Lompat ke isi

Politik uang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pengumuman tidak resmi mengenai pungli, saya edit sehingga lebih proofreading. Lalu untuk dasar hukum, saya menambahkan penjelasan bahwa kutipan tersebut juga dipaka di artikel Wikipedia lainnya.
sorry me no speak indonesian
 
(19 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Politik uang''' atau '''politik perut''' ({{lang-en|'''Money politics'''}}) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran [[kampanye]].<ref name=":0">{{cite web|url=http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html|title=UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum Presiden|work=Tempo Interaktif|date=15 Maret 2004|archive-url=https://web.archive.org/web/20040704080445/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html|archive-date=4 Juli 2004}}</ref> Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus [[partai politik]] menjelang hari H [[pemilihan umum]]. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
{{rapikan|banyak kapitalisasi menyebabkan kualitas menurun}}
'''Politik uang''' atau '''politik perut''' adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran [[kampanye]]<ref name=":0">[http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html Peraturan Pemilu]</ref>. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus [[partai politik]] menjelang hari H [[pemilihan umum]]. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

''Apabila menemukan pungli, harap melaporkan ke kanal berikut:''

''Portal : lapor.go.id ; SMS : 1708 ; Twitter : @LAPOR1708''

''Harap memberitahukan nama instansi dan orang yang bersangkutan.''


== Dasar Hukum ==
== Dasar Hukum ==
Baris 14: Baris 7:


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.antara.co.id/arc/2008/7/20/tarik-pemilih-berdasar-politik-uang-legalkan-suap-menyuap/ ANTARA :: Tarik Pemilih Berdasar Politik Uang Legalkan Suap-menyuap]
* [http://www.antara.co.id/arc/2008/7/20/tarik-pemilih-berdasar-politik-uang-legalkan-suap-menyuap/ ANTARA:: Tarik Pemilih Berdasar Politik Uang Legalkan Suap-menyuap]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://kompas.com/read/xml/2008/07/23/15560946/politik.uang.dan.black.campaign.hingga.pencoblosan Kompas.Com - Politik.uang.dan.black.campaign.hingga.pencoblosan]
* [http://kompas.com/read/xml/2008/07/23/15560946/politik.uang.dan.black.campaign.hingga.pencoblosan Kompas.Com - Politik.uang.dan.black.campaign.hingga.pencoblosan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080726061336/http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/23/15560946/politik.uang.dan.black.campaign.hingga.pencoblosan |date=2008-07-26 }}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2008/07/23/brk,20080723-128836,id.html Panwas Sita Dua Ton Beras Berindikasi Politik Uang]
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2008/07/23/brk,20080723-128836,id.html Panwas Sita Dua Ton Beras Berindikasi Politik Uang]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* http://www.ifes.org/publication/39462ce0e96a50de62f1d1477730a1d0/July_2000_Conference_Report.pdf
* http://www.ifes.org/publication/39462ce0e96a50de62f1d1477730a1d0/July_2000_Conference_Report.pdf {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20081128142949/http://www.ifes.org/publication/39462ce0e96a50de62f1d1477730a1d0/July_2000_Conference_Report.pdf |date=2008-11-28 }}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu] - [[Majalah Tempo]].
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20040704080445/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html |date=2004-07-04 }} - [[Majalah Tempo]].
* [http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_73_1999.htm Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu] - [[Universitas Sam Ratulangi]]
* [http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_73_1999.htm Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20091208190016/http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_73_1999.htm |date=2009-12-08 }} - [[Universitas Sam Ratulangi]]
* [http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=1900+99&f=pp73-1999.htm Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu] - Legalitas.org
* [http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=1900+99&f=pp73-1999.htm Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu] - Legalitas.org



Revisi terkini sejak 26 April 2024 06.18

Politik uang atau politik perut (bahasa Inggris: Money politics) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.[1] Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Dasar Hukum

[sunting | sunting sumber]

Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:

"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."[1]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum Presiden". Tempo Interaktif. 15 Maret 2004. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 Juli 2004.