Lompat ke isi

Talak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Soufiyouns (bicara | kontrib)
+ {{Authority control}}
 
(114 revisi perantara oleh 53 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Talak''' ({{lang-ar|الطلاق|thalaq}}) dalam syariat [[Islam]] adalah ikrar [[suami]] di hadapan [[Pengadilan Agama]] yang menjadi sebab putusnya perkawinan atau pernikahan<ref>https://blog.justika.com/perceraian/pengertian-talak-satu-dua-tiga-serta-perbedaan-dan-tata-cara/</ref> ialah melepaskan atau meninggalkan. Memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam di hadapan majelis [[hakim]]. Atau dengan Kategori hukum tradisional utama ialah talak (penolakan), lafal yang [[Khusus]] (Cerai gugat dari istri) perceraian kehendak istri dengan memberikan iwald (Mahar) yang dipinta oleh suami dihadapan majelis hakim didalam persidangan yang wajib di lakukan, dijalankan untuk menebus dirinya karena khawatir tidak mampu menjalankan adab istri terhadap suami yaitu kewajiban istri untuk taat kepada suami kecuali dalam hal-hal yang terlarang.<ref>{{Cite journal|last=Zakaria|first=Siti Nazirah Binti|date=2011-01-12|title=PENYELESAIAN TALAK DI LUAR MAHKAMAH SYARIAH SERI MANJUNG PERAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM|url=http://repository.uin-suska.ac.id/719/|language=en|publisher=Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau}}</ref><ref>https://catatanmoeslimah.com/talak/</ref>
{{rapikan}}


{{Pengguna:Ariyanto/fiqih|nikah}}
'''Talak''' adalah sebuah istilah dalam [[agama]] [[Islam]] yang berarti adalah perceraian antara [[suami]] dan [[istri]].


== Latar Belakang ==
== Latar Belakang ==
Pada zaman sebelum Islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk kembali pada saat iddah istrinya hapir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya [[Islam]], maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh rujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.
Pada zaman [[Arabia pra-Islam]] sebelum Islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian merujuk kembali pada saat iddah istrinya hampir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya [[Islam]], maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh merujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.<ref>{{Cite book|last=Bin Hasballah Thaib|first=Zamakhsyari|date=2020-04|url=http://repository.dharmawangsa.ac.id/601/|title=ADAT KEBIASAAN BANGSA ARAB DALAM PEMBAHASAN AL-QURAN|location=Medan|publisher=undhar press|editor-last=AKBAR|editor-first=AULIA|language=en}}</ref>


== Pengertian ==
== Pengertian ==


* Menurut [[Ulama]] mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
* Menurut [[Ulama]] mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.<ref>{{Cite journal|last=Ade Saputra|first=131310109|date=2018-02-01|title=Hukum Talak dalam Keadaan Mabuk (Studi Perbandingan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali)|url=http://library.ar-raniry.ac.id/|language=id|publisher=UIN Ar-Raniry Banda Aceh|access-date=2023-06-04|archive-date=2023-06-04|archive-url=https://web.archive.org/web/20230604194515/http://library.ar-raniry.ac.id/|dead-url=yes}}</ref>
* Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
* Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
* Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
* Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
Baris 15: Baris 13:
Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak ''Raj'i'' pada istrinya.
Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak ''Raj'i'' pada istrinya.
Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami.
Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami.
Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti rujuk.
Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti merujuk.
Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan.
Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda merujuk tujan rujuk.<ref>{{Cite journal|last=Nisa|first=Khairatun|date=2022|title=Persepsi Mahasiswa Fakultas Syari'ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tentang Perceraian Di Luar Pengadilan|url=http://repository.uinsu.ac.id/14879/|language=id|publisher=Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan}}</ref> karena menurut mereka, [[rujuk]] harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas dengan mengatakan "kita Rujuk", bukan dengan perbuatan.<ref>{{Cite journal|last=Muhaiminuddin|first=Muhaiminuddin|date=2019|title=HUKUM RUJUK PADA TALAK BAIN KUBRA YANG DIUCAPKAN DI LUAR PENGADILAN (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)|url=http://repository.iainpurwokerto.ac.id/|language=id|publisher=IAIN Purwokerto}}</ref>


== Pembagian Talak ==
== Pembagian Talak ==
==== Dari segi cara suami menjatuhkan ====
=== Dari segi cara suami menjatuhkan ===
Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi 2, yaitu:
Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi 2, yaitu:
# Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya.
* Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya.<ref>{{Cite journal|last=Djawas|first=Mursyid|last2=Yahya|first2=Muhammad Yahya Muhammad|date=2017-07-17|title=Status Talak bagi Wanita Haidh (Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah)|url=https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/1557|journal=Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam|language=Indonesia|volume=1|issue=1|pages=1–23|doi=10.22373/sjhk.v1i1.1557|issn=2549-3167}}</ref>
# Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i.
* Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i.<ref>{{Cite journal|last=Putri|first=Miftahul Zanah Aulia|last2=Nawawi|first2=M. Kholil|last3=Yono|first3=Yono|date=2023|title=Hukum Talak pada Wanita Haid Menurut Empat Imam Madzhab|url=https://journal.laaroiba.ac.id/index.php/as/article/view/2088|journal=As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga|language=en|volume=5|issue=1|pages=195–203|doi=10.47467/as.v5i1.2088|issn=2656-8152}}</ref>


Dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raj'i dan talak ba'in.
Ditinjau dari boleh tidaknya seorang suami rujuk berdamai dengan istrinya, talak terbagi menjadi dua, yaitu talak raj'i dan talak ba'in:
# Talak Raj'i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
# Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.


# Talak Raj'i: Talak yang dikenakan seorang suami kepada istrinya dari talak pertama sampai talak kedua, dalam hal ini sepasang suami-istri tersebut tidak benar-benar bercerai, apabila keduanya ingin rujuk, rujuk saja dan tidak perlu melakukan akad nikah lagi.<ref>{{Cite journal|last=Maulida|first=Fadhilatul|last2=Busyro|first2=Busyro|date=2018-12-26|title=NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia)|url=https://ejournal.iainbukittinggi.ac.id/index.php/alhurriyah/article/view/720|journal=Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam|language=en|volume=3|issue=2|pages=113–130|doi=10.30983/alhurriyah.v3i2.720|issn=2549-4198}}</ref>
Talak ba'in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh rujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru. sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar. oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali (muhallil) maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. dalam salah satu haditsnya. * Talak dua: pernyataan '''talak''' yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan suami [[rujuk]] dengan istri sebelum selesai masa [[iddah]] * Talak tiga: pernyataan '''talak''' yang bersifat final. Suami dan istri tidak boleh rujuk lagi, kecuali sang istri pernah dikawini oleh orang lain lalu diceraikan olehnya. {{islam-stub}}
# Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.<ref>{{Cite journal|last=Maulida|first=Fadhilatul|last2=Busyro|first2=Busyro|date=2018-12-26|title=NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia)|url=https://ejournal.iainbukittinggi.ac.id/index.php/alhurriyah/article/view/720|journal=Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam|language=en|volume=3|issue=2|pages=113–130|doi=10.30983/alhurriyah.v3i2.720|issn=2549-4198}}</ref>

Talak ba'in sughra adalah sama dengan talak raj'i yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2). Suami boleh merujuk lagi istrinya, tanpa harus ada akad nikah dan mahar yang baru.<ref>{{Cite journal|last=Maulida|first=Fadhilatul|last2=Busyro|first2=Busyro|date=2018-12-26|title=NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia)|url=https://ejournal.iainbukittinggi.ac.id/index.php/alhurriyah/article/view/720|journal=Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam|language=en|volume=3|issue=2|pages=113–130|doi=10.30983/alhurriyah.v3i2.720|issn=2549-4198}}</ref> sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah [[talak 3]] disaksikan dihadapan majelis hakim dalam persidangan. Dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, menunggu masa iddah suci selama lima tahun mendatang. Atau setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar, namun hal ini terlarang bahkan hukum nya [[haram]] dalam [[Islam]]. Oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. Dalam salah satu haditsnya Nabi Muhammad SAW:

*Talak dua: pernyataan '''talak''' yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan suami diperkenankan untuk [[rujuk]] kembali dengan kepada istri. Namun apabila melakukan akad nikah kembali dilarang karena Isteri telah durhaka kepada suaminya dan suami tidak bisa memimpin istrinya sesuai dengan tuntutan ajaran Islam di sebut dengan khulu. Ketidaktaatan untuk saling bercerai.

* Talak tiga: pernyataan '''talak''' yang bersifat final. Suami dan istri tidak boleh merujuk lagi, kecuali sang istri melewati masa idaah suci dan dilakukan akad pernikahan dengan mahar baru oleh suami<ref>https://pa-belitar.go.id/informasi-pengadilan/164-penyelesaian-perceraian-dengan-khulu-dan-akibat-hukumnya.html</ref>


