melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku. |
||
# Tanggung jawab Badan Olahraga Profesional Indonesia adalah terlaksananya kegiatan olahraga profesional yang diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan. |
# Tanggung jawab Badan Olahraga Profesional Indonesia adalah terlaksananya kegiatan olahraga profesional yang diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan. |
||
# Mengobok-obok PSSI sehingga PSSI bisa di rebut kembali oleh kaum jenggala. |
|||
# Membantu Persebaya 1927 agar bisa kembali bermain di Kasta tertinggi |
|||
# Membantu dan patuh terhadap kemauan Menpora Contoh Piala Kemerdekaan kemarin, walaupun ancur-ancuran BOPI tetap memberikan jalan gampang buat kegiatan tersebut. |
|||
# Hadiah Piala Kemerdekaan di bayar dengan uang rakyat (APBN) BOPI hanya tenang-tenang wae...... |
|||
== |
== Referensi == |
||
{{reflist}} |
|||
* [http://bopi.or.id Situs resmi Badan Olahraga Profesional] |
|||
== Pranala luar == |
|||
⚫ | |||
* [http://bopi.or.id Situs resmi Badan Olahraga Profesional] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180109021702/http://www.bopi.or.id/ |date=2018-01-09 }} |
|||
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]] |
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]] |
||
⚫ |
Revisi terkini sejak 11 Desember 2022 10.53
Badan Olahraga Profesional Indonesia BOPI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BOPI |
Dasar hukum pendirian | Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 |
Dibubarkan | 26 November 2020 |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 |
Sifat | Lembaga mandiri dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga |
Struktur | |
Ketua Umum | Richard Sam Bera |
Sekretaris Jenderal | Sandi Suwardi Hasan |
Bendahara Umum | Wahyu Andre Maryono |
Ketua I | M. Kusnaeni |
Kantor pusat | |
Gedung PPITKON Lantai 1, Kemenpora RI, Jl. Gerbang Pemuda No. 3 Senayan Jakarta | |
Situs web | |
http://www.bopi.or.id | |
Badan Olahraga Profesional Indonesia yang selanjutnya disingkat BOPI adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia. BOPI merupakan Lembaga nonstruktural mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Olahraga Profesional sesungguhnya telah berkembang di Indonesia sejak 1960 – an yang penyelenggaraannya pada saat itu dikaitkan dengan kebijakan dari sektor ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1971 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 1969. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), olahraga profesional mendapat posisi yang jelas. Kedudukan olahraga sebagai profesi untuk mendapatkan pendapatan melalui prestasi olahraga guna meningkatkan kesejahteraan olahragawan telah ada dasar hukum yang menjamin. Kondisi ini menimbulkan semakin banyaknya kehadiran olahragawan profesional di Indonesia yang perlu ditata sebaik mungkin, sehingga dalam perkembangan selanjutnya tetap berada pada landasan idealisme tujuan keolahragaan nasional. Menteri Pemuda dan Olahraga menerbitkan Peraturan Menpora Nomor 9 tahun 2015 mengenai pembentukan Badan Olahraga Profesional Indonesia.
Pada kepengurusan periode 2014 - 2018, BOPI pernah terancam dibubarkan oleh pemerintah pada sekitaran awal 2016.[1] Masa kepengurusan BOPI era itu yang mana Ketua Umumnya dijabat Mayjend (Purn) Noor Aman dan Sekretaris Jendral dijabat Heru Nugroho baru berjalan dua tahun, namun upaya untuk membubarkan BOPI saat itu demikian “keras”. BOPI sampai perlu “disidang” oleh Anggota Komisi X DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).[2][3] Meskipun waktu itu akhirnya tidak sampai kejadian pembubaran BOPI.[4] Hingga akhirnya BOPI benar-benar dibubarkan pada 26 November 2020.[5]
Presiden Joko Widodo membubarkan BOPI dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 pada tanggal 26 November 2020. Tugas pokok dan fungsi BOPI dilebur dan dikembalikan kedalam Asisten Deputi Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan pada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]BOPI bertugas:
- Menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional.
- Melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
- Menetapkan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
- Memberikan izin bagi olahragawan profesional yang akan mengikuti pertandingan dan perlombaan di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Memberikan izin penyelenggaraan pertandingan dan perlombaan olahraga profesional.
- Mengikuti dan mengawasi jalannya pertandingan dan perlombaan olahraga profesional.
- Memberikan izin bagi olahragawan asing yang akan mengikuti pertandingan dan perlombaan olahraga profesional di Indonesia, melalui agen atau penyelenggara pertandingan dan perlombaan sebagai pihak yang melakukan pengurusan izin dimaksud.
Dalam melaksanakan tugasnya BOPI mempunyai fungsi:
- Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional melalui pembinaan peningkatan sarana dan prasarana dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional melalui penegakan hukum dan penerapan sanksi, pemberian advokasi dan upaya keselamatan bagi pelaku olahraga profesional.
- Pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan program, kerja sama, bisnis dan evaluasi.
- Penyiapan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan perangkat lunak dan pengelolaan sistem informasi.
- Pelaksanaan administrasi Badan Olahraga Profesional Indonesia.
Kewenangan dan Tanggung Jawab
[sunting | sunting sumber]- Menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional.
- Melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.
- Tanggung jawab Badan Olahraga Profesional Indonesia adalah terlaksananya kegiatan olahraga profesional yang diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "BOPI Terancam Dibubarkan?". Detik.com. Diakses tanggal 16 aguatus 2021.
- ^ "BOPI tegaskan pakta integritas RDPU hanya masukan". Antaranews.com. Diakses tanggal 26 agustus 2021.
- ^ "BOPI: Ada Penyesatan Opini dalam Kasus Visa Pemain Pahang". Detik.com. Diakses tanggal 26 agustus 2021.
- ^ "BOPI Batal Dibubarkan Menpan-RB". Bola.com. Diakses tanggal 15 aguatus 2021.
- ^ "BOPI Dibubarkan, Pemerintah Hati-hati Mengambil Alih Tugasnya". Detik.com. Diakses tanggal 16 aguatus 2021.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Situs resmi Badan Olahraga Profesional Diarsipkan 2018-01-09 di Wayback Machine.