Lompat ke isi

Hukum lingkungan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Mengembalikan suntingan oleh Chandra071290 (bicara) ke revisi terakhir oleh Arya-Bot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(48 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
Dalam bidang ilmu hukum, hukum lingkungan merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi; yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
{{refimprove}}
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
'''Hukum lingkungan''' menurut Th.G.Drupsten adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluas-luasnya.<ref name=":0">{{Cite book|last="Hardjasoemantri"|date=2009|title=Hukum Tata Lingkungan|location=Yogyakarta|publisher=Gadjah Mada University Press|pages=42|url-status=live}}</ref> Dalam ruang lingkup berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Terkait ini hukum lingkungan adalah instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup.<ref name=":0" />
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.
== Klasifikasi ==
Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes, sedang sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah.

Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia.
=== Hukum lingkungan klasik (Kuno) ===
Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum lingkungan klasik adalah suatu kelompok hukum lingkungan di mana menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan menggunakan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil maksimal mungkin, serta jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Secara mendasar berorientasi pada penggunaan lingkungan hidup, yaitu ''use oriented law.'' Terkait ini ia menampakkan diri sebagai hukum yang sungguh-sungguh bersifat sektoral, "sektoral spesialistik", menonjol terkait sifat serba kaku, dan sukar berubah, maka mudah untuk ketinggalan zaman.<ref name=":1">{{Cite book|last=Danusaputro|first=ST.Munadjat|date=1985|title=Hukum Lingkungan, Buku I: Umum|location=Bandung|publisher=Bina-cipta|pages=113|url-status=live}}</ref>
Dari uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.

=== Hukum lingkungan modern ===
Hukum lingkungan modern adalah suatu kelompok hukum lingkungan di mana menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia di mana bertujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya untuk menjamin kelestariannya sehingga dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.<ref name=":1" />

== Sumber ==
Menurut Danusuproto, hukum lingkungan dapat diperinci berdasarkan sumbernya. Sumber-sumber hukum lingkungan dibedakan dalam beberapa hal sebagai berikut: (a) Sumber Historis (sejarah); (b) Sumber Filsafati; (c) Sumber Formal (menurut bentuknya); dan (d) Sumber Material (menurut isinya).<ref name=":1" /> Keempat hal tersebut merupakan sumber hukum lingkungan di mana secara kategoris dapat dibagi ke dalam sumber hukum materil dan sumber hukum formal.

Sumber hukum formal menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut.

Menurut E. Utrecht, bahwa yang ditinjau berupa semua [[lembaga sosial]], yang pada gilirannya diketahuilah apa yang dirasakan sebagai hukum (kaidah yang diberi sanksi oleh penguasa masyarakat) dalam berbagai lemabaga sosial tersebut.<ref>{{Cite book|last=E.|first=Utrecht|date=1957|title=Pengantar Dalam Hukum Indonesia,Cet. Ke-4|pages=115|url-status=live}}</ref> Sumber hukum formal mencakup Undang-Undang, Kebiasaan dan adat, traktat, [[yurisprudensi]], dan doktrin.<ref name=":2">{{Cite book|last=Wahid|first=A.M. Yunus|date=2018|title=Pengantar Hukum Lingkungan|location=Jakarta|publisher=Prenamedia Group|pages=147-148|url-status=live}}</ref>

Menurut Van Apeldoorn, faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama, saat -saat psikologis. Penyelidikan mengenai hal faktor-faktor tersebut memerlukan kerja sama dari berbagai disiplin ilmu di antaranya sejarah, psikologi dan ilmu filsafat.<ref>{{Cite book|last=Apeldoorn|first=L.J.Van|date=1973|title=Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht)|location=Jakarta|publisher=Pradnya Paramita|url-status=live}}</ref> Sehingga dapat dikatakan bahwa sumber hukum dalam arti sosiologis adalah salah satu bagian sumber hukum materil.

