Apoteker: Perbedaan antara revisi
Tag: Suntingan aplikasi seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(39 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas:Man consults with pharmacist (1).jpg|thumb|Seorang pria sedang berkonsultasi dengan apoteker]] |
|||
'''Apoteker''' apoteker/apo·te·ker/ /apotéker/ n ahli dl ilmu obat-obatan; yg berwenang membuat obat untuk dijualadalah sebuah,<ref>Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] Versi Online</ref> .Merupakan [[Gelar profesi]] bagi seseorang yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker<ref>Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian</ref>. melewati pendidikan [[Farmasi]] dengan [[Gelar akademik]] [[Sarjana]] [[Sains]] (S.Si) atau [[Sarjana]] [[Farmasi]] (S. Farm). Lama pendidikan profesi '''apoteker''' biasa nya 1 (satu) tahun. |
|||
'''Apoteker''' (apt.) atau '''farmasis''' merupakan [[gelar profesi]] bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan profesi apoteker dan mengucapkan sumpah profesi apoteker.<ref>Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian</ref> Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker, seseorang harus menempuh pendidikan sarjana [[farmasi]] terlebih dahulu untuk memperoleh [[gelar akademik]] [[sarjana]] [[sains]] (S.Si.) atau [[sarjana]] [[farmasi]] (S.Farm.) yang umumnya ditempuh dalam waktu empat tahun. Setelahnya, barulah seorang sarjana tersebut dapat melanjutkan pendidikan profesi apoteker (apt.) yang umumnya dicapai dalam waktu satu tahun. Jadi, total waktu yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi seorang apoteker adalah lima tahun. Konsep pendidikan ini serupa dengan yang dijalani seseorang untuk menjadi seorang [[dokter]], di mana setelah memperoleh gelar sarjana [[kedokteran]] (S.Ked.), mereka harus melanjutkan pendidikan bagi dokter muda atau koasistensi untuk memperoleh gelar dokter (dr.). |
|||
Dalam praktik klinis, apoteker berperan sebagai pengawas atas peresepan yang dikeluarkan oleh dokter. Sebagai profesi yang memelajari obat-obatan secara mendalam, mulai dari cara pembuatannya sampai dengan bagaimana obat tersebut memberikan reaksi tertentu pada tubuh, apoteker secara aktif menelaah, mengoreksi, dan memberi masukan kepada dokter dan tim medis lainnya dalam memberikan terapi pada pasien. |
|||
Dalam menjalankan praktik kefarmasian, apoteker mengenakan jas berwarna putih gading.<ref>{{Cite web|last=Surabaya|first=Management Information System-Universitas|title=IAI Minta Apoteker Berperan Cegah Obat Ilegal|url=http://www.ubaya.ac.id/2018/content/2014/2069/IAI-Minta-Apoteker-Berperan-Cegah-Obat-Ilegal.html|website=Universitas Surabaya (Ubaya)|access-date=2021-09-22|archive-date=2021-09-22|archive-url=https://web.archive.org/web/20210922041021/https://ubaya.ac.id/2018/content/2014/2069/IAI-Minta-Apoteker-Berperan-Cegah-Obat-Ilegal.html|dead-url=yes}}</ref> Hal ini berbeda dengan dokter yang mengenakan jas berwarna putih tulang saat menjalankan praktik kedokteran. Di Indonesia, [[tenaga kesehatan]] yang mengenakan baju resmi berupa jas hanya apoteker dan dokter saja. |
|||
== Sejarah == |
== Sejarah == |
||
Istilah |
Istilah apoteker dan apotek bermula dari dokter [[Galenus|Claudius Galenus]] dari [[Pergamum]] (129–199) yang biasa dikenal sebagai Galen. Ia menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai ''latron'' dan tempat Galen menyimpan obat sebagai ''apotheca'', yang secara harfiah berarti gudang. Pada tahun 1240, negara [[Kerajaan Sisilia]] untuk pertama kalinya mengeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan dokter dan apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep, tetapi obat dibuat dan diserahkan ke pasien oleh apoteker.<ref>https://ditulis.id/sejarah-pemisahan-profesi-dokter-dan-apoteker/</ref> |
||
pada tahun 1240 di negara Kerajaan Sicilia untuk pertama kalinya dikeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan Dokter dan Apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep tetapi obat dibuat dan diserahkan oleh Apoteker.<ref>http://www.ikatanapotekerindonesia.net/pharmacy-news/32-pharmaceutical-information/1711-sejarah-pemisahan-dokter-dan-apoteker.html</ref> |
|||
[[Organisasi Kesehatan Dunia]] (WHO) dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah ''7 Star Pharmacist'' untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang apoteker yang bermutu.<ref>lihat Annex WHO Consultative Group on Preparing Future Pharmacist</ref> Pada tahun 1999 yang dicantumkan pada Annex 7, badan dunia ini mengeluarkan ''Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings''.<ref>Technical Report Series no.885</ref> |
|||
== Perkembangan |
== Perkembangan di Indonesia == |
||
[[File:Sumpah apoteker.png|thumb|Naskah sumpah apoteker]] |
|||
Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi |
Apoteker di Indonesia bergabung dalam [[Organisasi profesional|organisasi profesi]] apoteker yang disebut [[Ikatan Apoteker Indonesia]] (IAI). Apoteker di Indonesia sering kali dipersepsikan publik sebagai seseorang yang bekerja di [[apotek]]. Namun, sebenarnya lingkup kerja apoteker tidak hanya di apotek semata, melainkan juga dapat bekerja di sektor publik–seperti [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan (Kemenkes)]], [[Badan Pengawas Obat dan Makanan|Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)]], [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia|Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)]]–atau sektor swasta–seperti [[perusahaan farmasi]]. |
||
Sebelum menempuh pendidikan apoteker di Indonesia, calon mahasiswa akan diminta untuk memilih konsentrasi yang menjadi fokus keilmuan apoteker. Umumnya konsentrasi yang dapat dipilih meliputi [[Farmasi industri|Farmasi Industri]], dan [[Farmasi klinik|Farmasi Klinik dan Komunitas]]. Apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri akan tepat untuk bekerja di industri farmasi pada beragam bidang seperti ''[[regulatory affairs]]'', pemastian mutu, penjaminan mutu, produksi, distribusi, dan lain-lain. Sementara itu, apoteker dengan konsentrasi Farmasi Klinik dan Komunitas akan tepat untuk bekerja di apotek, rumah sakit, dan lain-lain. Walaupun terdapat klasterisasi semacam ini, sejauh ini tidak dilarang seorang apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri untuk bekerja di lingkungan klinis atau sebaliknya. |
|||
Seorang apoteker yang baru lulus juga disumpah seperti [[dokter]]. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain. Nama gelar kesarjanaan dan keprofesian seorang apoteker adalah S.Farm., Apt atau S.Si., Apt. |
|||
Dalam perkuliahan apoteker, terdapat praktik kerja profesi apoteker (PKPA) yang merupakan kesempatan bagi mahasiswa apoteker untuk menjalani magang di berbagai bidang kefarmasian, sehingga mereka akan memperoleh gambaran dan kesiapan dalam dunia kerja di bidang kefarmasian nantinya. Setelah mahasiswa apoteker dinyatakan lulus secara akademik, mereka akan diambil sumpahnya seperti halnya [[dokter]]. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker pun dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain. |
|||
