Lompat ke isi

Surat keterangan catatan kepolisian: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Candramawa (bicara | kontrib)
k menyunting kalimat "SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS dan Melamar Pekerjaan ataupun untuk kebutuhan hal lainnya" menjadi "SKCK dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS, melamar kerja, ataupun untuk kebutuhan hal lainnya."
 
(34 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan}}
{{rapikan}}
'''Surat Keterangan Catatan Kepolisian''' (disingkat '''SKCK'''), sebelumnya dikenal sebagai '''Surat Keterangan Kelakuan Baik''' (disingkat '''SKKB''') adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
'''Surat Keterangan Catatan Kepolisian''' (disingkat '''SKCK'''), sebelumnya dikenal sebagai '''Surat Keterangan Kelakuan Baik''' (disingkat '''SKKB''') adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] yang berisikan [[catatan kepolisian|catatan kejahatan]] seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan [[Kriminalisasi|tindakan kejahatan]] hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama enam bulan. SKCK dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar [[Calon Pegawai Negeri Sipil|CPNS]], melamar pekerjaan ataupun untuk kebutuhan hal lainnya.


== Tata Cara Pembuatan ==
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Tata cara mendapatkan SKCK terbagi menjadi dua, membuat yang baru dan memperpanjang yang sudah ada.{{butuh rujukan}}

===Membuat SKCK Baru===
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:

* Membuat SKCK Baru:
# Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
# Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
# Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
# Membawa [[Mesin fotokopi|fotokopi]] [[Kartu Tanda Penduduk|KTP]]/[[Surat Izin Mengemudi|SIM]] sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
# Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
# Membawa fotokopi [[Kartu Keluarga]].
# Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
# Membawa fotokopi [[Akta kelahiran|Akta Kelahiran]]/Kenal Lahir.
# Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
# Membawa pas foto terbaru dan berwarna, ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
# Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
# Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
# Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
# Pengambilan [[sidik jari]] oleh petugas.


* Memperpanjang masa berlaku SKCK:
===Memperpanjang masa berlaku SKCK===
Adapun hal yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, yaitu:
# Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
# Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya setelah 1 tahun)
# Membawa fotocopy KTP/SIM.
# Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
# Membawa fotokopi KTP/SIM.
# Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
# Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
# Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
# Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
# Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
# Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
# Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.


[[Kepolisian Sektor|Polsek]] tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara. Polsek/[[Kepolisian Resor|Polres]] penerbit SKCK juga harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Berdasarkan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, serta Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010, bahwa seluruh pemohon SKCK baru/perpanjang akan dikenakan tarif sebesar Rp10.000 (untuk keperluan sidik jari) dan Rp30.000 (untuk keperluan administrasi). Tarif tersebut mulai berlaku sejak 26 Juni 2010 dan disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Catatan :

POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
# Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
# Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
# Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berdasarkan :
# UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
# UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
# PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
# Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :
# Sidik Jari = RP.10.000
# Administrasi = RP.10.000
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.


'''Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN :'''
'''Syarat SKCK Rekomendasi CPNS/BUMN:'''
# Foto copy KTP  = 2 lembar
# Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
# Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
# Foto berwarna 4 x 6 atau 9 lembar
'''Contoh CPNS / BUMN''' : PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.


'''Syarat SKCK kerja swasta :'''
'''Syarat SKCK kerja swasta:'''
# Foto copy KTP 2 lembar
# Fotokopi KTP 2 lembar
# Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
# Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
'''Contoh kerja swasta misalnya''' : pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).


== Biaya Administrasi ==
Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 15.000,-. 
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- per penerbitan <ref>{{Cite web|title=lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri|url=https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/03/lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri.pdf|website=Korlantas Polri|access-date=03 Juni 2022}}</ref>
==Referensi==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.polri.go.id Situs Web Polri]
* [http://www.polri.go.id Situs Web Polri] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190802042423/https://www.polri.go.id/ |date=2019-08-02 }}
* [http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/06/1027318/Ingin.Buat.SKCK.Ini.Persyaratannya]
* [http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/06/1027318/Ingin.Buat.SKCK.Ini.Persyaratannya]
* [http://www.kotaserang.com/2013/12/proses-dan-langkah-pembuatan-surat-keterangan-catatan-kepolisian-skck-kota-serang.html Proses dan Langkah Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kota Serang]
* [http://www.kotaserang.com/2013/12/proses-dan-langkah-pembuatan-surat-keterangan-catatan-kepolisian-skck-kota-serang.html Proses dan Langkah Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kota Serang]
* '''[http://www.catatankecilku.net/2013/11/cara-mendapatkan-skck-untuk-melamar-cpns.html Syarat SKCK Rekomendasi CPNS/BUMN]'''
* '''[http://www.catatankecilku.net/2013/11/cara-mendapatkan-skck-untuk-melamar-cpns.html Syarat SKCK Rekomendasi CPNS/BUMN]'''
* '''[http://www.catatankecilku.net/2013/11/cara-membuat-skck-kerja-swasta.html Syarat SKCK Kerja Swasta]'''
* '''[http://www.catatankecilku.net/2013/11/cara-membuat-skck-kerja-swasta.html Syarat SKCK Kerja Swasta]'''
* [https://skck-polres.blogspot.com/2019/02/biaya-pembuatan-skck-menurut-undang.html Biaya administrasi skck menurut undang-undang]


[[Kategori:Polri]]
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]]

Revisi terkini sejak 5 September 2023 04.06

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama enam bulan. SKCK dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS, melamar pekerjaan ataupun untuk kebutuhan hal lainnya.

Tata Cara Pembuatan

[sunting | sunting sumber]

Tata cara mendapatkan SKCK terbagi menjadi dua, membuat yang baru dan memperpanjang yang sudah ada.[butuh rujukan]

Membuat SKCK Baru

[sunting | sunting sumber]
  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna, ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

[sunting | sunting sumber]

Adapun hal yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, yaitu:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya setelah 1 tahun)
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara. Polsek/Polres penerbit SKCK juga harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Berdasarkan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, serta Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010, bahwa seluruh pemohon SKCK baru/perpanjang akan dikenakan tarif sebesar Rp10.000 (untuk keperluan sidik jari) dan Rp30.000 (untuk keperluan administrasi). Tarif tersebut mulai berlaku sejak 26 Juni 2010 dan disetorkan kepada petugas Polri di tempat.

Syarat SKCK Rekomendasi CPNS/BUMN:

  1. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  2. Foto berwarna 4 x 6 atau 9 lembar

Syarat SKCK kerja swasta:

  1. Fotokopi KTP 2 lembar
  2. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

Biaya Administrasi

[sunting | sunting sumber]

Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- per penerbitan [1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri" (PDF). Korlantas Polri. Diakses tanggal 03 Juni 2022. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]