Waralaba: Perbedaan antara revisi
Badak Jawa (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 26518277 oleh 3e3egggg99 (bicara) tidak perlu di p Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
(46 revisi perantara oleh 35 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Butuh penyuntingan lanjutan|$N=Copy edit|date=Juni 2024}} |
|||
'''Waralaba''' |
'''Waralaba'''<!-- CATATAN: penjelasan serapan pindah ke bagian etimologi, jangan ditulis di sini, karena sangat panjang --> adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.<ref>Oxford Learners Pocket Dictionary, New Edition</ref> |
||
Berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari [[kekayaan intelektual]] atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan [[barang]] dan [[jasa]].<ref>[[Peraturan Pemerintah]] Nomor 16 Tahun [[1997]]</ref> |
|||
== Etimologi dan pengertian == <!-- penjelasan serapan --> |
|||
Sedangkan menurut [[Asosiasi Franchise Indonesia]], yang dimaksud dengan waralaba ialah: |
|||
Istilah "waralaba" merupakan serapan kata dari [[bahasa Jawa Kuno]]: ''wara'' (hadiah) + ''lābha'' (keuntungan);<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=c0dODwAAQBAJ&pg=PA1&dq=wara+yang+artinya+lebih+sansekerta&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwir2pDNqaffAhXFpY8KHVLmApwQ6AEIKDAA#v=onepage&q=wara%20yang%20artinya%20lebih%20sansekerta&f=false|title=Waralaba - Jalur Bebas Hambatan Menjadi Pengusaha Sukses|last=Karamoy|first=Amir|date=2013-08-30|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=9789792278156|language=id}}</ref> yang merupakan penafsiran [[semantik]] dari {{lang-fr|franchise}}, berarti hak kebebasan.<ref>{{Cite web|title=FRANCHISE : Définition de FRANCHISE|url=https://www.cnrtl.fr/definition/franchise|website=Centre National de Ressources Textuelles et Lexicales|language=fr|access-date=21 Juni 2023}}</ref> Kata "waralaba" digagas oleh lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=BmmxEdpe-JkC&pg=PA2&dq=wara+yang+artinya+lebih+dan+laba+artinya+keuntungan&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjusIawqqffAhUYR48KHYAvAD4Q6AEIKDAA#v=onepage&q=wara%20yang%20artinya%20lebih%20dan%20laba%20artinya%20keuntungan&f=false|title=Franchise Untuk Orang Awam|publisher=PT Gramedia Pustaka Utama|isbn=9789792243680|language=id}}</ref> |
|||
Sedangkan menurut [[Asosiasi Franchise Indonesia]] waralaba adalah suatu sistem pendistribusian [[barang]] atau [[jasa]] kepada pelanggan akhir dengan pewaralaba<ref name="istilah">{{cite encyclopedia |last=Stevens |last2=Schmidgall-Tellings |encyclopedia=A Comprehensive Indonesian-English Dictionary |isbn=978-0-8214-1897-0 |first=Alan M. |first2=A. Ed. |publisher=Ohio University Press |location=Athens, Ohio |page=1090 |edition=2nd |year=2010 }}</ref> (''franchisor'') yang memberikan hak kepada individu atau [[perusahaan]] untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu. |
|||
Waralaba adalah sebuah konsep bisnis di mana pemilik usaha memperbolehkan orang lain untuk menjual produk atau jasa yang dimiliki oleh pemilik usaha.<ref>{{Cite web|date=2023-05-17|title=Keuntungan Dan Kerugian Berbisnis Waralaba: Apa Yang Harus Diketahui Sebelum Memulai?|url=https://duniakeuangan.com/keuntungan-dan-kerugian-berbisnis-waralaba-apa-yang-harus-diketahui-sebelum-memulai/|language=id|access-date=2023-05-17}}</ref> |
|||
== Pemberi waralaba dan penerima waralaba == |
== Pemberi waralaba dan penerima waralaba == |
||
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan '''pemberi waralaba''' dan '''penerima waralaba'''<ref name="istilah" />. |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
== |
=== Pemberi waralaba === |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, |
||
=== Penerima waralaba === |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
== Sejarah waralaba == |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, tetapi dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola.<ref>[http://www.referenceforbusiness.com/encyclopedia/For-Gol/Franchising.html Refrence for Business: Franchising]</ref> Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, [[General Motors Industry]] pada tahun 1898. |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba [[rumah makan]] siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restoran cepat sajinya. Pada tahun [[1935]], Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. |
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba [[rumah makan]] siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restoran cepat sajinya. Pada tahun [[1935]], Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. |
||
Baris 23: | Baris 30: | ||
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama pada tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis ''(business format)'' atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, [[Amerika Serikat|AS]], menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di [[Inggris]], berkembangnya waralaba dirintis oleh [[J. Lyons]] melalui usahanya ''Wimpy and Golden Egg'', pada tahun 60-an. |
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama pada tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis ''(business format)'' atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, [[Amerika Serikat|AS]], menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di [[Inggris]], berkembangnya waralaba dirintis oleh [[J. Lyons]] melalui usahanya ''Wimpy and Golden Egg'', pada tahun 60-an. |
||
Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemberi waralaba dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA. |
Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemberi waralaba dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan [[SARA]]. |
||
== Jenis waralaba == |
== Jenis waralaba == |
||
Baris 36: | Baris 43: | ||
== Waralaba di Indonesia == |
== Waralaba di Indonesia == |
||
Di [[Indonesia]], sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekadar menjadi penyalur, |
Di [[Indonesia]], sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekadar menjadi penyalur, tetapi juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. |
||
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di [[Amerika Serikat|AS]] dan [[Jepang]]. |
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di [[Amerika Serikat|AS]] dan [[Jepang]]. |
||
Tonggak kepastian [[hukum]] akan format waralaba di [[Indonesia]] dimulai pada tanggal 18 [[Juni]] [[1997]], yaitu dengan dikeluarkannya [[Peraturan Pemerintah]] (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut: |
Tonggak kepastian [[hukum]] akan format waralaba di [[Indonesia]] dimulai pada tanggal 18 [[Juni]] [[1997]], yaitu dengan dikeluarkannya [[Peraturan Pemerintah]] (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut: |
||
* Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. |
* Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. |
||
* Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba |
* Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba |
||
* Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. |
* Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. |
||
* Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. |
* Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. |
||
* Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. |
* Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. |
||
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. |
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. |
||
Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal |
Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (''master franchise'') yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan [[sistem piramida]] atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. |
||
Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. |
|||
Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow |
Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia).Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow di berbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia). |
||
== Tingkat pengembalian == |
== Tingkat pengembalian == |
||
Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai. |
Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai. |
||
== Lain-lain == |
|||
* Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang [[makanan]] (Wong Solo, Sapo Oriental, [[California Fried Chicken|CFC]], Hip Hop, Red Crispy, [[Papa Rons Pizza|Papa Rons]] dan masih banyak merek lainnya). |
|||
* Waralaba berbentuk retail mini outlet ([[Indomaret]], [[Yomart]], [[Alfamart|AlfaMart]]) banyak menyebar ke pelosok kampung dan permukiman padat penduduk. |
|||
* Di bidang [[Telematika]] atau Information & Communication Technology, juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta, dll.), pendidikan komputer (Widyaloka, Binus), distribusi peralatan komputer (Micronics Distribution), [[Warnet]] / NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net Ezy), Kantor Konsultan Solusi JSI, dll. |
|||
* Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang [[pendidikan]] (Science Buddies, ITutorNet, [[Primagama]], Sinotif), lebih menarik lagi terdapat Sekolah robot (Robota Robotics School), [[taman bermain]] (SuperKids) dan [[taman kanak-kanak]](FastractKids, Kids2success, Townfor Kids), Pendidikan Bahasa Inggris ([[EF English First|EF/English First]], [[ILP]], [[Direct English]]), dll. |
|||
* Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan pada pameran pameran waralaba di tanah air terlihat banyak merek merek nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional. |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
Baris 65: | Baris 65: | ||
[[Kategori:Perusahaan]] |
[[Kategori:Perusahaan]] |
||
[[Kategori:Jenis badan usaha]] |
Revisi terkini sejak 12 November 2024 12.32
Artikel ini membutuhkan penyuntingan lebih lanjut mengenai tata bahasa, gaya penulisan, hubungan antarparagraf, nada penulisan, atau ejaan. |
Waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.[1] Berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.[2]
Etimologi dan pengertian
[sunting | sunting sumber]Istilah "waralaba" merupakan serapan kata dari bahasa Jawa Kuno: wara (hadiah) + lābha (keuntungan);[3] yang merupakan penafsiran semantik dari bahasa Prancis: franchise, berarti hak kebebasan.[4] Kata "waralaba" digagas oleh lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen.[5]
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pewaralaba[6] (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Waralaba adalah sebuah konsep bisnis di mana pemilik usaha memperbolehkan orang lain untuk menjual produk atau jasa yang dimiliki oleh pemilik usaha.[7]
Pemberi waralaba dan penerima waralaba
[sunting | sunting sumber]Pemberi waralaba
[sunting | sunting sumber]Badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
Penerima waralaba
[sunting | sunting sumber]Badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.[8]
Sejarah waralaba
[sunting | sunting sumber]Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, tetapi dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola.[9] Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry pada tahun 1898.
Contoh lain di Amerika Serikat, sebuah sistem telegraf yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan penjual.
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restoran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran.
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama pada tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an.
Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemberi waralaba dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.
Jenis waralaba
[sunting | sunting sumber]Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
- Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
- Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup peranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Biaya waralaba
[sunting | sunting sumber]Biaya waralaba meliputi:
- Ongkos awal, dimulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi pengwaralaba dan ongkos penggunaan HAKI.
- Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Waralaba di Indonesia
[sunting | sunting sumber]Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekadar menjadi penyalur, tetapi juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (master franchise) yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.
Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia).Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow di berbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Tingkat pengembalian
[sunting | sunting sumber]Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Oxford Learners Pocket Dictionary, New Edition
- ^ Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997
- ^ Karamoy, Amir (2013-08-30). Waralaba - Jalur Bebas Hambatan Menjadi Pengusaha Sukses. Gramedia Pustaka Utama. ISBN 9789792278156.
- ^ "FRANCHISE : Définition de FRANCHISE". Centre National de Ressources Textuelles et Lexicales (dalam bahasa Prancis). Diakses tanggal 21 Juni 2023.
- ^ Franchise Untuk Orang Awam. PT Gramedia Pustaka Utama. ISBN 9789792243680.
- ^ Stevens, Alan M.; Schmidgall-Tellings, A. Ed. (2010). A Comprehensive Indonesian-English Dictionary (edisi ke-2nd). Athens, Ohio: Ohio University Press. hlm. 1090. ISBN 978-0-8214-1897-0.
- ^ "Keuntungan Dan Kerugian Berbisnis Waralaba: Apa Yang Harus Diketahui Sebelum Memulai?". 2023-05-17. Diakses tanggal 2023-05-17.
- ^ Pasal:1, PP No.16 Tahun 1997 Tentang Waralaba
- ^ Refrence for Business: Franchising