Pada awalnya, apoteker teridentifikasi dengan adanya gelar Apt. di belakang nama mereka. Namun, sejak 20 Februari 2020, Komite Farmasi Nasional (KFN) menetapkan perubahan penulisan gelar apoteker menjadi apt. yang diletakkan di depan nama.<ref name=":0">{{Cite web|title=IAI - Galeri - Surat Pemberitahuan Penempatan Gelar Apoteker (KFN)|url=http://www.iai.id/gallery/surat-pemberitahuan-penempatan-gelar-apoteker-kfn|website=www.iai.id|access-date=2021-08-30|archive-date=2021-08-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20210830100225/http://www.iai.id/gallery/surat-pemberitahuan-penempatan-gelar-apoteker-kfn|dead-url=yes}}</ref> Penetapan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Komite Farmasi Nasional (KFN), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), dan [[Ikatan Apoteker Indonesia|Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)]].<ref name=":1">{{Cite web|date=2020-03-11|title=KFN : Gelar Apoteker di Depan Nama Artinya Apoteker Hadir di Depan Apotek|url=https://farmasetika.com/2020/03/11/kfn-gelar-apoteker-di-depan-nama-artinya-apoteker-hadir-di-depan-apotek/|website=Info Farmasi Terkini Berbasis Ilmiah dan Praktis|language=id-ID|access-date=2021-08-30}}</ref> Menurut apt. Drs. Purwadi, M.M., M.E. selaku Ketua Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam sambutannya pada tanggal 10 Maret 2020, pemindahan letak gelar ini dimaksudkan agar apoteker dapat lebih fokus tampil di depan untuk melayani masyarakat secara langsung.<ref name=":1" /> Hal tersebut dikarenakan apoteker di Indonesia masih belum terlalu dikenal perannya di masyarakat secara luas. Apoteker pun sering kali lebih banyak bekerja di balik layar dalam melayani masyarakat. Dengan terlihatnya gelar apoteker di depan nama, masyarakat bisa lebih mengenal sosok apoteker tersebut. |
|||
=== Apoteker spesialis === |
|||
Saat ini telah ada apoteker spesialis farmasi nuklir dengan pengukuhannya pada 2020.<ref>{{Cite news|title=Akhirnya, Indonesia Punya 2 Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir|url=https://wartaekonomi.co.id/read307206/akhirnya-indonesia-punya-2-apoteker-spesialis-farmasi-nuklir|work=[[Warta Ekonomi]]|language=id|access-date=2022-05-03|last=Redaksi}}</ref> |
|||
== Penulisan gelar == |
|||
Gelar apoteker diletakkan di depan nama dengan seluruhnya huruf kecil, dengan contoh:<ref name=":0" /><ref name=":2">{{Cite web|last=Tjahjono|first=Daryono|date=2020-04-30|title=Tata cara penulisan gelar Profesi Apoteker|url=http://www.aptfi.or.id/dokumen/2020-04-30%2017-SE%20Tata%20cara%20penulisan%20gelar%20Apoteker%20v1.pdf|website=Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI)|access-date=2021-08-30|archive-date=2021-08-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20210830100211/http://www.aptfi.or.id/dokumen/2020-04-30%2017-SE%20Tata%20cara%20penulisan%20gelar%20Apoteker%20v1.pdf|dead-url=yes}}</ref><blockquote>'''apt.''' Aditya Pradhana, S.Farm.</blockquote>di mana gelar sarjana farmasi yang telah diperoleh sebelumnya tetap dituliskan. Hal ini berbeda dengan profesi dokter yang umumnya hanya menuliskan gelar profesi [[dokter]] (dr.) tanpa perlu menuliskan gelar sarjana kedokteran (S.Ked.). |
|||
Jika gelar apoteker dituliskan bersama dengan gelar lain, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:<ref name=":2" /><blockquote>'''apt.''' Dra. Corona Mileniawati |
|||
'''apt.''' Drs. Artifisial Dermawan |
|||
'''apt.''' Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm., M.Si. |
|||
Dr. '''apt.''' Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm. |
|||
Prof. Dr. '''apt.''' Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc. |
|||
Prof. '''apt.''' Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc., Ph.D.</blockquote>Ketika dikombinasikan dengan pangkat dan gelar keagamaan nonakademik, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:<blockquote>Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. '''apt.''' Drs. K.H. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.</blockquote>Pedoman penulisan gelar apoteker yang baru ini berlaku pula untuk apoteker yang lulus sebelum ditetapkannya pedoman ini. |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{reflist}} |
{{reflist}} |
||
⚫ | |||
[[Kategori:Pekerjaan]] |
[[Kategori:Pekerjaan]] |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Gelar profesi]] |
||
