Lompat ke isi

Perjanjian yang dapat dibatalkan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Perjanjian yang dapat dibatalkan''' adalah perjanjian yang dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak karena tidak memenuhi syarat subjektif di dalam Ki...'
 
k clean up, added underlinked tag
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Januari 2023}}
'''Perjanjian yang dapat dibatalkan''' adalah perjanjian yang dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak karena tidak memenuhi syarat subjektif di dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata]] (KUH Perdata). Syarat-syarat tersebut adalah "kesepakatan para pihak dalam perjanjian" dan "kecakapan para pihak dalam perjanjian".<ref name="hukumonline">[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3520/batalnya-suatu-perjanjian Batalnya suatu perjanjian], dari situs Hukum Online, 25 Agustus 2004, diakses 22 Januari 2018.</ref> Untuk syarat "kesepakatan", Pasal 1321 KUH Perdata menyatakan bahwa "tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan".<ref name="kuh perdata">[www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt5243d51900ee3/parent/17229 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata], diambil dari situs Hukum Online, diakses 22 Januari 2018.</ref> Sementara itu, untuk syarat "kecakapan", golongan yang dianggap tidak cakap untuk membuat persetujuan berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata adalah "anak yang belum dewasa", "orang yang ditaruh di bawah pengampuan" dan "perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu".<ref name="kuh perdata"/>

'''Perjanjian yang dapat dibatalkan''' adalah perjanjian yang dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak karena tidak memenuhi syarat subjektif di dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata]] (KUH Perdata). Syarat-syarat tersebut adalah "kesepakatan para pihak dalam perjanjian" dan "kecakapan para pihak dalam perjanjian".<ref name="hukumonline">[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3520/batalnya-suatu-perjanjian Batalnya suatu perjanjian], dari situs Hukum Online, 25 Agustus 2004, diakses 22 Januari 2018.</ref> Untuk syarat "kesepakatan", Pasal 1321 KUH Perdata menyatakan bahwa "tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan".<ref name="kuh perdata">[https://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt5243d51900ee3/parent/17229 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata]., diambil dari situs Hukum Online, diakses 22 Januari 2018.</ref> Sementara itu, untuk syarat "kecakapan", golongan yang dianggap tidak cakap untuk membuat persetujuan berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata adalah "anak yang belum dewasa", "orang yang ditaruh di bawah pengampuan" dan "perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu".<ref name="kuh perdata"/>


Perjanjian yang dapat dibatalkan tidak sama dengan perjanjian yang "[[batal demi hukum]]", karena perjanjian yang batal demi hukum merupakan perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif dan dari awal sudah dianggap tidak ada perjanjian, sementara untuk perjanjian yang dapat dibatalkan pembatalannya harus diajukan oleh salah satu pihak yang terlibat.<ref name="hukumonline"/>
Perjanjian yang dapat dibatalkan tidak sama dengan perjanjian yang "[[batal demi hukum]]", karena perjanjian yang batal demi hukum merupakan perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif dan dari awal sudah dianggap tidak ada perjanjian, sementara untuk perjanjian yang dapat dibatalkan pembatalannya harus diajukan oleh salah satu pihak yang terlibat.<ref name="hukumonline"/>
Baris 6: Baris 8:
{{reflist}}
{{reflist}}


{{hukum-stub}}
[[Kategori:Hukum perdata]]
[[Kategori:Hukum perdata]]
[[Kategori:Hukum Indonesia]]
[[Kategori:Hukum Indonesia]]
[[Kategori:Konsep hukum]]
[[Kategori:Konsep hukum]]


{{hukum-stub}}

Revisi terkini sejak 22 Januari 2023 13.56

Perjanjian yang dapat dibatalkan adalah perjanjian yang dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak karena tidak memenuhi syarat subjektif di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Syarat-syarat tersebut adalah "kesepakatan para pihak dalam perjanjian" dan "kecakapan para pihak dalam perjanjian".[1] Untuk syarat "kesepakatan", Pasal 1321 KUH Perdata menyatakan bahwa "tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan".[2] Sementara itu, untuk syarat "kecakapan", golongan yang dianggap tidak cakap untuk membuat persetujuan berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata adalah "anak yang belum dewasa", "orang yang ditaruh di bawah pengampuan" dan "perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu".[2]

Perjanjian yang dapat dibatalkan tidak sama dengan perjanjian yang "batal demi hukum", karena perjanjian yang batal demi hukum merupakan perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif dan dari awal sudah dianggap tidak ada perjanjian, sementara untuk perjanjian yang dapat dibatalkan pembatalannya harus diajukan oleh salah satu pihak yang terlibat.[1]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Batalnya suatu perjanjian, dari situs Hukum Online, 25 Agustus 2004, diakses 22 Januari 2018.
  2. ^ a b Kitab Undang-Undang Hukum Pedata., diambil dari situs Hukum Online, diakses 22 Januari 2018.