== Perceraian menurut Islam ==
== Perceraian menurut Islam ==


'''Perceraian menurut Islam''' atau yang biasa disebut [[Thalaq]] berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata ''thalaqa-yuthliqu-thalaqan'' yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.<ref name="a"> Hj.Zurinal&Aminuddin. 2008. Ciputat:Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta</ref>. [[Thalaq]] adalah melepaskan atau mengurai tali pengikat, baik itu bersifat konkrit seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali pengikat [[pernikahan]].<ref name="a"/> Thalaq juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan atas kehendak suami. <ref name="b">[http://ahlussunnahkendari.com Teks Pranala],teks tambahan </ref>.
'''Perceraian menurut [[Islam]]''' atau yang biasa disebut Talak berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata ''talaqa-yuthliqu-thalaqan'' yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.<ref name="a">Hj.Zurinal&Aminuddin. 2008. Ciputat:Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta</ref> Talak adalah melepaskan atau mengurai tali pengikat, baik itu bersifat konkret seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali pengikat [[pernikahan]].<ref name="a"/> Talak juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan atas kehendak suami.<ref name="b">[http://ahlussunnahkendari.com]</ref>


== Hukum ==
== Hukum ==
Menurut [[Imam Hambali]] dan [[Hanafi]] berpendapat bahwa thalaq adalah terlarang, kecuali karena alasan yang benar. <ref name="a"/>. Sedangkan, golongan [[Hambaliyah]] berpendapat bahwa thalaq hukumnya kadang [[wajib, kadang [[haram]], kadang [[mubah]] dan [[sunah]].<ref name="a"/>. Thalaq dibolehkan adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya.<ref name="a"/>
Menurut [[Imam Hambali]] dan [[Hanafi]] berpendapat bahwa talak adalah Terlarang, kecuali karena alasan yang benar Seperti yang di Syaratkan dalam dalil Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang artinya "Sesungguhnya talak itu adalah ditangan yang menerima ikatan perjanjian (yaitu suami)", adapun istri tidak ada hak baginya untuk mentalak bahkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW "Perempuan mana saja yang meminta talak pada suami tidak dibenarkan yang membenarkan maka haram baginya aroma syurga (H.R Abu Daud 1947, dan At-Tirmidzi).<ref name="a"/> Sedangkan, golongan [[Hambaliyah]] berpendapat bahwa talak hukumnya kadang tidak [[wajib]], kadang [[haram]], kadang [[mubah]] dan tidak [[sunah]].<ref name="a"/> Talak dibolehkan adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya dengan alasan dan bukti-bukti yang terpercaya.<ref name="a"/><ref name="ahlussunnahkendari.com">https://ahlussunnahkendari.com/ahkamut-thalaq-hukum-hukum-thalaq/</ref>


== Rukun ==
== Rukun ==
# Suami, jika selain suami tidak boleh menthalaq<ref name="c"> Muhammad Uwaidah,Syaikh Kamil Muhammad. 1998. Fiqih wanita. Cipinang: Pustaka Al-Kautsar</ref>
# Suami, yang mengajukan talak jika selain suami tidak boleh menthalaq (talak)<ref name="c">Muhammad Uwaidah,Syaikh Kamil Muhammad. 1998. Fiqih wanita. Cipinang: Pustaka Al-Kautsar</ref>
# Isteri, orang yang dilindungi oleh suami dan akan dithalaq.<ref name="c"/>
# Isteri, orang yang dilindungi oleh suami dan akan ditalak.<ref name="c"/>
# [[Lafazh]] yang ditujukan untuk menthalaq, baik itu diucapkan secara langsung maupun dilakukan dengan sindiran dengan disertai niat.<ref name="c"/>
# [[Lafazh]] yang ditujukan untuk mentalak, baik itu diucapkan secara langsung maupun dilakukan dengan sindiran tertuju dengan menyebut nama lengkap istri dengan disertai niat.<ref name="c"/>


== Syarat ==
== Syarat ==
# Benar-benar suami yang sah. Yaitu keduanya berada dalam ikatan pernikahan yang sah<ref name="d"> Kamal, Syaikh Abu Malik. 2010. Shahi Fiqih Sunnah. Saudi Arabia:Al Maktabah At Taufiqiyah</ref>.
# Benar-benar istri yang sah. Yaitu keduanya berada dalam ikatan pernikahan yang sah. Dan bukan istri orang lain<ref name="ahlussunnahkendari.com"/><ref name="d">Kamal, Syaikh Abu Malik. 2010. Shahi Fiqih Sunnah. Saudi Arabia:Al Maktabah At Taufiqiyah</ref>
# Telah Baligh.<ref name="d"/> Tidak dibenarkan jika yang men[[thalaq]] adalah anak-anak.<ref name="e">[http://tanbihun.com/ Teks Pranala], teks tambahan </ref>
# Telah Baligh.<ref name="d"/> Tidak dibenarkan jika yang men[[thalaq]] adalah anak-anak.<ref name="e">[http://tanbihun.com]</ref>
# Berakal sehat yaitu tidak gila. <ref name="d"/>
# Berakal sehat yaitu tidak gila.<ref name="d"/>
# Orang yang menjatuhkan thalaq harus dengan ikhtiar.<ref name="e"/> Tidak sah menjatuhkan thalaq tanpa ikhtiar dan karena terlanjur dalam lisan.<ref name="e"/>
# Orang yang menjatuhkan thalaq harus dengan tidak ikhtiar.<ref name="e"/> Tidak sah menjatuhkan thalaq tanpa tidak ikhtiar dan karena terlanjur dalam lisan.<ref name="e"/>
# Orang yang menjatuhkan thalaq harus orang yang pintar, mengerti makna dari bahasa thalaq.<ref name="e"/> Tidak sah orang yang tidak mengerti arti thalaq.<ref name="e"/>
# Orang yang menjatuhkan talak harus orang yang memahami, mengerti makna dari bahasa talak.<ref name="e"/> Tidak sah orang yang tidak mengerti arti thalaq.<ref name="e"/>
# Orang yang menjatuhkan thalaq tidak boleh dipaksa tidak sah menjatuhkan thalaq dengan dipaksa.<ref name="e"/>
# Orang yang menjatuhkan talak tidak boleh terpaksa tidak sah menjatuhkan talak dengan dipaksa/tertekan.<ref name="e"/>


== Jenis ==
== Jenis ==
=== Dari Segi Waktu ===
=== Dari Segi Waktu ===
# Thalaq Sunni yaitu thalaq yang dijatuhkan sesuai tuntutan sunnah<ref name="a"/>. Thalaq ini dilakukan oleh suami saat istri berada dalam keadaan suci.<ref name="c"/>
* Talak Sunni adalah talak yang dijatuhkan sesuai tuntutan sunnah.<ref name="a"/> Thalaq ini dilakukan oleh suami saat istri berada dalam keadaan suci.<ref name="c"/> Empat syarat talak Sunni:
#Istri yang di talak sudah pernah digauli. Bila talak yang di jatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
# Thalaq Bid'i yaitu thalaq yang tidak memenuhi syarat thalaq sunni.<ref name="a"/>Thalaq ini ada beberapa macam keadaan, yang mana seluruh ulama telah sepakat menyatakan bahwa thalaq semacam ini hukumnya [[haram]].<ref name="c"/>
#Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditalak yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut ulama' Syafi'iyah penghitungan idah bagi wanita berhaid ialah tiga kali suci, bukan tiga kali haid.
# Thalaq La Sunni La Bid'i yaitu thalaq yang tidak termasuk thalaq sunni dan thalaq bid'i<ref name="a"/>
#Suami tidak pernah menggauli selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan.
* Talak Bid'i yaitu talak yang tidak memenuhi syarat talak sunni, atau bertentangan dengan tuntunan sunnah.<ref name="a"/> Talak ini ada beberapa macam keadaan, yang mana seluruh ulama telah sepakat menyatakan bahwa talak semacam ini hukumnya [[haram]].<ref name="c"/> Beberapa macam talak Bid'i yaitu:
#Apabila seorang suami menceraikan istrinya ketika dalam keadaan haid atau nifas serta adanya hasutan camput tangan orang lain yang membuat suami istri terpisah.
#Ketika dalam keadaan suci sedang ia telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut, padahal kehamilannya belum jelas.
#Seorang suami mentalak tiga istrinya dengan satu kalimat dengan tiga kalimatdalam satu waktu [[Talak 3]] (mentalak tiga) sekaligus.
*Talak La Sunni wala Bid'i adalah talak yang tidak termasuk talak sunni dan talak bid'i<ref name="a"/>
#Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli.
#Talak terhadap istri yang belum pernah haid atau istri yang telah lepas haid.
#Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.