[[Kategori:Tokoh kesehatan]] |
|||
⚫ | |||
Revisi terkini sejak 7 November 2024 12.59
Apoteker (apt.) atau farmasis merupakan gelar profesi bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan profesi apoteker dan mengucapkan sumpah profesi apoteker.[1] Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker, seseorang harus menempuh pendidikan sarjana farmasi terlebih dahulu untuk memperoleh gelar akademik sarjana sains (S.Si.) atau sarjana farmasi (S.Farm.) yang umumnya ditempuh dalam waktu empat tahun. Setelahnya, barulah seorang sarjana tersebut dapat melanjutkan pendidikan profesi apoteker (apt.) yang umumnya dicapai dalam waktu satu tahun. Jadi, total waktu yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi seorang apoteker adalah lima tahun. Konsep pendidikan ini serupa dengan yang dijalani seseorang untuk menjadi seorang dokter, di mana setelah memperoleh gelar sarjana kedokteran (S.Ked.), mereka harus melanjutkan pendidikan bagi dokter muda atau koasistensi untuk memperoleh gelar dokter (dr.).
Dalam praktik klinis, apoteker berperan sebagai pengawas atas peresepan yang dikeluarkan oleh dokter. Sebagai profesi yang memelajari obat-obatan secara mendalam, mulai dari cara pembuatannya sampai dengan bagaimana obat tersebut memberikan reaksi tertentu pada tubuh, apoteker secara aktif menelaah, mengoreksi, dan memberi masukan kepada dokter dan tim medis lainnya dalam memberikan terapi pada pasien.
Dalam menjalankan praktik kefarmasian, apoteker mengenakan jas berwarna putih gading.[2] Hal ini berbeda dengan dokter yang mengenakan jas berwarna putih tulang saat menjalankan praktik kedokteran. Di Indonesia, tenaga kesehatan yang mengenakan baju resmi berupa jas hanya apoteker dan dokter saja.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Istilah apoteker dan apotek bermula dari dokter Claudius Galenus dari Pergamum (129–199) yang biasa dikenal sebagai Galen. Ia menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai latron dan tempat Galen menyimpan obat sebagai apotheca, yang secara harfiah berarti gudang. Pada tahun 1240, negara Kerajaan Sisilia untuk pertama kalinya mengeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan dokter dan apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep, tetapi obat dibuat dan diserahkan ke pasien oleh apoteker.[3]
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah 7 Star Pharmacist untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang apoteker yang bermutu.[4] Pada tahun 1999 yang dicantumkan pada Annex 7, badan dunia ini mengeluarkan Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings.[5]
Perkembangan di Indonesia
[sunting | sunting sumber]Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Apoteker di Indonesia sering kali dipersepsikan publik sebagai seseorang yang bekerja di apotek. Namun, sebenarnya lingkup kerja apoteker tidak hanya di apotek semata, melainkan juga dapat bekerja di sektor publik–seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)–atau sektor swasta–seperti perusahaan farmasi.
Sebelum menempuh pendidikan apoteker di Indonesia, calon mahasiswa akan diminta untuk memilih konsentrasi yang menjadi fokus keilmuan apoteker. Umumnya konsentrasi yang dapat dipilih meliputi Farmasi Industri, dan Farmasi Klinik dan Komunitas. Apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri akan tepat untuk bekerja di industri farmasi pada beragam bidang seperti regulatory affairs, pemastian mutu, penjaminan mutu, produksi, distribusi, dan lain-lain. Sementara itu, apoteker dengan konsentrasi Farmasi Klinik dan Komunitas akan tepat untuk bekerja di apotek, rumah sakit, dan lain-lain. Walaupun terdapat klasterisasi semacam ini, sejauh ini tidak dilarang seorang apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri untuk bekerja di lingkungan klinis atau sebaliknya.
