Lompat ke isi

Hak imunitas: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Turmadan (bicara | kontrib)
←Mengalihkan ke Kekebalan hukum
Tag: Pengalihan baru
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
#ALIH [[Kekebalan hukum]]
'''Hak imunitas''' adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.<ref name="Kamus Besar">{{cite web
| title = Deskripsi dari Hak Imunitas
| work =
| publisher = Kamus Besar
| date =
| url = http://www.kamusbesar.com/50926/hak-imunitas
| format =
| doi =
| accessdate = 2014-06-25}}
</ref> Selain itu, hak imunitas juga dapat diartikan hak para [[kepala negara]], anggota perwakilan [[diplomatik]] untuk tidak tunduk pada hukum [[pidana]], hukum [[perdata]], dan hukum [[administrasi]] negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja atau hak [[eksteritorial]].<ref name="Kamus Besar"/>

== Hak Imunitas untuk Advokator ==
Salah satu profesi yang memiliki hak imunitas adalah [[Advokator]].<ref name="SETIYONO, SH, MH">{{cite web
| title = KAJIAN YURIDIS MENGENAI HAK IMUNITAS ADVOKAT
| work =
| publisher = MMS Consulting
| date =
| url = http://www.m2s-consulting.com/index.php/publikasi/artikel-hukum/22-kajian
| format =
| doi =
| accessdate = 2014-06-26}}
</ref> Hak ini diberikan oleh ''Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003'' adalah hak kekebalan hukum atau lebih sering dikenal dengan istilah hak imunitas.<ref name="SETIYONO, SH, MH"/> Dalam ''Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003'' tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa advokat bebas dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk pula bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpedoman pada [[Kode Etik]] Profesi [[Advokat]] dan peraturan perundang-undangan.<ref name="SETIYONO, SH, MH"/> Adapun yang dimaksud bebas dalam kaitannya dengan melaksanakan tugas profesi [[advokat]] tersebut adalah tanpa adanya tekanan dan ancaman yang akan menimbulkan rasa takut atau adanya perlakuan yang merendahkan [[harkat]] dan [[martabat]] profesi [[advokat]] sebagai profesi yang mulia (''officium nobile'').<ref name="SETIYONO, SH, MH"/>

== Batasan Hak Imunitas Advokat ==
Advokat dibekali dengan hak imunitas sebagaimana yang diatur dalam [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] yang menyebutkan bahwa seorang advokat untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan [[itikad baik]] untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Namun hak imunitas Advokat bukannya tanpa batasan, sebagaimana disebutkan dalam tersebut bahwa hak imunitas berlaku selama Advokat melakukan tugas profesinya dengan itikad baik. Itikad baik ini mengacu pada penjelasan Pasal 16 UU Advokat yaitu menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan [[hukum]] untuk membela kepentingan kliennya. Pengertian itikad baik tersebut mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun harus tetap berdasarkan aturan hukum. Atau dalam kata lain tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan Kode Etik [[Profesi]] Advokat.

== Referensi ==
<references responsive="" />

== Pranala luar ==
[http://bhp.co.id/2018/01/23/hak-imunitas-advokat-dan-batasan-batasannya/ Hak Imunitas Advokat dan Batasan-Batasannya]

[[Kategori:Negara]]

Revisi terkini sejak 24 Agustus 2024 01.03

Mengalihkan ke: