Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
MITGATVM (bicara | kontrib)
Tag: Pembatalan
 
(50 revisi perantara oleh 35 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:FELDA Linggiu Office.jpg|jmpl|Sebuah kantor kepala desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]
[[Berkas:FELDA Linggiu Office.jpg|jmpl|Sebuah kantor kepala desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]


'''Kepala desa''' atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga [[desa]]nya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.<ref name="hukumonline.com_PeriodeMaksimal">{{Cite web |title=Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa |trans-title= |author= |work=hukumonline.com/klinik |date= |accessdate={{date|2016-05-05}} |url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54826eac2fc98/periode-maksimal-jabatan-kepala-desa |language= |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref> Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada [[Camat]], tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh [[Camat]]. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa .
'''Kepala desa''' (disingkat '''kades''') atau '''petinggi desa''' adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan [[desa]], pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari [[Pemerintah]].<ref>https://grudo.desa.id/index.php/artikel/2023/2/2018/kedudukan-tugas-dan-wewenang-kepala-desa</ref><ref>Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa</ref> Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak berturut-turut.<ref name="hukumonline.com_PeriodeMaksimal">{{Cite web |title=Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa |trans-title= |author= |work=hukumonline.com/klinik |date= |accessdate={{date|2016-05-05}} |url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54826eac2fc98/periode-maksimal-jabatan-kepala-desa |language= |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}</ref> Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada [[camat]], tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh [[camat]]. Kepala desa bertanggungjawab atas penyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.


'''Kepala Desa''' merupakan jabatan tertinggi pada Pemerintah Desa namun sama halnya dengan wilayah [[Desa]], jabatan Kepala Desa setiap pada wilayah dapat berbeda penyebutannya.
Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya ''[[wali nagari]]'' (Sumatra Barat), ''[[pambakal]]'' (Kalimantan Selatan), ''[[hukum tua]]'' (Sulawesi Utara), ''[[perbekel]]'' (Bali), ''[[kuwu]]'' (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu).

Jabatan kepala desa di setiap wilayah berbeda penyebutannya di [[Kabupaten Bungo]], [[Provinsi Jambi]] disebut Rio, di [[Bolaang Mongondow]], [[Bolaang Mongondow Utara]], [[Bolaang Mongondow Selatan]], [[Bolaang Mongondow Timur]] dan [[Kota Kotamobagu]] biasa disebut [[sangadi|''sangadi'']], ''[[Geuchik]]'' ([[Aceh]]), ''[[wali nagari]]'' ([[Sumatera Barat]]), ''[[pambakal]]'' ([[Kalimantan Selatan]]), ''[[hukum tua]]'' ([[Sulawesi Utara]]), ''[[perbekel]]'' ([[Bali]]), ''[[kuwu]]'' ([[Pemalang]], [[Brebes]], [[Tegal]], [[Cirebon]] dan [[Indramayu]]), ''[[pangulu]]'' ([[Simalungun]], [[Sumatera Utara]]), ''[[peratin]]'' (Pesisir Barat, [[Lampung]]), dan ''[[Kapala Lembang|kapala lembang]]'' ([[Tana Toraja]] & [[Toraja Utara]], [[Sulawesi Selatan]]). Di Pulau [[Pulau Madura|Madura]] disebut [[Klèbun]].

tesssssss


== Perbedaan dengan Lurah ==
== Perbedaan dengan Lurah ==
Istilah ''[[lurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan kepala desa. Di [[Jawa]] pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah ''lurah''. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[kelurahan]] dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang [[pegawai negeri sipil]] yang bertanggung jawab kepada [[camat]]; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Istilah [[lurah]] sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di [[Jawa]] pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[kelurahan]] dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang [[pegawai negeri sipil]] yang bertanggungjawab kepada [[camat]]; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], lurah untuk ''kalurahan'' berbeda dengan lurah ''kelurahan''; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah ''kalurahan'' dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.<ref>{{Cite news|last=Yuwono|first=Markus|date=2019-10-11|title=Di DIY, Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon, Desa Jadi Kalurahan|url=https://regional.kompas.com/read/2019/10/11/15385891/di-diy-kecamatan-berubah-nama-menjadi-kapenewon-desa-jadi-kalurahan|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-01-17|editor-last=Khairina}}</ref>


