Pengekspor: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Seorang Eksportir''' adalah orang yang menjual barang barangnya ke luar negeri. Biasanya perusahaan maupun instansi tertentu.' Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k fix |
||
(13 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{gabungke|ekspor}} |
|||
'''Seorang Eksportir''' adalah orang yang menjual barang barangnya ke luar negeri. Biasanya perusahaan maupun instansi tertentu. |
|||
'''Eksportir''' adalah orang yang menjual barang barangnya ke luar negeri. Biasanya perusahaan maupun instansi tertentu. Eksportir akan menjual barangnya negara lain yang membutuhkan dengan tujuan keuntungan bisnis.<ref>{{Cite web|url=https://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-eksportir-dan-contohnya/|title=PENGERTIAN EKSPORTIR DAN CONTOHNYA|date=2016-03-24|website=Pengertian Menurut Para Ahli|language=en-US|access-date=2019-10-26}}</ref> |
|||
== Etimologi == |
|||
Kata "eksportir" berasal dari kata [[bahasa Inggris]], yakni "''export''" yang berarti "pengiriman ke luar negeri". |
|||
== Syarat menjadi eksportir == |
|||
Untuk menjadi sebuah perusahaan ekspor, di [[Indonesia]] biasanya beberapa perusahaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan serta syarat tertentu, yaitu sebagai berikut. |
|||
1. Badan Hukum, dalam bentuk: |
|||
* CV (''Commanditaire Vennotschap'') |
|||
* Firma |
|||
* PT (Perseroan Terbatas) |
|||
* Persero (Perusahaan Perseroan) |
|||
* Perum (Perusahaan Umum) |
|||
* Perjan (Perusahaan Jawatan) |
|||
* Koperasi |
|||
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak). |
|||
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti: |
|||
* Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan. |
|||
* Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian. |
|||
* Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).<ref>{{Cite web|url=https://www.indonesia.go.id/layanan/kepabeanan/ekonomi/syarat-menjadi-eksportir-dan-prosedur-kepabeanannya|title=Syarat Menjadi Eksportir dan Prosedur Kepabeanannya|last=Indonesia.go.id|first=Redaksi|website=Indonesia.go.id|language=en|access-date=2019-10-26}}</ref> |
Revisi terkini sejak 12 Juni 2023 06.00
Eksportir adalah orang yang menjual barang barangnya ke luar negeri. Biasanya perusahaan maupun instansi tertentu. Eksportir akan menjual barangnya negara lain yang membutuhkan dengan tujuan keuntungan bisnis.[1]
Etimologi
[sunting | sunting sumber]Kata "eksportir" berasal dari kata bahasa Inggris, yakni "export" yang berarti "pengiriman ke luar negeri".
Syarat menjadi eksportir
[sunting | sunting sumber]Untuk menjadi sebuah perusahaan ekspor, di Indonesia biasanya beberapa perusahaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan serta syarat tertentu, yaitu sebagai berikut.
1. Badan Hukum, dalam bentuk:
- CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak).
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan.
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian.
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).[2]
- ^ "PENGERTIAN EKSPORTIR DAN CONTOHNYA". Pengertian Menurut Para Ahli (dalam bahasa Inggris). 2016-03-24. Diakses tanggal 2019-10-26.
- ^ Indonesia.go.id, Redaksi. "Syarat Menjadi Eksportir dan Prosedur Kepabeanannya". Indonesia.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-26.