Lompat ke isi

Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Huda Mahardhika (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
 
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS)''' adalah perjanjian/konvensi paling penting untuk melindungi keselamatan [[kapal]] dagang. Versi pertama diterbitkan pada tahun 1914 sebagai akibat tenggelamnya kapal RMS Titanic. Di mana diatur mengenai ketentuan tentang jumlah [[sekoci]]/[[rakit penolong]] dan perangkat keselamatan lain serta peralatan yang dibutuhkan dalam prosedur penyelamatan, termasuk ketentuan untuk melaporkan posisi kapal melalui [[radio]] komunikasi.
'''Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS)''' adalah perjanjian/konvensi paling penting untuk melindungi keselamatan [[kapal]] dagang. Versi pertama diterbitkan pada tahun 1914 sebagai akibat [[Tenggelamnya RMS Titanic|tenggelamnya kapal RMS Titanic]]. Di mana diatur mengenai ketentuan tentang jumlah [[sekoci]]/rakit penolong dan perangkat keselamatan lain serta peralatan yang dibutuhkan dalam prosedur penyelamatan, termasuk ketentuan untuk melaporkan posisi kapal melalui [[radio]] komunikasi.


Dan sejak pertama sekali ditetapkan dilakukan beberapa perubahan/amendemen 1929, 1948, 1960, dan 1974
Dan sejak pertama sekali ditetapkan, dilakukan beberapa perubahan/amendemen pada tahun 1929, 1948, 1960, dan 1974.


Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) 1974 diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Desember 1980 dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2002, Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan oleh Maritime Safety Committee dari IMO mengadopsi amendemen Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) yang dikenal dengan sebutan [[International Ship and Port Facility Security]] (ISPS) Code, 2002.
Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) amendemen tahun 1974 diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Desember 1980 dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2002, Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan oleh [[Maritime Safety Committee]] dari IMO mengadopsi amendemen Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) yang dikenal dengan sebutan [[International Ship and Port Facility Security]] (ISPS) Code, 2002.


== Muatan SOLAS ==
== Muatan SOLAS ==
Baris 30: Baris 30:


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.imo.org/TCD/contents.asp?topic_id=257&doc_id=647 International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974]
* [http://www.imo.org/TCD/contents.asp?topic_id=257&doc_id=647 International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100718023704/http://www.imo.org/TCD/contents.asp?topic_id=257&doc_id=647 |date=2010-07-18 }}
* Undang-undang Republik Indonesia, No 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention No 185 Concerning the Seafarers Identity Documents Convention, 1958
* Undang-undang Republik Indonesia, No 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention No.185 Concerning the Seafarers Identity Documents Convention, 1958


[[Kategori:Kapal]]
[[Kategori:Kapal]]

Revisi terkini sejak 28 Januari 2022 16.10

Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) adalah perjanjian/konvensi paling penting untuk melindungi keselamatan kapal dagang. Versi pertama diterbitkan pada tahun 1914 sebagai akibat tenggelamnya kapal RMS Titanic. Di mana diatur mengenai ketentuan tentang jumlah sekoci/rakit penolong dan perangkat keselamatan lain serta peralatan yang dibutuhkan dalam prosedur penyelamatan, termasuk ketentuan untuk melaporkan posisi kapal melalui radio komunikasi.

Dan sejak pertama sekali ditetapkan, dilakukan beberapa perubahan/amendemen pada tahun 1929, 1948, 1960, dan 1974.

Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) amendemen tahun 1974 diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Desember 1980 dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2002, Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan oleh Maritime Safety Committee dari IMO mengadopsi amendemen Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS) yang dikenal dengan sebutan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code, 2002.

Muatan SOLAS

[sunting | sunting sumber]
  • Pendahuluan
  • Prosedur amendemen
  • Ketentuan teknis
  • Chapter I - Ketentuan umum
  • Chapter II-1 - Konstruksi - Pembagian dan stabilitas, permesinan dan instalasi listrik
  • Chapter II-2 - Pelindungan kebakaran, deteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran
  • Bab III - Perangkan pertolongan dan pengaturannya
  • Chapter IV - Komunikasi Radio
  • Chapter V - Keselamatan navigasi
  • Chapter VI - Muatan barang
  • Chapter VII - Muatan barang berbahaya
  • Chapter VIII - Kapal Nuklir
  • Chapter IX - Managemen keselamatan operasi kapal
  • Chapter X - Ketentuan untuk kapal cepat
  • Chapter XI-1 - Upaya kusus untuk meningkatkan keselamatan pelayaran
  • Chapter XI-2 - Upaya kusus untuk meningkatkan keamanan pelayaran
  • Chapter XII - Aturan tambahan untuk kapal curah

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]