Dalam perkuliahan apoteker, terdapat praktik kerja profesi apoteker (PKPA) yang merupakan kesempatan bagi mahasiswa apoteker untuk menjalani magang di berbagai bidang kefarmasian, sehingga mereka akan memperoleh gambaran dan kesiapan dalam dunia kerja di bidang kefarmasian nantinya. Setelah mahasiswa apoteker dinyatakan lulus secara akademik, mereka akan diambil sumpahnya seperti halnya dokter. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker pun dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain.
Pada awalnya, apoteker teridentifikasi dengan adanya gelar Apt. di belakang nama mereka. Namun, sejak 20 Februari 2020, Komite Farmasi Nasional (KFN) menetapkan perubahan penulisan gelar apoteker menjadi apt. yang diletakkan di depan nama.[6] Penetapan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Komite Farmasi Nasional (KFN), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).[7] Menurut apt. Drs. Purwadi, M.M., M.E. selaku Ketua Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam sambutannya pada tanggal 10 Maret 2020, pemindahan letak gelar ini dimaksudkan agar apoteker dapat lebih fokus tampil di depan untuk melayani masyarakat secara langsung.[7] Hal tersebut dikarenakan apoteker di Indonesia masih belum terlalu dikenal perannya di masyarakat secara luas. Apoteker pun sering kali lebih banyak bekerja di balik layar dalam melayani masyarakat. Dengan terlihatnya gelar apoteker di depan nama, masyarakat bisa lebih mengenal sosok apoteker tersebut.
Apoteker spesialis
[sunting | sunting sumber]Saat ini telah ada apoteker spesialis farmasi nuklir dengan pengukuhannya pada 2020.[8]
Penulisan gelar
[sunting | sunting sumber]Gelar apoteker diletakkan di depan nama dengan seluruhnya huruf kecil, dengan contoh:[6][9]
apt. Aditya Pradhana, S.Farm.
di mana gelar sarjana farmasi yang telah diperoleh sebelumnya tetap dituliskan. Hal ini berbeda dengan profesi dokter yang umumnya hanya menuliskan gelar profesi dokter (dr.) tanpa perlu menuliskan gelar sarjana kedokteran (S.Ked.). Jika gelar apoteker dituliskan bersama dengan gelar lain, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:[9]
apt. Dra. Corona Mileniawati
apt. Drs. Artifisial Dermawan
apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm., M.Si.
Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm.
Prof. Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.
Prof. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc., Ph.D.
Ketika dikombinasikan dengan pangkat dan gelar keagamaan nonakademik, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:
Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. apt. Drs. K.H. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.
Pedoman penulisan gelar apoteker yang baru ini berlaku pula untuk apoteker yang lulus sebelum ditetapkannya pedoman ini.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- ^ Surabaya, Management Information System-Universitas. "IAI Minta Apoteker Berperan Cegah Obat Ilegal". Universitas Surabaya (Ubaya). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-22. Diakses tanggal 2021-09-22.
- ^ https://ditulis.id/sejarah-pemisahan-profesi-dokter-dan-apoteker/
- ^ lihat Annex WHO Consultative Group on Preparing Future Pharmacist
- ^ Technical Report Series no.885
- ^ a b "IAI - Galeri - Surat Pemberitahuan Penempatan Gelar Apoteker (KFN)". www.iai.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-30. Diakses tanggal 2021-08-30.
- ^ a b "KFN : Gelar Apoteker di Depan Nama Artinya Apoteker Hadir di Depan Apotek". Info Farmasi Terkini Berbasis Ilmiah dan Praktis. 2020-03-11. Diakses tanggal 2021-08-30.
- ^ Redaksi. "Akhirnya, Indonesia Punya 2 Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2022-05-03.
- ^ a b Tjahjono, Daryono (2020-04-30). "Tata cara penulisan gelar Profesi Apoteker" (PDF). Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-08-30. Diakses tanggal 2021-08-30.