=== Dari Segi Ketegasan ===
=== Rukun Talak dari Segi Ketegasan ===
# Thalaq sharih adalah thalaq dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami sebagai pernyataan thalaq setelah diucapkan dan tidak diragukan.<ref name="g"> Rasji,H Sulaiman. 2007. fiqih islam. Bandung: Peneebit sinar baru </ref>
* Talak sarih adalah talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas dihadapan istri oleh suami serta memiliki niat dari hati, jika dari hati suami tidak ada niat mencerai maka tidak jatuh talak yang Sah dan terjawab tegas oleh istri, keduanya dipahami sebagai pernyataan talak sah setelah diucapkan dan tidak diragukan.<ref name="g">Rasji,H Sulaiman. 2007. fiqih islam. Bandung: Peneebit sinar baru</ref>
Contoh kata thalaq sharih:
Contoh kata thalaq sarih:
* ''Engkau saya thalaq sekarang juga''<ref name="g"/>
# ''Engkau saya talak sekarang juga''<ref name="g"/> tersambing terjawab oleh istri ''saya terima talak tersebut''
* ''Engkau saya [[firaq]] sekarang juga''<ref name="a"/>
# ''Engkau saya [[firaq]] sekarang juga''<ref name="a"/> tersambung terjawab oleh istri,
* ''Engkau saya [[sarah]] sekarang juga''<ref name="a"/>
# ''Engkau saya [[sarah]] sekarang juga''<ref name="a"/> tersambung terjawab oleh istri,
# Thalaq kinayah adalah thalaq dengan menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar.<ref name="a"/>Thalaq ini memerlukan adanya niat pada diri suami.<ref name="c"/>
* Talak kinayah adalah talak dengan menggunakan kata-kata sindiran hanya berlaku pada orang yang tidak bisa bicara dihadapan istri atau samar-samar.<ref name="a"/> Talak ini memerlukan adanya niat pada diri suami.<ref name="c"/>
Contoh kata thalaq kinayah:
Contoh kata talak kinayah:
* ''Selesaikan sendiri segala urusanmu''<ref name="a"/>
# Gerakan yang mengandung ''Pergilah kau istriku selesaikan sendiri segala urusanmu, Catatan : Dengan Niat Talak'' dan terjawab oleh istri<ref name="a"/>
# Gerakan yang mengandung ''Keluarlah dari rumah ini sekarang juga, Tersirat'' dan terjawab oleh istri<ref name="a"/>
* ''Pergilah kerumah orang tuamu''<ref name="a"/>
* ''Keluarlah dari rumah ini sekarang juga''<ref name="a"/>


=== Dari Segi Kemungkinan ===
=== Dari Segi Kemungkinan ===
* Thalaq Raj'i adalah thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang pernah dicampuri.<ref name="a"/>. Cara untuk kembalinya mantan istri kepada mantan suami yaitu tidak memerlukan akad nikah,mahar dan persaksian.<ref name="a"/>Dalam hal ini seorang suami masih mempunyai hak untuk kembali kepada istrinya, meskipun tanpa ada keridhaan darinya.<ref name="f"> Syuqyah, Abdul Halim Abu.1998. Kebebasan Wanita. Kuwait:Darul Qalam</ref>
* Talak Raj'iyyah adalah talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang pernah dicampuri.<ref name="a"/> Cara untuk kembalinya mantan istri kepada mantan suami yaitu tidak memerlukan akad nikah, mahar dan persaksian.<ref name="a"/> Dalam hal ini seorang suami masih mempunyai hak untuk kembali kepada istrinya, meskipun tanpa ada keridhaan darinya hal ini berdasarkan firman allah: Albaqarah: 229.<ref name="f">Syuqyah, Abdul Halim Abu.1998. Kebebasan Wanita. Kuwait:Darul Qalam</ref>
* Thalaq Ba'in adalah thalaq yang tidak memberi hak merujuk bagi mantan suami kepada mantan isteri.<ref name="a"/>. Apabila sesudah itu suami-istri menginginkan untuk hidup berumah tangga kembali seperti semula, maka harus dilakukan akad baru dengan mahar baru dilengkapi dengan syarat dan rukun.<ref name="f"/>
* Talak Ba'in adalah talak yang tidak memberi hak merujuk bagi mantan suami kepada mantan isteri.<ref name="a"/> Apabila sesudah itu suami-istri menginginkan untuk hidup berumah tangga kembali seperti semula, maka harus dilakukan akad baru dengan mahar baru dilengkapi dengan syarat dan rukun.<ref name="f"/>
*Talak dengan ucapan yaitu talak yang disampaikan oleh suami dengan ucapan dihadapan istrinya dan istri mendengar secara langsung ucapan suaminya itu.



== Aturan ==
== Aturan ==
# Cerai dengan cara yang baik(lemah lembut kepada wanita pada saat menceraikannya).<ref name="f"/>
# Cerai dengan cara yang baik (lemah lembut kepada wanita pada saat menceraikannya).<ref name="f"/>
# Mempunyai saksi talaqh.<ref name="f"/>
# Mempunyai saksi talaqh.<ref name="f"/>
# Memberikan sesuatu kepada istri saat bercerai sesuai dengan kemampuan seperti, beras, perhiasan, uang dan sebagainya.<ref name="f"/>
# Memberikan sesuatu kepada istri saat bercerai sesuai dengan kemampuan seperti, pasilitas tempat tinggal, perhiasan, pakaian dan sebagainya.<ref name="f"/>
# Berprasangka baik kepada wanita yang ditalak dan mengajukan lamaran kepadanya.<ref name="f"/>
# Berprasangka tidak baik kepada wanita yang ditalak dan mengajukan lamaran kepadanya.<ref name="f"/>