Menurut Bellefroid, sumber hukum formal mencakup undang-undang dalam arti luas atau sama dengan peraturan perundang-undangan, kebiasaan, traktat, dan peradilan.<ref name=":2" />

Menurut Edward Jenks, sumber hukum formal meliputi undang-undang, traktat, dan yurisprudensi.<ref name=":2" />

==Referensi==
<references />

[[Kategori:Hukum lingkungan| ]]

Revisi terkini sejak 12 Desember 2023 07.52

Hukum lingkungan menurut Th.G.Drupsten adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluas-luasnya.[1] Dalam ruang lingkup berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Terkait ini hukum lingkungan adalah instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup.[1]

Klasifikasi[sunting | sunting sumber]

Hukum lingkungan klasik (Kuno)[sunting | sunting sumber]

Hukum lingkungan klasik adalah suatu kelompok hukum lingkungan di mana menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan menggunakan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil maksimal mungkin, serta jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Secara mendasar berorientasi pada penggunaan lingkungan hidup, yaitu use oriented law. Terkait ini ia menampakkan diri sebagai hukum yang sungguh-sungguh bersifat sektoral, "sektoral spesialistik", menonjol terkait sifat serba kaku, dan sukar berubah, maka mudah untuk ketinggalan zaman.[2]

Hukum lingkungan modern[sunting | sunting sumber]

Hukum lingkungan modern adalah suatu kelompok hukum lingkungan di mana menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia di mana bertujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya untuk menjamin kelestariannya sehingga dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.[2]

Sumber[sunting | sunting sumber]

Menurut Danusuproto, hukum lingkungan dapat diperinci berdasarkan sumbernya. Sumber-sumber hukum lingkungan dibedakan dalam beberapa hal sebagai berikut: (a) Sumber Historis (sejarah); (b) Sumber Filsafati; (c) Sumber Formal (menurut bentuknya); dan (d) Sumber Material (menurut isinya).[2] Keempat hal tersebut merupakan sumber hukum lingkungan di mana secara kategoris dapat dibagi ke dalam sumber hukum materil dan sumber hukum formal.

Sumber hukum formal menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut.

Menurut E. Utrecht, bahwa yang ditinjau berupa semua lembaga sosial, yang pada gilirannya diketahuilah apa yang dirasakan sebagai hukum (kaidah yang diberi sanksi oleh penguasa masyarakat) dalam berbagai lemabaga sosial tersebut.[3] Sumber hukum formal mencakup Undang-Undang, Kebiasaan dan adat, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.[4]

Menurut Van Apeldoorn, faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama, saat -saat psikologis. Penyelidikan mengenai hal faktor-faktor tersebut memerlukan kerja sama dari berbagai disiplin ilmu di antaranya sejarah, psikologi dan ilmu filsafat.[5] Sehingga dapat dikatakan bahwa sumber hukum dalam arti sosiologis adalah salah satu bagian sumber hukum materil.

Menurut Bellefroid, sumber hukum formal mencakup undang-undang dalam arti luas atau sama dengan peraturan perundang-undangan, kebiasaan, traktat, dan peradilan.[4]

Menurut Edward Jenks, sumber hukum formal meliputi undang-undang, traktat, dan yurisprudensi.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Hardjasoemantri" (2009). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. hlm. 42. 
  2. ^ a b c Danusaputro, ST.Munadjat (1985). Hukum Lingkungan, Buku I: Umum. Bandung: Bina-cipta. hlm. 113. 
  3. ^ E., Utrecht (1957). Pengantar Dalam Hukum Indonesia,Cet. Ke-4. hlm. 115. 
  4. ^ a b c Wahid, A.M. Yunus (2018). Pengantar Hukum Lingkungan. Jakarta: Prenamedia Group. hlm. 147–148. 
  5. ^ Apeldoorn, L.J.Van (1973). Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht). Jakarta: Pradnya Paramita.