Lompat ke isi

Premanisme: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(32 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Iranian police arresting "thugs and hoodlums" in Tehran - 18 May 2007 (8 8602280125 L600).jpg|300px|thumb|Preman yang tertangkap polisi]]
{{redirect|Preman}}
'''Premanisme''' adalah [[cara]] atau [[gaya hidup]] seperti preman, biasanya dengan mengedepankan kekerasan. Preman merupakan sebutan kepada [[orang jahat]] seperti [[penodong]], [[perampok]], [[pemeras]], dan sebagainya.<ref>{{cite web|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/{{urlencode:preman|WIKI}}|title=Arti kata preman|website=[[KBBI Daring]]|department=[[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]], [[Kemendikbudristek]]|access-date=14 Agustus 2024}}</ref>
'''Premanisme''' (berasal dari kata [[bahasa Belanda]] ''vrijman'' = orang bebas, merdeka dan ''isme'' = aliran){{fact}} adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari [[pemerasan]] kelompok masyarakat lain.


== Premanisme di Indonesia ==
== Premanisme di Indonesia ==
Baris 6: Baris 6:


Contoh:
Contoh:
* Preman di terminal bus yang memungut pungutan liar dari sopir-sopir, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap keselamatan sopir dan kendaraannya yang melewati terminal.
* Preman di terminal bus yang memungut pungutan liar dari supir-supir angkutan umum yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap keselamatan sopir dan kendaraannya yang melewati terminal.
* Preman di pasar yang memungut pungutan liar dari lapak-lapak kakilima, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap dirusaknya lapak yang bersangkutan.
* Preman di pasar yang melakukan [[pungutan liar]] (pungli) dari [[pedagang kaki lima]] yang bila ditolak akan dirusaknya lapak yang bersangkutan.
* Preman berkedok sebagai tukang parkir di ATM, toko, dll, yang berpura-pura menaruh karcis/tanpa karsi di motor, sementara pemilik di depan motor/kendaraan itu sendiri.
* Preman berkedok sebagai tukang parkir di ATM, toko, dll, yang berpura-pura menaruh karcis/tanpa karcis di kendaraan, sementara pemilik di depan kendaraan itu sendiri.
* Preman berkedok taksi di Stasiun Gambir, yang biasanya langsung mengambil barang-barang penumpang dan memasukkan ke bagasi taksi.
* Preman berkedok taksi di stasiun yang biasanya langsung mengambil barang-barang penumpang dan memasukkan ke bagasi taksi.
* Preman derek Liar di [[jalan tol]]
* Preman derek liar di [[jalan tol]] yang memberikan layanan derek mobil dengan harga yang memaksa tidak sesuai kesepakatan atau tarif yang tak wajar.
* Polisi-polisi ''cepek'' (pengatur lalu lintas palsu), yang justu sering membuat kemacetan
* Polisi-polisi ''cepek'' (pengatur lalu lintas palsu) yang justru sering membuat kemacetan.
* Wartawan yang terkadang suka memeras
* Wartawan yang terkadang suka memeras.


Sering terjadi perkelahian antar preman karena memperebutkan wilayah garapan yang beberapa di antaranya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Sering terjadi perkelahian antarpreman karena memperebutkan wilayah garapan yang beberapa di antaranya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.


Preman di Indonesia makin lama makin sukar diberantas karena ekonomi yang semakin memburuk dan kolusi antar preman dan petugas keamanan setempat dengan mekanisme berbagi setoran.
Preman di Indonesia makin lama makin sukar diberantas karena ekonomi yang semakin memburuk dan kolusi antarpreman dan petugas keamanan setempat dengan mekanisme berbagi setoran.

== Pemberantasan ==
Dari tanggal 11 hingga 14 Juni 2021, [[Kepolisian Republik Indonesia]] (Polri) menangkap sedikitnya 3.823 orang yang terlibat kasus premanisme dan pungli di berbagai wilayah Indonesia.<ref>{{Cite news|title=Polisi Tangkap 3.823 Orang Kasus Premanisme dan Pungli|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210615193715-12-654756/polisi-tangkap-3823-orang-kasus-premanisme-dan-pungli|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2021-07-12}}</ref> Hal itu menyusul instruksi Kapolri [[Listyo Sigit Prabowo|Jenderal Listyo Sigit Prabowo]] terkait pemberantasan premanisme pada 10 Juni 2021.<ref>{{Cite web|date=2021-06-11|title=Instruksi Tegas Kapolri ke Seluruh Polda dan Polres: Berantas Aksi Premanisme|url=https://jateng.inews.id/berita/instruksi-tegas-kapolri-ke-seluruh-polda-dan-polres-berantas-aksi-premanisme|website=iNews.ID|language=id|access-date=2021-07-12}}</ref>