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}

{{Authority control}}


[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Islam]]

Revisi terkini sejak 11 Juli 2024 14.23

Talak (bahasa Arab: الطلاق, translit. thalaq) dalam syariat Islam adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi sebab putusnya perkawinan atau pernikahan[1] ialah melepaskan atau meninggalkan. Memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam di hadapan majelis hakim. Atau dengan Kategori hukum tradisional utama ialah talak (penolakan), lafal yang Khusus (Cerai gugat dari istri) perceraian kehendak istri dengan memberikan iwald (Mahar) yang dipinta oleh suami dihadapan majelis hakim didalam persidangan yang wajib di lakukan, dijalankan untuk menebus dirinya karena khawatir tidak mampu menjalankan adab istri terhadap suami yaitu kewajiban istri untuk taat kepada suami kecuali dalam hal-hal yang terlarang.[2][3]


Latar Belakang

[sunting | sunting sumber]

Pada zaman Arabia pra-Islam sebelum Islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian merujuk kembali pada saat iddah istrinya hampir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya Islam, maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh merujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.[4]

Pengertian

[sunting | sunting sumber]
  • Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.[5]
  • Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
  • Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.

Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj'i pada istrinya. Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti merujuk. Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda merujuk tujan rujuk.[6] karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas dengan mengatakan "kita Rujuk", bukan dengan perbuatan.[7]

Pembagian Talak

[sunting | sunting sumber]

Dari segi cara suami menjatuhkan

[sunting | sunting sumber]

Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi 2, yaitu:

  • Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya.[8]
  • Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i.[9]

Ditinjau dari boleh tidaknya seorang suami rujuk berdamai dengan istrinya, talak terbagi menjadi dua, yaitu talak raj'i dan talak ba'in:

  1. Talak Raj'i: Talak yang dikenakan seorang suami kepada istrinya dari talak pertama sampai talak kedua, dalam hal ini sepasang suami-istri tersebut tidak benar-benar bercerai, apabila keduanya ingin rujuk, rujuk saja dan tidak perlu melakukan akad nikah lagi.[10]
  2. Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.[11]

Talak ba'in sughra adalah sama dengan talak raj'i yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2). Suami boleh merujuk lagi istrinya, tanpa harus ada akad nikah dan mahar yang baru.[12] sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3 disaksikan dihadapan majelis hakim dalam persidangan. Dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, menunggu masa iddah suci selama lima tahun mendatang. Atau setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar, namun hal ini terlarang bahkan hukum nya haram dalam Islam. Oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. Dalam salah satu haditsnya Nabi Muhammad SAW:

  • Talak dua: pernyataan talak yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan suami diperkenankan untuk rujuk kembali dengan kepada istri. Namun apabila melakukan akad nikah kembali dilarang karena Isteri telah durhaka kepada suaminya dan suami tidak bisa memimpin istrinya sesuai dengan tuntutan ajaran Islam di sebut dengan khulu. Ketidaktaatan untuk saling bercerai.
  • Talak tiga: pernyataan talak yang bersifat final. Suami dan istri tidak boleh merujuk lagi, kecuali sang istri melewati masa idaah suci dan dilakukan akad pernikahan dengan mahar baru oleh suami[13]

Perceraian menurut Islam

[sunting | sunting sumber]

Perceraian menurut Islam atau yang biasa disebut Talak berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata talaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.[14] Talak adalah melepaskan atau mengurai tali pengikat, baik itu bersifat konkret seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali pengikat pernikahan.[14] Talak juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan atas kehendak suami.[15]

Menurut Imam Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa talak adalah Terlarang, kecuali karena alasan yang benar Seperti yang di Syaratkan dalam dalil Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang artinya "Sesungguhnya talak itu adalah ditangan yang menerima ikatan perjanjian (yaitu suami)", adapun istri tidak ada hak baginya untuk mentalak bahkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW "Perempuan mana saja yang meminta talak pada suami tidak dibenarkan yang membenarkan maka haram baginya aroma syurga (H.R Abu Daud 1947, dan At-Tirmidzi).[14] Sedangkan, golongan Hambaliyah berpendapat bahwa talak hukumnya kadang tidak wajib, kadang haram, kadang mubah dan tidak sunah.[14] Talak dibolehkan adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya dengan alasan dan bukti-bukti yang terpercaya.[14][16]

  1. Suami, yang mengajukan talak jika selain suami tidak boleh menthalaq (talak)[17]
  2. Isteri, orang yang dilindungi oleh suami dan akan ditalak.[17]
  3. Lafazh yang ditujukan untuk mentalak, baik itu diucapkan secara langsung maupun dilakukan dengan sindiran tertuju dengan menyebut nama lengkap istri dengan disertai niat.[17]
  1. Benar-benar istri yang sah. Yaitu keduanya berada dalam ikatan pernikahan yang sah. Dan bukan istri orang lain[16][18]
  2. Telah Baligh.[18] Tidak dibenarkan jika yang menthalaq adalah anak-anak.[19]
  3. Berakal sehat yaitu tidak gila.[18]
  4. Orang yang menjatuhkan thalaq harus dengan tidak ikhtiar.[19] Tidak sah menjatuhkan thalaq tanpa tidak ikhtiar dan karena terlanjur dalam lisan.[19]
  5. Orang yang menjatuhkan talak harus orang yang memahami, mengerti makna dari bahasa talak.[19] Tidak sah orang yang tidak mengerti arti thalaq.[19]
  6. Orang yang menjatuhkan talak tidak boleh terpaksa tidak sah menjatuhkan talak dengan dipaksa/tertekan.[19]

Dari Segi Waktu

[sunting | sunting sumber]
  • Talak Sunni adalah talak yang dijatuhkan sesuai tuntutan sunnah.[14] Thalaq ini dilakukan oleh suami saat istri berada dalam keadaan suci.[17] Empat syarat talak Sunni:
  1. Istri yang di talak sudah pernah digauli. Bila talak yang di jatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
  2. Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditalak yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut ulama' Syafi'iyah penghitungan idah bagi wanita berhaid ialah tiga kali suci, bukan tiga kali haid.
  3. Suami tidak pernah menggauli selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan.
  • Talak Bid'i yaitu talak yang tidak memenuhi syarat talak sunni, atau bertentangan dengan tuntunan sunnah.[14] Talak ini ada beberapa macam keadaan, yang mana seluruh ulama telah sepakat menyatakan bahwa talak semacam ini hukumnya haram.[17] Beberapa macam talak Bid'i yaitu:
  1. Apabila seorang suami menceraikan istrinya ketika dalam keadaan haid atau nifas serta adanya hasutan camput tangan orang lain yang membuat suami istri terpisah.
  2. Ketika dalam keadaan suci sedang ia telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut, padahal kehamilannya belum jelas.
  3. Seorang suami mentalak tiga istrinya dengan satu kalimat dengan tiga kalimatdalam satu waktu Talak 3 (mentalak tiga) sekaligus.
  • Talak La Sunni wala Bid'i adalah talak yang tidak termasuk talak sunni dan talak bid'i[14]
  1. Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli.
  2. Talak terhadap istri yang belum pernah haid atau istri yang telah lepas haid.
  3. Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.

Rukun Talak dari Segi Ketegasan

[sunting | sunting sumber]
  • Talak sarih adalah talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas dihadapan istri oleh suami serta memiliki niat dari hati, jika dari hati suami tidak ada niat mencerai maka tidak jatuh talak yang Sah dan terjawab tegas oleh istri, keduanya dipahami sebagai pernyataan talak sah setelah diucapkan dan tidak diragukan.[20]

Contoh kata thalaq sarih:

  1. Engkau saya talak sekarang juga[20] tersambing terjawab oleh istri saya terima talak tersebut
  2. Engkau saya firaq sekarang juga[14] tersambung terjawab oleh istri,
  3. Engkau saya sarah sekarang juga[14] tersambung terjawab oleh istri,
  • Talak kinayah adalah talak dengan menggunakan kata-kata sindiran hanya berlaku pada orang yang tidak bisa bicara dihadapan istri atau samar-samar.[14] Talak ini memerlukan adanya niat pada diri suami.[17]

Contoh kata talak kinayah:

  1. Gerakan yang mengandung Pergilah kau istriku selesaikan sendiri segala urusanmu, Catatan : Dengan Niat Talak dan terjawab oleh istri[14]
  2. Gerakan yang mengandung Keluarlah dari rumah ini sekarang juga, Tersirat dan terjawab oleh istri[14]