== Wewenang ==
== Wewenang ==
Baris 15: Baris 21:
* Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa]] (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
* Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa]] (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD


Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota [[Dewan perwakilan rakyat daerah|DPRD]], terlibat dalam kampanye [[Pemilihan Umum di Indonesia|Pemilihan Umum]], [[Pemilihan Presiden di Indonesia|Pemilihan Presiden]], dan [[Pemilihan Kepala Daerah]].
Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (Namun, boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota [[Dewan perwakilan rakyat daerah|DPRD]], terlibat dalam kampanye [[Pemilihan Umum di Indonesia|Pemilihan Umum]], [[Pemilihan Presiden di Indonesia|Pemilihan Presiden]], dan [[Pemilihan Kepala Daerah]].


Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada [[bupati]]/[[Wali kota]] melalui [[camat]], berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada [[bupati]]/[[Wali kota]] melalui [[camat]], berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
Baris 26: Baris 32:
== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Desa]]
* [[Desa]]
* [[Nagori]]
* [[Dusun (Bungo)]]
* [[Nagari]]
* [[Nagari]]
* [[Kelurahan]]
* [[Kelurahan]]
* [[Kecamatan]]
* [[Kecamatan]]
* [[Kepala dusun]]


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 39: Baris 48:
* {{cite book|author=Mohd. Said Dirdjokusumo|title=Tugas dan kewadjiban kepala desa berdasar H. I. R.|url=http://books.google.com/books?id=Zio5AQAAIAAJ|year=1959|publisher=Fadjar}}
* {{cite book|author=Mohd. Said Dirdjokusumo|title=Tugas dan kewadjiban kepala desa berdasar H. I. R.|url=http://books.google.com/books?id=Zio5AQAAIAAJ|year=1959|publisher=Fadjar}}


[[Kategori:Desa]]
[[Kategori:Kepala wilayah administratif Indonesia]]
[[Kategori:Kepala wilayah administratif di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 28 Mei 2024 11.02

Sebuah kantor kepala desa di Johor, Malaysia.

Kepala desa (disingkat kades) atau petinggi desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah.[1][2] Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak berturut-turut.[3] Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh camat. Kepala desa bertanggungjawab atas penyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala Desa merupakan jabatan tertinggi pada Pemerintah Desa namun sama halnya dengan wilayah Desa, jabatan Kepala Desa setiap pada wilayah dapat berbeda penyebutannya.

Jabatan kepala desa di setiap wilayah berbeda penyebutannya di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi disebut Rio, di Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu biasa disebut sangadi, Geuchik (Aceh), wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Pemalang, Brebes, Tegal, Cirebon dan Indramayu), pangulu (Simalungun, Sumatera Utara), peratin (Pesisir Barat, Lampung), dan kapala lembang (Tana Toraja & Toraja Utara, Sulawesi Selatan). Di Pulau Madura disebut Klèbun.

tesssssss

Perbedaan dengan Lurah[sunting | sunting sumber]

Istilah lurah sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang pegawai negeri sipil yang bertanggungjawab kepada camat; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, lurah untuk kalurahan berbeda dengan lurah kelurahan; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah kalurahan dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.[4]

Wewenang[sunting | sunting sumber]

Wewenang kepala desa antara lain:

Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (Namun, boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.

Pemilihan kepala desa[sunting | sunting sumber]

Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SLTP, dan termasuk penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh BPD,[5] dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ https://grudo.desa.id/index.php/artikel/2023/2/2018/kedudukan-tugas-dan-wewenang-kepala-desa
  2. ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  3. ^ "Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa". hukumonline.com/klinik. Diakses tanggal 5 Mei 2016. 
  4. ^ Yuwono, Markus (2019-10-11). Khairina, ed. "Di DIY, Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon, Desa Jadi Kalurahan". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-01-17. 
  5. ^ KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA. Marzha Tweedo. 9 April 2015. hlm. 61. GGKEY:3UT8XC60KED. 

Bacaan lainnya[sunting | sunting sumber]