Lompat ke isi

Rambu sungai: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar Ab (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'thumb|250px|Rambu sungai di [[sungai Barito Kalimantan Selatan]] '''Rambu sungai''' adalah salah satu alat perlengkapan perambuan di '''Per...'
 
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 2 as dead.) #IABot (v2.0.8
 
(19 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Rambusungai.jpg|thumb|250px|Rambu sungai di [[sungai Barito]] [[Kalimantan Selatan]]]]
[[Berkas:Rambusungai.jpg|jmpl|250px|Rambu sungai di [[sungai Barito]] [[Kalimantan Selatan]]]]
'''Rambu sungai''' adalah salah satu alat perlengkapan perambuan di '''Perairan Daratan''' dalam bentuk tertentu yang memuat [[lambang]], [[huruf]], [[angka]], kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, kewajiban dan petunjuk dalam pelayaran di [[sungai]] dan [[danau]].
'''Rambu sungai''' adalah salah satu alat perlengkapan perambuan di perairan daratan dalam bentuk tertentu yang memuat [[lambang]], [[huruf]], [[angka]], kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan dalam pelayaran di [[sungai]] dan [[danau]] berupa:
* rambu peringatan,
* rambu larangan,
* rambu kewajiban
* rambu petunjuk
== Galeri ==


<gallery>
==Pranala luar==
Berkas:rambusungai1.jpg|Rambu-rambu sungai yang ditempatkan di depan pasar [[Kuala Kapuas]]
Berkas:rambusungai2.jpg|Rambu petunjuk untuk menjelaskan di depan ada sungai lain yang bergabung
</gallery>


== Lihat pula ==
*[http://www.hubdat.web.id/peraturan/km3tahun1977.pdf BUKU PETUNJUK TENTANG PERAMBUAN LALU LINTAS PERAIRAN PEDALAMAN DI INDONESIA SESUAI SK MENHUB RI. NO. PM.3/L/PHB – 77 TGL 18 MEI 1977]
* [[Sungai]]
*[http://www.hubdat.web.id/peraturan/skdirjen/skdirjen20tahun1993.pdf # SK Dirjen SK.206/1/20/DRPD/93 ttg Pedoman Teknis Perambuan di Perairan Daratan dan Penyeberangan]
* [[Anjir]]
* [[Pelabuhan pedalaman]]

== Pranala luar ==
* [http://www.hubdat.web.id/peraturan/km3tahun1977.pdf Buku petunjuk tentang perambuan lalu lintas perairan pedalaman di Indonesia sesuai SK Menhub RI. NO. PM.3/L/PHB – 77 TGL 18 MEI 1977]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.hubdat.web.id/peraturan/skdirjen/skdirjen20tahun1993.pdf SK Dirjen SK.206/1/20/DRPD/93 ttg Pedoman Teknis Perambuan di Perairan Daratan dan Penyeberangan]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
{{transportasi-air-stub}}

[[Kategori:Rambu lalu lintas]]
[[Kategori:Transportasi air]]

Revisi terkini sejak 20 Mei 2021 21.27

Rambu sungai di sungai Barito Kalimantan Selatan

Rambu sungai adalah salah satu alat perlengkapan perambuan di perairan daratan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan dalam pelayaran di sungai dan danau berupa:

  • rambu peringatan,
  • rambu larangan,
  • rambu kewajiban
  • rambu petunjuk

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]