Dari Segi Kemungkinan

[sunting | sunting sumber]
  • Talak Raj'iyyah adalah talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang pernah dicampuri.[14] Cara untuk kembalinya mantan istri kepada mantan suami yaitu tidak memerlukan akad nikah, mahar dan persaksian.[14] Dalam hal ini seorang suami masih mempunyai hak untuk kembali kepada istrinya, meskipun tanpa ada keridhaan darinya hal ini berdasarkan firman allah: Albaqarah: 229.[21]
  • Talak Ba'in adalah talak yang tidak memberi hak merujuk bagi mantan suami kepada mantan isteri.[14] Apabila sesudah itu suami-istri menginginkan untuk hidup berumah tangga kembali seperti semula, maka harus dilakukan akad baru dengan mahar baru dilengkapi dengan syarat dan rukun.[21]
  • Talak dengan ucapan yaitu talak yang disampaikan oleh suami dengan ucapan dihadapan istrinya dan istri mendengar secara langsung ucapan suaminya itu.
  1. Cerai dengan cara yang baik (lemah lembut kepada wanita pada saat menceraikannya).[21]
  2. Mempunyai saksi talaqh.[21]
  3. Memberikan sesuatu kepada istri saat bercerai sesuai dengan kemampuan seperti, pasilitas tempat tinggal, perhiasan, pakaian dan sebagainya.[21]
  4. Berprasangka tidak baik kepada wanita yang ditalak dan mengajukan lamaran kepadanya.[21]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ https://blog.justika.com/perceraian/pengertian-talak-satu-dua-tiga-serta-perbedaan-dan-tata-cara/
  2. ^ Zakaria, Siti Nazirah Binti (2011-01-12). "PENYELESAIAN TALAK DI LUAR MAHKAMAH SYARIAH SERI MANJUNG PERAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM" (dalam bahasa Inggris). Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau. 
  3. ^ https://catatanmoeslimah.com/talak/
  4. ^ Bin Hasballah Thaib, Zamakhsyari (2020-04). AKBAR, AULIA, ed. ADAT KEBIASAAN BANGSA ARAB DALAM PEMBAHASAN AL-QURAN (dalam bahasa Inggris). Medan: undhar press. 
  5. ^ Ade Saputra, 131310109 (2018-02-01). "Hukum Talak dalam Keadaan Mabuk (Studi Perbandingan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali)". UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-04. Diakses tanggal 2023-06-04. 
  6. ^ Nisa, Khairatun (2022). "Persepsi Mahasiswa Fakultas Syari'ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tentang Perceraian Di Luar Pengadilan". Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan. 
  7. ^ Muhaiminuddin, Muhaiminuddin (2019). "HUKUM RUJUK PADA TALAK BAIN KUBRA YANG DIUCAPKAN DI LUAR PENGADILAN (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)". IAIN Purwokerto. 
  8. ^ Djawas, Mursyid; Yahya, Muhammad Yahya Muhammad (2017-07-17). "Status Talak bagi Wanita Haidh (Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah)". Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam (dalam bahasa Indonesia). 1 (1): 1–23. doi:10.22373/sjhk.v1i1.1557. ISSN 2549-3167. 
  9. ^ Putri, Miftahul Zanah Aulia; Nawawi, M. Kholil; Yono, Yono (2023). "Hukum Talak pada Wanita Haid Menurut Empat Imam Madzhab". As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga (dalam bahasa Inggris). 5 (1): 195–203. doi:10.47467/as.v5i1.2088. ISSN 2656-8152. 
  10. ^ Maulida, Fadhilatul; Busyro, Busyro (2018-12-26). "NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia)". Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam (dalam bahasa Inggris). 3 (2): 113–130. doi:10.30983/alhurriyah.v3i2.720. ISSN 2549-4198. 
  11. ^ Maulida, Fadhilatul; Busyro, Busyro (2018-12-26). "NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia)". Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam (dalam bahasa Inggris). 3 (2): 113–130. doi:10.30983/alhurriyah.v3i2.720. ISSN 2549-4198. 
  12. ^ Maulida, Fadhilatul; Busyro, Busyro (2018-12-26). "NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia)". Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam (dalam bahasa Inggris). 3 (2): 113–130. doi:10.30983/alhurriyah.v3i2.720. ISSN 2549-4198. 
  13. ^ https://pa-belitar.go.id/informasi-pengadilan/164-penyelesaian-perceraian-dengan-khulu-dan-akibat-hukumnya.html
  14. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p Hj.Zurinal&Aminuddin. 2008. Ciputat:Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  15. ^ [1]
  16. ^ a b https://ahlussunnahkendari.com/ahkamut-thalaq-hukum-hukum-thalaq/
  17. ^ a b c d e f Muhammad Uwaidah,Syaikh Kamil Muhammad. 1998. Fiqih wanita. Cipinang: Pustaka Al-Kautsar
  18. ^ a b c Kamal, Syaikh Abu Malik. 2010. Shahi Fiqih Sunnah. Saudi Arabia:Al Maktabah At Taufiqiyah
  19. ^ a b c d e f [2]
  20. ^ a b Rasji,H Sulaiman. 2007. fiqih islam. Bandung: Peneebit sinar baru
  21. ^ a b c d e f Syuqyah, Abdul Halim Abu.1998. Kebebasan Wanita. Kuwait:Darul Qalam