Meski demikian, beberapa aksi premanisme dan pungli masih terjadi. Pada 10 Juli 2021, aksi premanisme yang dialami supir truk semen di Kota Padang [[Fenomena viral|viral]] di media sosial. Dua hari pascakejadian, jajaran kepolisian setempat masih belum menemukan preman. Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar mengeklaim telah melakukan pengamanan terhadap ratusan preman sejak keluarnya instruksi Kapolri.<ref>{{Cite web|last=Lubis|first=Adiansyah|date=2021-07-12|title=Polresta Padang Kantongi Identitas Pelaku Pemalakan Supir|url=https://padek.jawapos.com/sumbar/padang/12/07/2021/polresta-padang-kantongi-identitas-pelaku-pemalakan-supir/|website=Padek.co|language=id|access-date=2021-07-12}}</ref>

== Referensi ==
<references />


{{kriminal-stub}}
{{kriminal-stub}}
{{Authority control}}


[[Kategori:Masyarakat]]
[[Kategori:Masyarakat]]
[[Kategori:Kejahatan]]
[[Kategori:Kejahatan]]

[[ms:Samseng]]

Revisi terkini sejak 16 September 2024 03.22

Preman yang tertangkap polisi

Premanisme adalah cara atau gaya hidup seperti preman, biasanya dengan mengedepankan kekerasan. Preman merupakan sebutan kepada orang jahat seperti penodong, perampok, pemeras, dan sebagainya.[1]

Premanisme di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Fenomena preman di Indonesia mulai berkembang pada saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Preman sangat identik dengan dunia kriminal dan kekerasan karena memang kegiatan preman tidak lepas dari kedua hal tersebut.

Contoh:

  • Preman di terminal bus yang memungut pungutan liar dari supir-supir angkutan umum yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap keselamatan sopir dan kendaraannya yang melewati terminal.
  • Preman di pasar yang melakukan pungutan liar (pungli) dari pedagang kaki lima yang bila ditolak akan dirusaknya lapak yang bersangkutan.
  • Preman berkedok sebagai tukang parkir di ATM, toko, dll, yang berpura-pura menaruh karcis/tanpa karcis di kendaraan, sementara pemilik di depan kendaraan itu sendiri.
  • Preman berkedok taksi di stasiun yang biasanya langsung mengambil barang-barang penumpang dan memasukkan ke bagasi taksi.
  • Preman derek liar di jalan tol yang memberikan layanan derek mobil dengan harga yang memaksa tidak sesuai kesepakatan atau tarif yang tak wajar.
  • Polisi-polisi cepek (pengatur lalu lintas palsu) yang justru sering membuat kemacetan.
  • Wartawan yang terkadang suka memeras.

Sering terjadi perkelahian antarpreman karena memperebutkan wilayah garapan yang beberapa di antaranya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Preman di Indonesia makin lama makin sukar diberantas karena ekonomi yang semakin memburuk dan kolusi antarpreman dan petugas keamanan setempat dengan mekanisme berbagi setoran.

Pemberantasan

[sunting | sunting sumber]

Dari tanggal 11 hingga 14 Juni 2021, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap sedikitnya 3.823 orang yang terlibat kasus premanisme dan pungli di berbagai wilayah Indonesia.[2] Hal itu menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan premanisme pada 10 Juni 2021.[3]

Meski demikian, beberapa aksi premanisme dan pungli masih terjadi. Pada 10 Juli 2021, aksi premanisme yang dialami supir truk semen di Kota Padang viral di media sosial. Dua hari pascakejadian, jajaran kepolisian setempat masih belum menemukan preman. Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar mengeklaim telah melakukan pengamanan terhadap ratusan preman sejak keluarnya instruksi Kapolri.[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Arti kata preman". Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek. KBBI Daring. Diakses tanggal 14 Agustus 2024. 
  2. ^ "Polisi Tangkap 3.823 Orang Kasus Premanisme dan Pungli". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2021-07-12. 
  3. ^ "Instruksi Tegas Kapolri ke Seluruh Polda dan Polres: Berantas Aksi Premanisme". iNews.ID. 2021-06-11. Diakses tanggal 2021-07-12. 
  4. ^ Lubis, Adiansyah (2021-07-12). "Polresta Padang Kantongi Identitas Pelaku Pemalakan Supir". Padek.co. Diakses tanggal 2021-07-12.