Lompat ke isi

Kapelan Sri Paus: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rifckyfilando (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
k →‎top: clean up, added underlinked tag
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}

[[Berkas:Chaplain_of_His_Holiness_COA_template.svg|kiri|jmpl|Lambang seorang imam kapelan bapa suci / kapelan sri paus]]
[[Berkas:Chaplain_of_His_Holiness_COA_template.svg|kiri|jmpl|Lambang seorang imam kapelan bapa suci / kapelan sri paus]]
Sesuai dengan ''[[motu proprio]]'' ''Pontificalis Domus'' 28 Maret 1968, para imam yang telah ditahbiskan sebagai '''Supernumerary Privy Chamberlains''' tergolong menjadi bagian dari rumah tangga kepausan yang membawahi departemen baru disebut kapelan bapa suci / kapelan sri paus. gelar monsinyur biasanya disematkan kepada para petugas yang melayani departemen ini. gelar yang disematkan untuk para imam tersebut merupakan gelar terendah diantara tiga tingkatan monsinyur (kardinal, uskup, imam)
Sesuai dengan ''[[motu proprio]]'' ''Pontificalis Domus'' 28 Maret 1968, para imam yang telah ditahbiskan sebagai '''Supernumerary Privy Chamberlains''' tergolong menjadi bagian dari rumah tangga kepausan yang membawahi departemen baru disebut kapelan bapa suci / kapelan sri paus. gelar monsinyur biasanya disematkan kepada para petugas yang melayani departemen ini. gelar yang disematkan untuk para imam tersebut merupakan gelar terendah diantara tiga tingkatan monsinyur (kardinal, uskup, imam)


.
.

Revisi terkini sejak 2 Februari 2023 14.40

Lambang seorang imam kapelan bapa suci / kapelan sri paus

Sesuai dengan motu proprio Pontificalis Domus 28 Maret 1968, para imam yang telah ditahbiskan sebagai Supernumerary Privy Chamberlains tergolong menjadi bagian dari rumah tangga kepausan yang membawahi departemen baru disebut kapelan bapa suci / kapelan sri paus. gelar monsinyur biasanya disematkan kepada para petugas yang melayani departemen ini. gelar yang disematkan untuk para imam tersebut merupakan gelar terendah diantara tiga tingkatan monsinyur (kardinal, uskup, imam)

.