Bungin, Bungin, Enrekang: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menghilangkan spasi sebelum tanda koma dan tanda titik dua |
merapikan isi artikel |
||
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Desa |
|||
Kecamatan Bungin dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Bungin Kabupaten Enrekang sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Maiwa, sebelum statusnya didefinitifkan, bernama Kecamatan Maiwa Atas. Secara geografis wilayah Kecamatan Bungin terletak di sebelah timur ibu kota Kabupaten Enrekang dengan luas wilayah sebesar 236,84 km² dan berjarak ± 65 km dari ibu kota Kabupaten Enrekang dengan ketinggian bervariasi antara 600 m sampai dengan 1.800 meter di atas permukaan laut, hal tersebut merupakan salah satu tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tugas pembinaan pemerintahan, perencanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan terutama akses menuju desa yang harus ditempuh melalui medan yang tidak mudah. |
|||
Kecamatan Bungin berbatasan dengan: |
|||
a. Sebelah Utara berbatasan dengan : Kec. Buntu Batu |
|||
b. Sebelah Timur berbatasan dengan : Kabupaten Luwu |
|||
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan: Kabupaten Sidrap |
|||
d. Sebelah Barat berbatasan dengan : Kecamatan Bungin |
|||
Secara administratif pemerintahan terbagi menjadi 6 desa dan 23 dusun yang kesemuanya berada pada wilayah gugusan pegunungan Latimojong. Adapun keadaan penduduk di Kecamatan Bungin berjumlah 5.577 jiwa dengan 1.217 Kepala Keluarga yang terdiri dari 2.698 jiwa penduduk laki-laki dan 2.379 jiwa penduduk perempuan yang merupakan masyarakat yang homogeny dengan mata pencaharian sebagian besar bertani dan bercocok tanam. |
|||
Kecamatan Bungin memiliki topografi daerah pegunungan dan perbukitan dengan curah hujan yang tinggi dan suhu rata-rata berkisar antara 18⁰C sampai dengan 25⁰C . Kecamatan Bungin memiliki luas areal persawahan dan perladangan yaitu ± 1309.22 ha, sedangkan untuk perkebunan rakyat ± 6.431.28 ha. Selain itu, kecamatan Bungin memiliki sumber air yang mencukupi sehingga memiliki potensi pengembangan berbagai macam komoditi pertanian dan perkebunan disamping potensi sumber energy terbarukan dimanfaatkan untuk menciptakan sumber listrik melalui Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH). Oleh karena jaringan listrik dari PLN belum menjangkau wilayah Kecamatan Bungin sehingga satu-satunya sumber listrik bagi warga adalah PLTMH tersebut, hal inilah yang menyebabkan Kecamatan Bungin disebut sebagai '''Kecamatan Mandiri Energi.'''{{desa |
|||
|peta = |
|peta = |
||
|nama =Bungin |
|nama =Bungin |
||
Baris 20: | Baris 6: | ||
|nama dati2 =Enrekang |
|nama dati2 =Enrekang |
||
|kecamatan =Bungin |
|kecamatan =Bungin |
||
|kode pos=91761 |
|||
|luas =236,84 km² |
|luas =236,84 km² |
||
|penduduk =5577 jiwa |
|penduduk =5577 jiwa |
||
Baris 26: | Baris 13: | ||
{{untuk|tempat lain yang bernama sama|Bungin}} |
{{untuk|tempat lain yang bernama sama|Bungin}} |
||
'''Bungin''' adalah |
'''Bungin''' adalah sebuah [[desa]] yang berada di [[Bungin, Enrekang|Kecamatan Bungin]], [[Kabupaten Enrekang]], [[Sulawesi Selatan|Provinsi Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. |
||
== Pemerintahan == |
|||
Desa Bungin merupakan [[ibu kota]] Kecamatan Bungin. |
|||
== Referensi == |
|||
{{Reflist}} |
|||
== Pranala luar == |
|||
{{RefDagri|2022}} |
|||
{{Bungin, Enrekang}} |
{{Bungin, Enrekang}} |
||
{{Authority control}} |
|||
⚫ | |||
⚫ |
Revisi terkini sejak 13 Februari 2024 11.54
Bungin | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sulawesi Selatan |
Kabupaten | Enrekang |
Kecamatan | Bungin |
Kode pos | 91761 |
Kode Kemendagri | 73.16.06.2002 |
Luas | 236,84 km² |
Jumlah penduduk | 5577 jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Bungin adalah sebuah desa yang berada di Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.
Pemerintahan
[sunting | sunting sumber]Desa Bungin merupakan ibu kota Kecamatan Bungin.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan