Dana pensiun: Perbedaan antara revisi
k Robot: Perubahan kosmetika |
k Mengembalikan suntingan oleh Vickypotabuga (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(44 revisi perantara oleh 29 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan [[manfaat pensiun]] yang dikenal juga sebagai program pensiun.<ref>{{Cite news|last=Utami|first=Fajria Anindya|date=2020-10-05|title=Apa Itu Dana Pensiun?|url=https://www.wartaekonomi.co.id/read307326/apa-itu-dana-pensiun|work=[[Warta Ekonomi]]|language=id|access-date=2020-10-31}}</ref> Sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1992, Dana ini adalah sarana untuk menghimpun uang guna meningkatkan kesejahteraan pada masa tua saat tidak aktif bekerja. Dengan adanya dana ini, maka diharapkan motivasi dan ketenangan kerja sehingga berujung pada peningkatan produktivitas.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=20 April 1992|title=Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1992/11TAHUN~1992UU.HTM|website=Kementrian Keuangan Republik Indonesia|access-date=14 September 2020}}</ref> |
|||
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji [[manfaat pensiun]]. |
|||
== Manfaat pensiun == |
== Manfaat pensiun == |
||
Baris 12: | Baris 12: | ||
=== Manfaat pensiun cacat === |
=== Manfaat pensiun cacat === |
||
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat |
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat |
||
== Jenis dana pensiun == |
== Jenis dana pensiun == |
||
Baris 21: | Baris 21: | ||
=== Dana pensiun lembaga keuangan === |
=== Dana pensiun lembaga keuangan === |
||
⚫ | |||
Ada banyak varian [[produk]] DPLK yang ditawarkan oleh [[bank]] atau lembaga [[asuransi]]. Varian ini merupakan kemana nantinya dana DPLK tersebut di investasikan sesuai dengan pilihan peserta DPLK. Beberapa pilihan diantaranya : |
|||
⚫ | |||
* [[Pasar uang|Pasar Uang]] : Dana akan diivestasikan ke instrumen pasar uang seperti [[Sertifikat Bank Indonesia|SBI]]. |
|||
⚫ | |||
* [[Surat berharga komersial|Surat Berharga]] : Dana akan diivestasikan kedalam Surat Berharga seperti [[obligasi]]. |
|||
⚫ | |||
* [[Saham]] : Dana akan diivestasikan ke instrumen saham. |
|||
* Campuran : Dana akan diivestasikan ke instrumen campuran dari masing-masing kategori investasi di atas. |
|||
Masing-masing varian di atas memiliki potensi keuntungan dan kerugian yang berbeda-beda, jadi para calon peserta DPLK atau [[investor]] harus mengetahui profil risiko sebelum memilih produk. |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
== Tujuan dana pensiun == |
== Tujuan dana pensiun == |
||
Baris 41: | Baris 49: | ||
Dana pensiun bertujuan: |
Dana pensiun bertujuan: |
||
# Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun. |
# Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun. |
||
# Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja. |
# '''Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.''' |
||
=== Bagi lembaga pengelola === |
=== Bagi lembaga pengelola === |
||
Baris 47: | Baris 55: | ||
# Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi. |
# Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi. |
||
# Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah. |
# Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah. |
||
== Rujukan == |
|||
{{reflist}} |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* {{id}} [http://www.adpi.or.id/ Asosiasi Dana Pensiun Indonesia] |
* {{id}} [http://www.adpi.or.id/ Asosiasi Dana Pensiun Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140408222237/http://www.adpi.or.id/ |date=2014-04-08 }} |
||
* {{id}} [http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11Tahun~1992UU.htm Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun] |
* {{id}} [http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11Tahun~1992UU.htm Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140113092228/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11TAHUN~1992UU.htm |date=2014-01-13 }} |
||
* {{id}} [https://www.instagram.com/m.misdianto Konsultan Perencana Dana Pensiun Handal Bersertifikat] |
|||
[[Kategori:Program sosial]] |
[[Kategori:Program sosial]] |
Revisi terkini sejak 31 Agustus 2024 16.40
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun yang dikenal juga sebagai program pensiun.[1] Sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1992, Dana ini adalah sarana untuk menghimpun uang guna meningkatkan kesejahteraan pada masa tua saat tidak aktif bekerja. Dengan adanya dana ini, maka diharapkan motivasi dan ketenangan kerja sehingga berujung pada peningkatan produktivitas.[2]
Manfaat pensiun
[sunting | sunting sumber]Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
Pensiun normal
[sunting | sunting sumber]Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Manfaat pensiun dipercepat
[sunting | sunting sumber]Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
Manfaat pensiun cacat
[sunting | sunting sumber]Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat
Jenis dana pensiun
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
Dana pensiun pemberi kerja
[sunting | sunting sumber]Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuangan
[sunting | sunting sumber]Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. Peserta bisa siapa saja baik karyawan ataupun pekerja mandiri / wirausaha.
Ada banyak varian produk DPLK yang ditawarkan oleh bank atau lembaga asuransi. Varian ini merupakan kemana nantinya dana DPLK tersebut di investasikan sesuai dengan pilihan peserta DPLK. Beberapa pilihan diantaranya :
- Pasar Uang : Dana akan diivestasikan ke instrumen pasar uang seperti SBI.
- Surat Berharga : Dana akan diivestasikan kedalam Surat Berharga seperti obligasi.
- Saham : Dana akan diivestasikan ke instrumen saham.
- Campuran : Dana akan diivestasikan ke instrumen campuran dari masing-masing kategori investasi di atas.
Masing-masing varian di atas memiliki potensi keuntungan dan kerugian yang berbeda-beda, jadi para calon peserta DPLK atau investor harus mengetahui profil risiko sebelum memilih produk.
Dana pensiun lembaga asuransi kesehatan
[sunting | sunting sumber]Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Tujuan dana pensiun
[sunting | sunting sumber]Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
Bagi pemberi kerja
[sunting | sunting sumber]Dana pensiun bertujuan:
- Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
- Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
- Memberikan rasa aman pada karyawan.
- Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
- Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
Bagi karyawan
[sunting | sunting sumber]Dana pensiun bertujuan:
- Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
- Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Bagi lembaga pengelola
[sunting | sunting sumber]Dana pensiun bertujuan:
- Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
- Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ Utami, Fajria Anindya (2020-10-05). "Apa Itu Dana Pensiun?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-10-31.
- ^ "Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun". Kementrian Keuangan Republik Indonesia. 20 April 1992. Diakses tanggal 14 September 2020.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Diarsipkan 2014-04-08 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Diarsipkan 2014-01-13 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Konsultan Perencana Dana Pensiun Handal Bersertifikat